
Verstek
Verstek merupakan salah satu istilah dalam hukum acara perdata. Berkenaan dengan istilah, dalam sistem common law disebut “default…

Perbedaan Pelaporan di Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoneia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah…

Permohonan Dengan Adanya Termohon
Permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang…

Penyitaan Honor Rossa
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), menyita honor salah satu Penyanyi terkenal di Indonesia yakni Rossa…

Kewenangan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi
Istilah tindak pidana merupakan istilah teknis yuridis dari kata bahasa Belanda “strafbar feit” atau “Delict” dengan pengertian perbuatan…

Korban Pembegalan Menjadi Tersangka
Seseorang berinisial AS, menjadi seorang tersangka setelah dirinya hampir saja dibegal oleh 4 (empat) orang yang menghadangnya saat…

Pembatalan Putusan Arbitrase
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase)…

Restorative Justice
Di tengah-tengah terjadinya perkembangan positif tentang keadilan restoratif di pelbagai Negara, Kongres PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan…

Eksekusi Putusan Perdata
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan Juru Sita dipimpin oleh ketua pengadilan sebagaimana pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Hakim). Eksekusi dilakukan terhadap putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, beberapa putusan berikut yang di anggap mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilakukannya eksekusi setelah putusan

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang tertulis “Negara Indonesia adalah negara hukum”, yang dimaksud negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).