Latihan Soal Tentang Arbitrase
20. Ketua Arbiter yang dipilih oleh Ketua Pengadilan Negeri
a. dilakukan karena dua arbiter lainnya telah memilih Ketua Arbiter
b. dilakukan karena adanya hak ingkar
c. tidak dapat diajukan pembatalan
d. a, b, dan c benar
3 Syarat Penggabungan Permohonan BANI
Penggabungan permohonan BANI dapat dilakukan dengan syarat para pihak sepakat adanya penggabungan tersebut, atau sengketa berdasarkan beberapa perjanjian yang para pihaknya sama, atau berdasar perjanjian yang salah satu pihaknya sama. Oleh karena itu, dalam contoh yang sebelumnya diberikan, yaitu sengketa antara pemilik gedung dengan beberapa penyewa tentang biaya sewa, dapat diajukan dalam satu permohonan BANI.
Turut Termohon dalam Sidang BANI
Turut Termohon harus disertakan untuk kepentingan eksekusi nantinya. Hal tersebut dikarenakan putusan perdata, yang dalam hal ini adalah putusan Arbitrase tidak bersifat mengikat secara umum, melainkan hanya mengikat para pihak. Atas alasan tersebut, maka dalam eksekusinya pun, pihak yang dapat dieksekusi adalah pihak yang terdapat dalam perkara, begitu pula dengan eksekusi putusan arbitrase. Oleh karena itu, Turut Termohon dalam Sidang BANI juga diperlukan manakala terdapat pihak lain yang nantinya harus turut disertakan dalam eksekusi.
Verstek Dalam Arbitrase dan Akibat Hukumnya
ketika terdapat pemanggilan arbitrase, maka ada baiknya bagi para pihak untuk menghadiri. Hal tersebut dikarenakan dikenal pula verstek dalam arbitrase dan akibat hukumnya justru akan merugikan Termohon karena tidak ada upaya verzet.
Penyebutan Lembaga Arbitrase Dalam Perjanjian
Ketentuan-ketentuan dalam UU 30/1999 tersebut di atas memang hanya menyatakan “arbitrase”, sehingga tidak jarang pula di dalam perjanjian dan kesepakatan yang ada, para pihak menyebut “arbitrase” saja tanpa menyebutkan lembaganya. Penyebutan “arbitrase” secara umum, tentunya akan berpotensi menjadi sengketa di kemudian hari. Hal tersebut dikarenakan banyaknya lembaga arbitrase yang ada baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Oleh karena itu, sangat penting bagi perjanjian dan kesepakatan arbitrase untuk menyebutkan secara terperinci lembaga arbitrase yang akan digunakan berikut juga wilayahnya. Dengan demikian, penyebutan lembaga arbitrase dalam perjanjian dapat dilakukan seperti “BANI Bali-Nusa Tengara” atau “SIAC di Singapura”.
Perlawanan Eksekusi Putusan Arbitrase
Setiap pelaksanaan eksekusi seringkali menimbulkan kerugian bagi pihak yang kalah maupun pihak yang diluar sengketa (pihak ketiga). Perlawanan atas Eksekusi Putusan Arbitrase menjadi salah satu hal yang dapat menghambat pelaksanaan putusan Arbitrase. UU Arbitrase tidak mengatur tentang adanya upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun luar biasa. Termasuk gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang merupakan bentuk upaya hukum luar biasa.
Banding Atas Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase
Banding atas Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase adalah salah satu upaya hukum yang dapat diajukan terhadap Putusan Arbitrase. Adapun…
Pengajuan Pembatalan Putusan Arbitrase
Pengajuan pembatalan arbitrase menjadi suatu hal yang penting mengingat tidak banyak penegak hukum yang mengetahui prosedur atau ketentuan…