Penggabungan Hak Atas Tanah
Dasar hukum penggabungan hak atas tanah terdapat dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “PP 24/1997”) yang menyatakan:“(1) Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama.(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan bidang yang baru tersebut dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertipikat masing-masing.”
Pemecahan Hak Atas Tanah
Sebagai contoh yang dapat menimbulkan pemecahan hak atas tanah adalah ketika Pengembang/Developer A memiliki tanah seluas 6000 m2 akan melakukan penjualan kavling, maka nantinya akan ada proses pemecahan hak atas tanah milik Developer A menjadi sejumlah kavling yang dijualnya. Oleh karenanya, pembeli yang memperoleh bidang tanah/kavling dari Pengembang tentunya memperoleh hak atas tanah dari pemecahan sertipikat induk.
Sertipikat Elektronik Untuk Hak Atas Tanah
Permasalahan yangsering dibicarakan dan dikhawatirkan akan muncul di kemuadian hari adalah apakah tidak menutup kemungkinan pendaftaran elektronik tersebut dapat membuat adanya penyalahgunaan dari pihak tertentu. Hal tersebut memang menjadi salah satu potensi kekurangan yang harus diantisipasi oleh pemerintah. Namun dibalik itu semua, pendaftaran dan penerbitan sertipikat elektronik juga diharapkan dapat mengurangi permasalahan-permasalahan klasik seperti sertipikat ganda yang sampai saat ini masih merong-rong hukum pertanahan di Indonesia yang berakibat memberikan ketidakpastian hukum.
Daftar 54 Peserta Kelas Online “Dasar-Dasar Hukum Pertanahan di Indonesia”
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (selanjutnya disebut “Permen ATR/BPN 18/2019”) yang telah dicabut oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Hukum Agraria: 8 Asas Hukum Agraria
Hukum Agraria merupakan salah satu hukum yang cukup banyak dilirik namun juga rumit. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan Agraria adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok Pokok Dasar Agraria (selanjutnya disebut “UU 5/1960”) berikut dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan peraturan pelaksananya.
Sertifikat Hak Atas Tanah Tidak Dikembalikan Meski Hutang Sudah Lunas, dan 9 Tata Cara Roya
Pencoretan catatan hak tanggungan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pencoretan berdasarkan Pasal 22 ayat (8) UU Hak Tanggungan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka permohonan roya dapat diajukan baik oleh kreditur maupun debitur kepada Kantor Pertanahan tempat terbitnya sertifikat hak atas tanah tersebut, dengan catatan terdapat keterangan yang valid bahwa hutang dimaksud sudah lunas seluruhnya.Dengan hapusnya hak tanggungan, maka sertifikat hak tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi yang kemudian sertifikat asli hak atas tanah dapat diberikan kembali kepada pemiliknya. Artinya, baik debitur yang memiliki kepentingan baik terhadap hutangnya yang telah lunas dan sertifikat hak atas tanah miliknya maupun bank yang bersangkutan yang telah memperoleh keuntungan serta tidak lagi memerlukan jaminan, seharusnya saling mengawasi dan bekerjasama terkait roya dan pengembalian sertifikat hak atas tanah tersebut, sehingga tidak ada lagi peristiwa sertifikat hak atas tanah tidak dikembalikan meski hutang telah lunas yang akan merugikan pihak-pihak yang ada.
Penjualan Tanah Yasan Oleh Pengembang / Developer dan 3 Akibat Hukumnya
Dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, penjualan tanah yasan oleh pengembang / developer tidak diperbolehkan. Sebab, hal tersebut dapat berpotensi merugikan masyarakat kedepannya serta dapat pula merugikan pengembang sebagai pelaku pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
32 Soal Latihan Hukum Agraria
Agraria merupakan salah satu hukum yang banyak menjadi perhatian. Hal tersebut dikarenakan agraria yang mengatur tanah, benda di atasnya dan udara memiliki obyek yang terbatas atau bahkan dapat berkurang sewaktu-waktu baik karena tangan manusia maupun bencana alam, sehingga nilai benda-benda terkait agraria tidak jarang akan melesat tinggi. Untuk lebih memahami tentang hukum agraria, berikut 32 soal latihan hukum agraria yang dapat dikerjakan untuk mengasah kembali kemampuan dalam bidang hukum agraria.