Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan Photo by pexels-lara-jameson

Kekeliruan dalam Eksekusi Riil Terkait Dengan Obyek Eksekusi

1.Pengertian dan Dasar Hukum Eksekusi Setiap pihak yang mengajukan gugatan tentunya memohon kepada majelis hakim yang memutus perkaranya untuk menjatuhkan…
photo by mast3r on stock.adobe.com

Pasal 30C Huruf h Undang-Undang Kejaksaan Berikut Penjelasannya Dibatalkan Oleh Mahkamah Konstitusi

Melalui putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor…

Alat Bukti Dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara

Alat bukti dalam hukum acara tata usaha negara menjadi penting untuk diketahui. Meski hukum acara tata usaha negara…

Upaya Hukum Terhadap Penetapan Atas Permohonan Sepihak

Dalam hukum acara perdata dikenal dengan permohonan secara sepihak atau gugatan voluntair. yang ditandatangani oleh Pemohon (baik perorangan maupun badan hukum) atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Istilah permohonan atau gugatan voluntair ini dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang meskipun tidak diatur lagi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, dan terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
photo by mast3r on stock.adobe.com

Hakim Konstitusi Disanksi Ringan Karena Ubah Frasa Putusan

Beberapa waktu beredar informasi bahwa salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia diberikan sanksi etik karena mengubah frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' sehingga terjadi perubahan makna terhadap putusan yang diberikan. Guntur Hamzah adalah salah satu hakim MK yang baru saja dilantik pada akhir tahun 2022 lalu untuk menggantikan posisi Aswanto sebelumnya. Guntur Hamzah sebagai Hakim MK, secara kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK beserta perubahannya).

Masa Percobaan Dalam Pemidanaan

Masa Percobaan dalam pidana penjara, atau yang juga sering disebut dengan pidana bersyarat, adalah salah satu hal yang…
Macam-macam pelaku tindak pidana pornografi Photo by pexels-pixabay-

Pelepasan Bersyarat Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Pelepasan bersyarat dalam sistem hukum pidana di Indonesia yang juga dikenal dengan istilah pembebasan bersyarat, adalah proses pembinaan…

Tata Cara Eksekusi Pidana Mati

Salah satu pidana atau sanksi yang dapat diberikan kepada Terpidana di Indonesia adalah pidana mati, sebagaimana diatur dalam…

Tawaran Kejaksaan Tinggi Untuk Restorative Justice Kasus Mario Dandy

Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan untuk melakukan upaya Restorative Justice terhadap kasus penganiayaan…
Hakim MK Genap Litigation photo created by Racool_studio - www.freepik.com

Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara di Indonesia

Dengan demikian, apabila suatu putusan pidana mengandung ultra petita, maka putusan harus dinyatakan cacat (invalid) meskipun itu dilakukan hakim dengan itikad baik (good faith) maupun sesuai dengan kepentingan umum (public interest). Namun demikian, terdapat pula pengaturan yang memberikan kebebasan kepada hakim untuk memutus suatu perkara berdasarkan perundang-undangan. Meskipun batasan yang yang dimaksud perundang-undangan tersebut tidak dijelaskan secara rinci, tetapi hal ini merupakan bentuk representatif dari ultra petita. Dengan demikian, pada dasarnya ultra petita yang diperbolehkan adalah putusan yang diberikan melebihi yang diminta namun masih tetap memiliki kaitan dengan pokok perkara, seperti penjatuhan putusan penjara yang lebih dari tuntutan.
1 9 10 11 12 13 30