
Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Penerbitan larangan yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes merupakan salah satu bagian dari tanggung jawab atas keamanan lalu lintas dan angkutan jalan yang dimaksud dalam Pasal 200 UU LLAJ tersebut. Oleh karena itu, larangan terhadap penggunaan sepeda listrik dapat diberlakukan dengan Batasan himbauan terlebih dahulu. Lain halnya apabila langsung dilakukan penindakan dengan cara penilangan terhadap pengguna sepeda listrik, justru ini membuat kebingungan terhadap pemberlakuan ketentuan UU LLAJ dengan Permenhub 45/2020.

Rombongan Motor Gede Dikawal Polisi Masuk Tol
Pada sekitar tanggal 2 Juli 2022 lalu, masyarakat dihebohkan dengan konvoi rombongan motor gede (moge) yang masuk ke…

Pengemudi Sepeda Motor Menggunakan Sandal Jepit Ditilang: Isu Atau Telah Ada Dasar Hukumnya?
Korps Lalu Lintas Polri saat ini tengah melaksanakan Operasi Patuh 2022. Beberapa hari pelaksanaan Operasi patuh 2022, Polisi…

Sekelompok Pecinta Sepatu Roda Menggunakan Jalan Raya
Beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang pecinta sepatu roda bermain di tengah jalan raya, sehingga menghalangi dan membahayakan…

Pelat Mobil Palsu Arteria Dahlan
Pada hari Kamis, 20 Januari kemarin, media heboh memberitakan foto mobil-mobil yang berpelat sama milik anggota Komisi III…

Laura Anna Meninggal Dunia : Berikut Kronologi dan Ancaman Pidana yang dapat Menjerat Gaga Muhammad
Pada Hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021 terdengar kabar duka dari selebgram Edelenyi Laura Anna atau yang biasa…

Polusi Suara Dalam Berlalu Lintas
Berbicara mengenai polusi suara dalam berlalu lintas, maka erat kaitannya dengan kendaraan bermotor yang berlalu lalang di jalanan.…