Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS dibagi menjadi dua entitas utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah ..
Sempat Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Karena Lalai Pensiun; Begini Prosedur Pensiun
Berdasarkan tata urutan tersebut, maka seharusnya BKN atau BKD yang terlebih dahulu melakukan pemberitahuan tentang harus pensiunnya seseorang manakala akan mendekati umur pensiun. Setelah adanya pemberitahuan tersebut, maka ASN dimaksud baru menyerahkan kelengkapan berkas.Berita terbaru menunjukkan bahwa Ibu Asniati tidak jadi diminta mengembalikan gajinya selama 2 tahun, sebab ternyata menurut data, yang bersangkutan memang seharusnya pensiun pada umur 60 tahun.[4]Meski demikian, peristiwa dimana Ibu Asniati sempat diminta kembalikan gaji tersebut cukup menjadi pelajaran bagi pengelolaan data pensiun oleh pemerintah. Hal tersebut mengingat adanya kewajiban bagi pemerintah untuk juga melakukan pengkinian data, yang artinya pemerintah juga harus terlebih dahulu mengetahui siapa saja yang telah mencapai masa pensiun. Di samping itu, kesalahan pemerintah tidak seharusnya menjadi beban bagi pihak lain, termasuk ASN dalam hal kepegawaian.
Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana Karena 4 Hal Ini
Selama ini kita mungkin mengetahu bahwa sebagai karyawan kita wajib menjaga rahasia perusahaan. Karyawan membocorkan rahasia perusahaan dapat dikenai hukuman pidana. Meski demikian terdapat 4 pengecualian..
Resensi Buku Hukum Kepegawaian di Indonesia oleh Sri Hartini dan Tedi Sudrajat
Resensi Buku Hukum Kepegawaian di Indonesia:
Buku tersebut cukup mudah untuk dipahami dengan bahasa-bahasa yang ringan namun tetap bernuansa hukum serta bagan-bagan yang mempermudah pemahaman terhadap tulisan tersebut. Di samping itu, sejak halaman 231 telah terdapat glosarium yang membantu pembaca mengerti arti kata-kata yang dirasa sulit.
Latihan Soal Untuk Legal Perusahaan
Seberapa cocok kamu jadi Legal Perusahaan?Â
Yuk, ikut menjawab Latihan Soal Untuk Legal PerusahaanJika jawaban benar >5 = kayaknya pemahamanmu tentang profesi Legal perusahaan kurang deh, yuk belajar lebih banyak lagiJika jawaban benar ≥5 tapi ≤10 = kayaknya cocok jadi Legal perusahaan, tapi masih harus belajar lagi tentang jobdesc legal perusahaanJika jawaban benar >10 = wah, pengetahuan kamu tentang profesi legal perusahaan luas banget, wajib dipertimbangkan untuk serius jadi legal perusahaan
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Terbit, ASN Dapat Bekerja Fleksibel?
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil…
550 Pegawai Kementerian Keuangan Terkena Hukuman Disiplin, Apa Itu Hukuman Disiplin?
Apabila dikaitkan dengan tindakan 550 Pegawai Kementerian Keuangan yang melaporkan harta kekayaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hukuman disiplin yang dapat dikenakan adalah Pasal 10 Ayat (2) huruf e dan Pasal 11 Ayat (2) huruf c PP 94/2021. Hukuman disiplin berlaku pada hari ke-15 (lima belas) sejak diterima oleh Pegawai yang telah diputus melakukan pelanggaran disiplin.
Ketentuan Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Melaporkan Harta Kekayaan
Dalam ketentuan UU ASN dan PP 94/2021 tidak ada larangan bagi Pegawai ASN untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis selama tidak melanggar kewajiban dan larangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu apabila Pegawai ASN ingin mendirikan suatu badan usaha, prosedurnya tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian dan perizinan badan usaha. Hal yang terpenting bagi Pegawai ASN ketika memiliki suatu usaha atau bisnis yaitu melaporkan harta kekayaan yang diperoleh kepada LHKPN agar terdapat kejelasan mengenai harta kekayaan tersebut berasal.
Anak Viral Menganiaya, ASN Ditjen Pajak Dicopot
Belakangan tersebar berita yang sangat menghebohkan, dimana seorang pemuda berinisial MDS melakukan penganiayaan terhadap anak muda lainnya hingga yang dianiaya terkapar tak sadarkan diri.[1] Usut punya usut, ternyata anak yang menganiaya tersebut adalah anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) berinisial RAT.[2] Perkara tersebut ternyata berujung panjang, dan menggegerkan Kementerian Keuangan, sebab gaya hidup keluarga MDS juga menarik perhatian publik hingga KPK.[3] Setelah perkara dugaan penganiayaan MDS tersebut tersebar, pada akhirnya Kementerian Keuangan memutuskan untuk mencopot RAT dengan alasan melanggar integritas dan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya dapat dilanjutkan.[4] Belum sampai satu minggu berlalu, RAT pada akhirnya mengundurkan diri dari ASN. [5]