Cara Mengurus Sertifkat Laik Fungsi (SLF)
Rumah tinggal, rumah susun, gedung perkantoran dan bangunan keagamaan kesemuanya adalah termasuk bangunan gedung (berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung). Setiap bangunan gedung yang didirikan tersebut wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan bangunan gedung dan penataan ruang. Sebelum suatu bangunan gedung dapat digunakan, maka bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung).
Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007, Bagian II Huruf A ke-5 huruf a, masa berlaku SLF ditentukan secara kategori sebagai berikut :
- Masa berlaku SLF untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana tidak dibatasi (tidak ada ketentuan untuk perpanjangan SLF).Â
- Masa berlaku SLF bangunan gedung untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal, dan rumah deret sampai dengan 2 (dua) lantai ditetapkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.Â
- Masa berlaku SLF bangunan gedung untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana, bangunan gedung lainnya pada umumnya, dan bangunan gedung tertentu ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.Â
Sedangkan mengenai perpanjangannya diatur pada huruf b sebagai berikut :
- Bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, dan rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana tidak dikenakan perpanjangan SLF bangunan gedung.Â
- Pengurusan perpanjangan SLF bangunan gedung dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF bangunan gedung atau perpanjangan SLF bangunan gedung berakhir.
Lebih lanjut, untuk mendapatkan SLF, terlebih dahulu dilakukan pengkajian teknis terhadap pemenuhan seluruh persyaratan teknis bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah dimana bangunan gedung tersebut didirikan. Apabila suatu bangunan gedung memenuhi persyaratan administratif dan teknis maka Pemerintah Daerah mengesahkannya dalam bentuk SLF (Penjelasan Pasal . Dikarenakan Pemerintah Daerah adalah pihak yang menerbitkan SLF, maka tata cara pengurusan SLF diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing Kota/Kabupaten.Â
Sebagai contoh persyaratan dan prosedur penerbitan SLF di Kota Surabaya diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gudang yaitu pada Pasal 7 dan Pasal 8 yang menyatakan sebagai berikut :
 Pasal 7 Â
Persyaratan
(1) untuk mengajukan SLF sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Â
- fotokopi IMB dan/atau perubahannya beserta lampiran gambar IMB atau fotokopi SLF terakhir untuk permohonan perpanjangan;Â
- fotokopi KTP pemohon dan/atau pemilik tanah atau fotokopi akta pendirian badan hukum dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila SLF diatas namakan badan hukum, apabila nama pemohon dan/atau pemilik tanah tidak sesuai dengan IMB atau fotokopi SLF terakhir untuk permohonan perpanjangan;Â
- surat kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan;
- fotokopi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah apabila nama pemilik dalam bukti kepemilikan tanah berbeda dengan IMB atau SLF terakhir, antara lain akta jual beli, akta hibah, akta waris dan/atau bukti peralihan hak atas tanah lainnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan/atau perjanjian sewa, dan/atau bukti status penguasaan/ pemanfaatan tanah lainnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk bangunan gedung non rumah tinggal dengan jumlah bangunan lantai di atas dua lantai dengan luas bangunan datas 500 M2 (lima ratus meter persegi), pemohon harus melampirkan persyaratan teknis sebagai berikut:Â
a. as built drawing, sekurang-kurangnya terdiri dari :Â
- as built drawing arsitektur, minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak, dan potongan;Â Â Â
- as built drawing struktur minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, dan struktur atas.
- b. laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan bangunan bersangkutuntuk perpanjangan SLF, sekurang kurangnya memuat:
- data administrasi dan teknis bangunan;
- catatan pemeliharaan atau jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapan bangunan;
- laporan hasil pemeliharaan termasuk hasil perbaikdan/atau penggantian yang pernah dilakukan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapan bangunan; Â
- kesimpulan tentang tingkat kelaikan bangunan. Â
c. apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dapat dipenuhi maka dapat diganti dengan laporan pengkajian teknis bangunan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh pemilik/pengelola bangunan, dengan rincian sebagai berikut:Â
- data administrasi dan teknis bangunan;Â
- kelaikan bangunan di bidang arsitektur dan struktur;Â
- kesimpulan tentang tingkat kelaikan bangunan; danÂ
- usul perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan.Â
- surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dengan ditandatangani oleh pengkaji teknis di atas meterai.
