Pengangkatan Anak

Verstek

Verstek merupakan salah satu istilah dalam hukum acara perdata. Berkenaan dengan istilah, dalam sistem common law disebut “default…
pengelola rumah susun Photo by Unsplash

Perbedaan Pelaporan di Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoneia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah…
Legalisasi Photo by Romain Dancre on Unsplash

Permohonan Dengan Adanya Termohon

Permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang…
Judi Online Photo by Pexels Harrison Haines

Penyitaan Honor Rossa

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), menyita honor salah satu Penyanyi terkenal di Indonesia yakni Rossa…
Photo by pexels-mart-production

Kewenangan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi

Istilah tindak pidana merupakan istilah teknis yuridis dari kata bahasa Belanda “strafbar feit” atau “Delict” dengan pengertian perbuatan…
Photo by Pexels-Kindel-Media

Korban Pembegalan Menjadi Tersangka

Seseorang berinisial AS, menjadi seorang tersangka setelah dirinya hampir saja dibegal oleh 4 (empat) orang yang menghadangnya saat…
harta bersama dan harta waris Pekerja Outsourcing Photo by pexels-alex-green

Pembatalan Putusan Arbitrase

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase)…
Foto oleh Photo by Tara Winstead from Pexels

Restorative Justice

Di tengah-tengah terjadinya perkembangan positif tentang keadilan restoratif di pelbagai Negara, Kongres PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan…
Foto oleh Pixabay dari Pexels

Eksekusi Putusan Perdata

Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan Juru Sita dipimpin oleh ketua pengadilan sebagaimana pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Hakim). Eksekusi dilakukan terhadap putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, beberapa putusan berikut yang di anggap mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilakukannya eksekusi setelah putusan
Witness vector created by macrovector - www.freepik.com

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang tertulis “Negara Indonesia adalah negara hukum”, yang dimaksud negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
1 16 17 18 19 20 30