Latihan Soal Tentang Istilah Hukum

Latihan Soal Tentang Arbitrase

20. Ketua Arbiter yang dipilih oleh Ketua Pengadilan Negeri a. dilakukan karena dua arbiter lainnya telah memilih Ketua Arbiter b. dilakukan karena adanya hak ingkar c. tidak dapat diajukan pembatalan d. a, b, dan c benar
Permohonan BANI

3 Syarat Penggabungan Permohonan BANI

Penggabungan permohonan BANI dapat dilakukan dengan syarat para pihak sepakat adanya penggabungan tersebut, atau sengketa berdasarkan beberapa perjanjian yang para pihaknya sama, atau berdasar perjanjian yang salah satu pihaknya sama. Oleh karena itu, dalam contoh yang sebelumnya diberikan, yaitu sengketa antara pemilik gedung dengan beberapa penyewa tentang biaya sewa, dapat diajukan dalam satu permohonan BANI.
Turut Termohon

Turut Termohon dalam Sidang BANI

Turut Termohon harus disertakan untuk kepentingan eksekusi nantinya. Hal tersebut dikarenakan putusan perdata, yang dalam hal ini adalah putusan Arbitrase tidak bersifat mengikat secara umum, melainkan hanya mengikat para pihak. Atas alasan tersebut, maka dalam eksekusinya pun, pihak yang dapat dieksekusi adalah pihak yang terdapat dalam perkara, begitu pula dengan eksekusi putusan arbitrase. Oleh karena itu, Turut Termohon dalam Sidang BANI juga diperlukan manakala terdapat pihak lain yang nantinya harus turut disertakan dalam eksekusi.
Agenda Klub Ujian Profesi Advokat 2024

Verstek Dalam Arbitrase dan Akibat Hukumnya

ketika terdapat pemanggilan arbitrase, maka ada baiknya bagi para pihak untuk menghadiri. Hal tersebut dikarenakan dikenal pula verstek dalam arbitrase dan akibat hukumnya justru akan merugikan Termohon karena tidak ada upaya verzet.
Pemutusan Perjanjian Sepihak

Penyebutan Lembaga Arbitrase Dalam Perjanjian

Ketentuan-ketentuan dalam UU 30/1999 tersebut di atas memang hanya menyatakan “arbitrase”, sehingga tidak jarang pula di dalam perjanjian dan kesepakatan yang ada, para pihak menyebut “arbitrase” saja tanpa menyebutkan lembaganya. Penyebutan “arbitrase” secara umum, tentunya akan berpotensi menjadi sengketa di kemudian hari. Hal tersebut dikarenakan banyaknya lembaga arbitrase yang ada baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Oleh karena itu, sangat penting bagi perjanjian dan kesepakatan arbitrase untuk menyebutkan secara terperinci lembaga arbitrase yang akan digunakan berikut juga wilayahnya. Dengan demikian, penyebutan lembaga arbitrase dalam perjanjian dapat dilakukan seperti “BANI Bali-Nusa Tengara” atau “SIAC di Singapura”.
Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan Photo by pexels-lara-jameson

Perlawanan Eksekusi Putusan Arbitrase

Setiap pelaksanaan eksekusi seringkali menimbulkan kerugian bagi pihak yang kalah maupun pihak yang diluar sengketa (pihak ketiga). Perlawanan atas Eksekusi Putusan Arbitrase menjadi salah satu hal yang dapat menghambat pelaksanaan putusan Arbitrase. UU Arbitrase tidak mengatur tentang adanya upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun luar biasa. Termasuk gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang merupakan bentuk upaya hukum luar biasa.

Banding Atas Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase

Banding atas Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase adalah salah satu upaya hukum yang dapat diajukan terhadap Putusan Arbitrase. Adapun…
photo by mast3r on stock.adobe.com

Pengajuan Pembatalan Putusan Arbitrase

Pengajuan pembatalan arbitrase menjadi suatu hal yang penting mengingat tidak banyak penegak hukum yang mengetahui prosedur atau ketentuan…