
Memahami Seputar KDRT Fisik dan Psikis
Bentuk KDRT Fisik dan Psikis:
KDRT fisik merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap anggota keluarganya dengan cara menimbulkan rasa sakit, luka, atau penderitaan pada tubuh korban. Berdasarkan UU PKDRT, KDRT fisik mencakup tindakan seperti memukul, menendang, menampar, menendang, atau perbuatan lain yang mengakibatkan cedera fisik atau rasa sakit pada korban. Oleh karena itu, bentuk-bentuk KDRT fisik dapat berupa pemukulan dengan tangan atau benda keras, penendangan, penyiksaan menggunakan alat, pencekikan, pembakaran, hingga tindakan yang menyebabkan luka berat atau kematian.
Bentuk-bentuk KDRT psikis meliputi penghinaan, intimidasi, pengucilan sosial, pembatasan komunikasi, ancaman perceraian, hingga manipulasi emosional yang bertujuan untuk menundukkan atau mengendalikan korban. Kekerasan psikis dalam rumah tangga kerap muncul sebagai mekanisme dominasi patriarkal yang menempatkan perempuan dalam posisi inferior. Dalam kasus ini, pentingnya peran psikiatri forensik dalam mengidentifikasi dampak jangka panjang kekerasan psikis, seperti depresi, trauma, dan gangguan stres pascatrauma (PTSD). Secara hukum pelaku KDRT psikis dapat dijerat dengan Pasal 45 UU PKDRT, yang mengatur pidana penjara hingga tiga tahun atau denda bagi siapa pun yang menyebabkan penderitaan mental terhadap pasangan atau anggota keluarga.

PERCERAIAN PNS : AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN GAJI PASCA PERCERAIAN
Perceraian PNS merupakan persoalan hukum yang tidak hanya berada pada ranah privat, tetapi juga menjadi urusan publik karena adanya regulasi khusus yang mengatur izin, prosedur, serta akibat hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, seorang PNS wajib memperoleh izin perceraian dari pejabat berwenang dan apabila perceraian terjadi, khususnya atas kehendak PNS pria, maka timbul kewajiban untuk membagi gaji dengan mantan istri dan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Cara Mengurus Pembatalan Perceraian Berdasarkan Pasal 43 UU Adminduk
Pembatalan perceraian mungkin dilakukan jika kedua belah pihak menginginkan rujuk. Berikut cara mengurus pembatalan perceraian beserta syarat-syaratnya..

Alasan Perceraian Bagi Non Muslim, Ada 6
Terdapat 6 alasan perceraian bagi non Muslim berdasarkan Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan yaitu perzinahan, suka mabuk..

Cara Menghindari Sengketa Waris, Webinar Hukum oleh Hukumexpert
Berikut adalah daftar peserta yang mengikuti Webinar Hukum "Cara Menghindari Sengketa Waris" yang diselenggarakan hukumexpert Tanggal 31 Agustus 2024 ..

Wasiat yang Melanggar Legitime Portie Berdasar Instruki Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Wasiat harus memperhatikan nilai harta waris nantinya. Jika ternyata terdapat wasiat yang melanggar legitime portie atau wasiat dilakukan terhadap lebih dari 1/3 dari seluruh harta waris, maka hal tersebut dikembalikan kepada para ahli waris. Ketika ahli waris menyetujuinya, maka wasiat tersebut dapat dijalankan. Namun jika terdapat salah satu atau seluruh ahli waris yang menolak, maka pemberian harta melalui wasiat hanya dapat dilakukan paling banyak 1/3 bagian dari seluruh harta waris.
Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah ini berbeda dengan wasiat. Apabila wasiat harus dibuat oleh Pewasiat sebelum meninggal dunia, maka wasiat wajibah dianggap telah dibuat meski tidak pernah dibuat sama sekali.[1] Artinya, ada atau tidaknya wasiat, apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak angkat atau orang tua angkat, maka anak angkat atau orangtua angkat tersebut memperoleh harta yang dianggap termasuk dalam wasiat wajibah dengan nilai tidak lebih dari 1/3 dari nilai harta waris seluruhnya.

Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama? Ini Yurisprudensinya
Pertanyaan timbul ketika harta bawaan tersebut ternyata masih dalam proses mencicil selama perkawinan, atau telah dilakukan penambahan atau pembenahan selama perkawinan. Untuk hal-hal tersebut, maka terdapat Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 803 K/SIP/1970, tanggal 5 Mei 1970 yang memberikan kaidah hukum sebagai berikut:[1]
“Apa saja yang dibeli, jika uang pembeliannya berasal dari harta bersama, maka dalam barang tersebut tetap melekat harta bersama meskipun barang itu dibeli atau dibangun berasal dari pribadi.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jika terdapat harta bersama dalam pembelian, penambahan atau pembenahan harta bawaan, maka harta bawaan tersebut sebagiannya menjadi harta bersama.

Pendaftaran Webinar Cara Menghindari Sengketa Waris
Permasalahan waris bisa berujung petaka jika tidak dikelola dengan baik. Keluarga yang harmonis tiba-tiba bisa hancur hanya karena…

Poligami dan Aturannya Di Indonesia
Dalam UU Perkawinan tidak ada pengaturan tentang “Poliandri”. Dengan demikian, pada dasarnya “Poligami” diperbolehkan dalam hukum perkawinan di Indonesia namun dengan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan terlebih dahulu. Poligami pun hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat izin dari pengadilan.
