Alasan Perceraian Bagi Non Muslim

Alasan Perceraian Bagi Non Muslim, Ada 6

Terdapat 6 alasan perceraian bagi non Muslim berdasarkan Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan yaitu perzinahan, suka mabuk..
Cara Menghindari Sengketa Waris

Cara Menghindari Sengketa Waris, Webinar Hukum oleh Hukumexpert

Berikut adalah daftar peserta yang mengikuti Webinar Hukum "Cara Menghindari Sengketa Waris" yang diselenggarakan hukumexpert Tanggal 31 Agustus 2024 ..
sewa menyewa tanah penjualan tanah milik orang lain wasiat yang melanggar legitime portie penyerobotan lahan Hukum Agraria Photo by Robi Putri J

Wasiat yang Melanggar Legitime Portie Berdasar Instruki Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Wasiat harus memperhatikan nilai harta waris nantinya. Jika ternyata terdapat wasiat yang melanggar legitime portie atau wasiat dilakukan terhadap lebih dari 1/3 dari seluruh harta waris, maka hal tersebut dikembalikan kepada para ahli waris. Ketika ahli waris menyetujuinya, maka wasiat tersebut dapat dijalankan. Namun jika terdapat salah satu atau seluruh ahli waris yang menolak, maka pemberian harta melalui wasiat hanya dapat dilakukan paling banyak 1/3 bagian dari seluruh harta waris.

Wasiat Wajibah

Wasiat wajibah ini berbeda dengan wasiat. Apabila wasiat harus dibuat oleh Pewasiat sebelum meninggal dunia, maka wasiat wajibah dianggap telah dibuat meski tidak pernah dibuat sama sekali.[1] Artinya, ada atau tidaknya wasiat, apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak angkat atau orang tua angkat, maka anak angkat atau orangtua angkat tersebut memperoleh harta yang dianggap termasuk dalam wasiat wajibah dengan nilai tidak lebih dari 1/3 dari nilai harta waris seluruhnya.
Harta bawaan RT dan RW Photo by: Robi Putri J

Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama? Ini Yurisprudensinya

Pertanyaan timbul ketika harta bawaan tersebut ternyata masih dalam proses mencicil selama perkawinan, atau telah dilakukan penambahan atau pembenahan selama perkawinan. Untuk hal-hal tersebut, maka terdapat Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 803 K/SIP/1970, tanggal 5 Mei 1970 yang memberikan kaidah hukum sebagai berikut:[1]“Apa saja yang dibeli, jika uang pembeliannya berasal dari harta bersama, maka dalam barang tersebut tetap melekat harta bersama meskipun barang itu dibeli atau dibangun berasal dari pribadi.”Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jika terdapat harta bersama dalam pembelian, penambahan atau pembenahan harta bawaan, maka harta bawaan tersebut sebagiannya menjadi harta bersama.
Cara Menghindari Sengketa Waris

Pendaftaran Webinar Cara Menghindari Sengketa Waris

Permasalahan waris bisa berujung petaka jika tidak dikelola dengan baik. Keluarga yang harmonis tiba-tiba bisa hancur hanya karena…
Poligami Benarkah Indonesia Semakin Begeser ke Hukum Progresif?

Poligami dan Aturannya Di Indonesia

Dalam UU Perkawinan tidak ada pengaturan tentang “Poliandri”. Dengan demikian, pada dasarnya “Poligami” diperbolehkan dalam hukum perkawinan di Indonesia namun dengan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan terlebih dahulu. Poligami pun hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat izin dari pengadilan.
Hibah orangtua kepada anaknya Photo by brother's photo on pexels.com

Hibah Orangtua Kepada Anaknya

Jika diantara para ahli waris tidak mempermasalahkan tentang harta hibah orangtua kepada anaknya tersebut, atau dengan kata lain sudah diterima oleh ahli waris yang lain, maka harta warisan yang belum dihibahkan dapat dibagikan kepada ahli waris yang lain sesuai dengan bagiannya masing-masing. Akan tetapi jika ada ahli waris yang mempermasalahkan harta hibah yang sudah diberikan kepada sebagian ahli waris, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara menghitung seluruh harta hibah yang telah diterima dengan bagian warisan yang seharusnya diterima, jika hibah yang sudah kalkulasikan masih kurang dari bagian warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari bagian warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari bagiannya.[4]
Pengajuan permohonan Pembatalan Perkawinan

Pengajuan Permohonan Pembatalan Perkawinan dan Tata Caranya

Pengajuan permohonan pembatalan Perkawinan diajukan sesuai dengan hukum perkawinan yang digunakan. Manakala hukum perkawinan yang digunakan adalah hukum perkawinan sesuai agama Islam dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama, maka permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama. Sedangkan jika hukum perkawinan yang digunakan tidak menggunakan hukum Islam atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, maka pembatalan perkawinan diajukan melalui Pengadilan Negeri. Pengajuan dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berhak dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

3 Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pembatalan perkawinan pada dasarnya hanya terjadi dan sah apabila telah terdapat putusan pengadilan atas pembatalan tersebut. Adapun keberlakukan pembatalan perkawinan tersebut adalah surut, sehingga akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status perkawinan itu sendiri adalah perkawinan dianggap tidak pernah ada dan tidak pernah mengikat. Namun demikian,  pembatalan perkawinan tidak berakibat surut terhadap anak, sehingga anak tetap diakui. Adapun untuk harta tetap kembali kepada kesepakatan para pihak.
1 2 3 5