
Argumentum A Contrario
Argumentum a Contrario, yaitu pengkonstruksian dengan cara mengabstraksi prinsip suatu ketentuan untuk kemudian diterapkan secara berlawanan arti atau tujuannya pada suatu peristiwa konkret yang belum ada pengaturannya.

Konstruksi Hukum Penghalusan (Rechtsverfijning)
Konstruksi (rekayasa) Hukum adalah salah satu cara mengisi kekosongan peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu Analogi (Abstraksi), Argumentum A Contrario, dan Determinasi (Penghalusan Hukum). Penghalusan hukum merupakan salah satu bentuk penemuan hukum oleh hakim, dengan cara mengabstraksi prinsip suatu ketentuan, untuk kemudian prinsip itu diterapkan dengan “seolah-olah” mempersempit keberlakuannya pada suatu peristiwa konkret yang belum ada pengaturannya, yang apabila diterapkan pasal tersebut sepenuhnya akan menimbulkan suatu ketidakadilan.

Klaim 15 Triliun Oleh Eks Pengacara Bharada E
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 KUHAP, bagi setiap Penasehat Hukum dalam memberikan bantuan hukumnya dilakukan secara cuma-cuma atau tanpa pungutan biaya. Hal ini berhubungan dengan tanggung jawab moral yang dimiliki oleh Advokat dan dalam kedudukannya sebagai salah satu pilar atau penyangga dari pelaksanaan sistem peradilan yang adil dan berimbang (fair trial). Advokat memiliki peran bukan hanya sebagai pembela konstitusi namun juga sebagai pembela hak asasi manusia. Oleh karena itu, advokat memiliki fungsi sosial, salah satunya adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang.

Diduga Tolak Pasien Melahirkan Caesar, Dokter Melakukan Proses Lahiran Secara Normal dan Potong Leher Bayi
Tindak dokter RSUD Jombang yang mengabaikan surat rujukan dari Puskesmas Sumobito kabupaten Jombang mengenai tindakan yang harus dilakukan dalam menangani persalinan pasien rujukan dengan proses operasi caesar, namun pihak RSUD Jombang tetap melakukan persalinan secara normal, dan tindakan tersebut berujung

Persyaratan Menjadi Arbiter
Secara umum untuk menjadi seorang Arbiter syaratnya diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Arbitrase, Seorang Arbiter dapat memberikan putusan terhadap suatu perkara yang diajukan dengan berdasarkan asas keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono), dalam hal Arbiter diberi kebebasan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatuhan, maka peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan. Dalam lembaga Arbitrase BANI menentukan syarat penunjukan seorang Arbiter berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan dan Prosedur BANI tahun 2022, yang dapat menjadi Arbiter merupakan orang yang tinggal di Indonesia dan di berbagai yurisdiksi di seluruh dunia, baik pakar hukum maupun praktisi dan pakar non hukum seperti para ahli teknik, para arsitek dan orang-orang lain yang memenuhi syarat.

Ganti rugi atas Pasal 77 dan Pasal 195 KUHAP
Dalam suatu tindakan baik pidana ataupun perdata terdapat dua pihak yakni pelaku dan korban. Dalam tindak pidana, korban…

Syarat Kepangkatan Sebagai Penyidik
Konsep negara hukum sudah melekat dalam pelaksaan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang dipertegas dalam ketentuan pasal…

Choice of Law dalam Perkara Peradilan Agama
Choice of Law atau dalam bahasa Indonesia diartikan dengan pilihan hukum, merupakan salah satu ajaran tersendiri di bidang…

Istilah-Istilah Hukum Islam Dalam Peradilan Agama
Peradilan Agama merupakan suatu pranata sosial Hukum Islam di Indonesia. Peradilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama ialah pengadilan…

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
Tanggal 8 Juni 2022, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan terhadap putusan Register Perkara Nomor 56/PUU-XX/2022. Adapun permohonan tersebut diajukan…