
Latihan Soal Kompilasi Hukum Islam
Apabila suami mengingkari sahnya seorang anak sedangkan istri menyangkal pernyataan suami tersebut, maka pengingkaran oleh suami tersebut dapat dilakukand engan cara

Hadhanah
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pada dasarnya hadhanah adalah pengasuhan terhadap anak, yang merupakan kewajiban orang tua kepada anak. Adapun ketika terjadi perceraian, maka hadhanah terhadap anak yang belum cukup umur pada dasarnya jatuh kepada ibu dan biaya hadhanah menjadi kewajiban ayah, kecuali dapat dibuktikan bahwa ibu tidak mampu untuk mengasuh anak.

Pengucapan Talak Berdasar Hukum Indonesia
Dengan demikian dapat diketahui bahwa Pengucapan Talak Berdasar Hukum Indonesia harus atas kehendak sendiri, bukan karena terpaksa atau ada paksaan dari pihak ketiga dan dalam keadaan yang sehat. Agar penjatuhan talak tersebut sah, maka dalam KHI dan UU Peradilan Agama mengatur pelaksanaannya dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Terdapat jangka waktu untuk mengucapkan talak, yang apabila tidak dilaksanakan maka hak untuk mengucapkan talak tersebut akan gugur.

Alasan Perceraian Lian Berdasar Hukum Indonesia
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa putusnya perkawinan tidak hanya karena kematian, perceraian, atau atas putusan pengadilan melainkan juga Li'an. Alasan Perceraian Li'an Berdasar Hukum Indonesia menyebabkan putusnya perkawinan suami-istri selama-lamanya. Selain itu, akibat lain yang ditimbulkan adalah suami-istri tersebut tidak dapat rujuk untuk selama-lamanya serta putusnya nasab anak dalam kandungan tersebut terhadap bapaknya.

Bada Al Dukhul dan Qobla Al Dukhul
Terdapat perbedaan antara penceraian Bada Al Dukhul dengan Qobla Al Dukhul. Perbedaannya terlihat dari jenis talak yang dapat dikenakan dalam dari keadaan tersebut. Dengan adanya perbedaan kategori talak terhadap keadaan tersebut, maka akibat hukum yang ditimbulkan juga berbeda seperti yang telah dijelaskan di atas.

Macam-Macam Talak
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa esensi dari talak adalah hak suami untuk menceraikan istrinya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum islam, yang berakibat hukum putusnya perkawinan antara suami dengan istri yang didasarkan pada masing-masing macam-macam talak. Adapun ketentuan cerai talak diatur dalam Pasal 66 UU Peradilan Agama, dimana suami yang hendak menceraikan istrinya dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang ikrar talak.
Terhalangnya Hak Ahli Waris
Hukum waris yang berlaku di Indonesia terdiri atas 3 (tiga), yaitu Hukum Waris Islam yang mendasarkan kepada Instruksi…

Perkara Infaq Dalam Kewenangan Pengadilan Agama
Infaq bersasal dari bahasa arab al-infaq yang berarti “berlalu/hilang/tidak ada lagi” atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai perbuatan pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya untuk kebaikan. Pengertian infaq secara terminologi adalah segala perbuatan mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan yang bertujuan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. agar perbuatan infaq bisa dikatakan sah, maka harus memenuhi unsur-unsur Pasal 50 UU Peradilan Agama. Apabila unsur-unsur infaq tersebut tidak terpenuhi, maka harus dinyatakan batal demi hukum. Pengelolaan bentuk sedekah seperti zakat, infaq, pembangunan tempat ibadah, pondok pesantren, dan lainnya memiliki potensi erat untuk memicu terjadinya konflik yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbankan Syariah
Perbankan Syariah merupakan suatu lembaga yang dibentuk atas adanya tuntutan masyarakat terhadap suatu sistem perbankan yang benar-benar menerapkan…

Istilah Dalam Hukum Bisnis Syariah
Kata hukum yang sudah baku dan populer dalam bahasa Indonesia, berasal dari bahasa Arab al-hukmu atau hukm, jamaknya…