perubahan status nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Bukti Surat Dalam Sidang Perdata dan 3 Hal yang Harus Diperhatian Dalam Pengajuannya

Dikarenakan Pasal 1888 KUH Perdata tersebut menyebutkan bahwa kekuatan pembuktian terletak pada asli surat, maka bukti surat dalam sidang perdata harus menunjukkan asli surat atau dokumen aslinya kepada Pengadilan (Hakim/Majelis Hakim). Oleh karena itu, dalam pembuktian surat, Penggugat maupun Tergugat harus membawa dokumen asli berikut dengan copy-nya yang telah di nazegelen. Apabila copy tersebut telah cocok dengan aslinya, maka bukti tersebut akan diterima dan dijadikan pertimbangan oleh Hakim/Majelis Hakim.
janda sebagai ahli waris 6 Istilah Dokumen Oleh Notaris Photo by Pexels Karolina

6 Istilah Dokumen Oleh Notaris: Akta Notaris, Grosse Akta, Minuta Akta, Salinan Akta, Kutipan Akta Notaris, Waarmerking

Terdapat 6 istilah dokumen oleh notaris atau yang didalamnya melibatkan notaris. Keenam jenis akta tersebut memiliki perbedaan satu dengan lainnya.
Asas asas peradilan tata usaha negara Ganjar Mahfud minta hadirkan kapolri

Ganjar Mahfud Minta Hadirkan Kapolri menjadi Saksi, MK mempersilahkan dengan catatan tak disumpah, Mengapa?

Apabila Ganjar Mahfud minta hadirkan Kapolri untuk dimintai keterangan dalam persidangan PHPU perlu diketahui bahwa Kapolri bukan menjadi pihak yang terkait secara langsung atau pihak lain dalam perkara perselisihan pemilu dan merupakan instansi pemerintahan. Apabila Kapolri dilakukan sumpah untuk menjadi saksi, maka segala yang dikatakan oleh Kapolri selama persidangan menjadi alat bukti, bukan lagi menjadi pihak yang memberikan keterangan dalam persidangan.[3]
Profil 8 Hakim Konstitusi

Profil 8 Hakim Konstitusi Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024

Setelah proses Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden serta Calon Presiden telah selesai, kini memasuki proses penyelesaian sengketa pemilu yang salah satunya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kini sedang melangsungkan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.Berikut profil 8 hakim konstitusi yang sedang memeriksa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi:
Hakim MK Genap Litigation photo created by Racool_studio - www.freepik.com

Hakim MK Genap Dalam Perselisihan Hasil Pemilu 2024?

Artinya pasal tersebut masih memberikan peluang pemeriksaan dengan jumlah hakim MK genap. Meski demikian, apabila terdapat perbedaan pendapat yang disebut juga dengan “dissenting opinion”, maka hal tersebut juga dapat dilihat dalam putusan.
Pencabutan gugatan berdasar 2 yurisprudensi Putusan Ultra Petita

Pencabutan Gugatan Berdasar 2 Yurisprudensi Mahkamah Agung

Pencabutan gugatan berdasar 2 yurisprudensi di atas, dapat dilakukan saat pemeriksaan telah berlangsung dan mendapatkan persetujuan dari Tergugat serta pada saat belum berlangsung selama Tergugat belum menyampaikan jawaban. Hukum memberi hak penuh kepada pengguga untuk mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat. Namun, penggugat selaku pihak yang mencabut gugatan harus memberitahukan kepada pihak lawan (tergugat) dengan surat bahwa gugatan itu telah dicabut.
peserta kelas online

Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Membedakan Laporan Kepolisian dan Pengaduan Mayarakat Serta Cara Pengajuannya”

Dalam kesempatan kali ini Tim hukumexpert bersama dengan Ibu Mirna Rahmaniar, S.H., M.H., C.C.D selaku ketua pelaksana dan Founder of Hukumexpert.com telah berhasil menyelenggarakan kelas online gratis yang bertema “Membedakan Laporan Kepolisian dan Pengaudan Masyarakat serta Cara Pengajuannya” yang akan disampaikan oleh pemateri kita yakni, Bapak R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, S.H., M.H., selaku Advokat dan Legal Consultant pada kantor "Raden Fauzi & Partners"
gugatan keluarga brigadir J photo by canva

Gugatan Keluarga Brigadir J Sebesar 7,5 Milyar: Gugatan yang Diajukan Karena Pembunuhan

dalam permasalahan ini gugatan keluarga brigadir J yang diajukan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp7,5 miliar yang merupakan jumlah gaji dan tunjangan Brigadir J yang seharusnya diterima apabila  masih hidup selama bekerja di institusi kepolisian hingga pensiun. Kemudian apabila dihitung 30 tahun ke depan, Brigadir J masih berhak mendapatkan haknya. Terlebih, Brigadir J belum berumah tangga, maka haknya kembali ke kedua orang tuanya.[6]
Legal Audit Budi Gunawan Disenggol Dudung Abdurachman

Budi Gunawan ‘Disenggol’ Dudung Abdurachman, Pernah Heboh Praperadilankan Status Tersangka

Budi Gunawan baru-baru ini namanya disebut oleh Dudung Abdurachman saat menanggapi pernyataan ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Kepala BIN tersebut..
Perluasan Objek Praperadilan Photo by Uploader

Perluasan Objek Praperadilan Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Dengan demikian, dapat diketahui diputuskannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan adalah suatu perluasan objek praperadilan untuk melindungi setiap individu warga negara terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara, khususnya lembaga penegak hukum, sehingga merugikan hak-hak fundamental individu-individu warga negara dari kesewenang-wenangan negara dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pemajuan serta penghormatan terhadap HAM. Penetapan tersangka sebagai objek praperadilan sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan HAM dengan penegasan bahwa sistem yang dianut KUHAP adalah akusatur, yaitu tersangka diposisikan sebagai subjek manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama dimata hukum, dengan asas due process of law sebagai salah satu perwujudan pengakuan HAM.
1 2 3 4 5 30