(4) selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk bangunan gedung non rumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi), rumah susun, dan apartemen, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis sebagai berikut:Â
(a). as built drawing, sekurang-kurangnya terdiri dari :Â Â
- as built drawing arsitektur, minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak dan potongan;Â
- as built drawing struktur minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, dan struktur atas;Â
- as built drawing mekanikal, elektrikal, perpipaan minimal berupa diagram satu garis, denah, dan gambar perletakan mekanikal, elektrikal, perpipaan tiap lantai.Â
(b). laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan bangunan bersangkutan untuk perpanjangan SLF, sekurang-kurangnya memuat:
- data administrasi dan teknis bangunan;Â
- catatan pemeliharaan atau jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapan bangunan;Â
- laporan hasil pemeliharaan termasuk hasil perbaikan dan/atau penggantian yang pernah dilakukan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapan bangunan;Â
- hasil pengujian mekanikal, elektrikal, perpipaan dan perlengkapannya bagi bangunan sesuai yang dipersyaratkan;
- kesimpulan tentang tingkat kelaikan bangunan.Â
(c) apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dapat dipenuhi maka bisa diganti dengan laporan pengkajian teknis bangunan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh pemilik/pengelola bangunan, yang terdiri dari:Â
- data administrasi dan data teknis bangunan;Â
- kelaikan bangunan di bidang arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, perpipaan, dan perlengkapannya;Â
- laporan hasil pengujian mekanikal, elektrikal, perpipaan bagi bangunan sesuai yang dipersyaratkan;Â
- kesimpulan tentang tingkat kelaikan bangunan; danÂ
- usul perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan.  Â
(d) hasil uji laboratorium air higiene sanitasi dan air kolam renang berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 32 tahun 2017 tentang standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan air untuk keperluan higiene sanitasi, kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum dari laboratorium terakreditasi komite akreditasi nasional.Â
(e) surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dengan tanda tangan di atas meterai.Â
(5) pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara atau hubungan staf/bawahan/kerja dengan pemohon izin, yang dibuktikan dengan :Â
- fotokopi kartu keluarga atau surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memilikihubungan keluarga/saudara, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara; atauÂ
- surat keterangan bermeterai terkait status kepegawaian/surat penempatan kerja, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan staf/bawahan/kerja.Â
Pasal 8Â
Tata Cara Penyelesaian Permohonan SLF
(1) tata cara penyelesaian permohonan SLF adalah sebagai berikut:Â
- pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dengan mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;Â
- petugas UPTSA meneliti berkas pemohon dan selanjutnya memberikan konfirmasi mengenai kelengkapan berkas persyaratan oleh pemohon;Â
- apabila persyaratan belum lengkap, maka petugas UPTSA akan mengembalikan berkas permohonan dan memberikan informasi kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud;
- apabila persyaratan sudah lengkap, maka petugas UPTSA memberikan tanda bukti terima berkas permohonan dan mengirimkan data permohonan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang;Â
- petugas dan pejabat struktural yang membidangi, memproses data permohonan;
- dalam hal pemrosesan data permohonan sebagai dimaksud pada huruf e untuk bangunan gedung non rumah tinggal dengan jumlah bangunan lantai di atas dua lantai dengan luas bangunan di atas 500 M2 (lima ratus meter persegi), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang melibatkan :Â
- Dinas Lingkungan Hidup;Â
- Dinas Pemadam Kebakaran; dan/atauÂ
- Instansi yang bertanggungjawab dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.
- dalam hal pemrosesan data permohonan sebagai dimaksud pada huruf e untuk bangunan gedung non rumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi), rumah susun, dan apartemen, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang melibatkan :
- Dinas Lingkungan Hidup;Â
- Dinas Pemadam Kebakaran;Â
- Dinas Kesehatan;Â
- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan;Â
- Dinas Perhubungan; dan/atauÂ
- Instansi yang bertanggungjawab dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.
- berdasarkan hasil penilaian huruf e dan huruf f atau huruf g Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dapat melakukan persetujuan ataupun penolakan yang dikirim kepada pemohon melalui UPTSA;Â
- surat penolakan atau SLF diserahkan kepada pemohon melalui petugas UPTSA. Â
(2) dalam rangka mempermudah penyelesaian permohonan SLF dapat diselenggarakan melalui sistem elektronik.
Setelah mendapatkan SLF, pemilik dan pengguna bangunan gedung wajib melakukan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala terhadap kelaikan fungsi bangunan gedung. Kegiatan pemeriksaan berkala dilakukan melalui penyedia jasa pengkaji teknis atau pemerintah daerah sebagai persyaratan untuk perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung (Penjelasan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Jo. Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung/PP 36/2005). Perpanjangan masa berlaku SLF tersebut wajib diajukan 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku SLF berakhir (Pasal 81 ayat (2) PP 36/2005). Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang terlambat melakukan perpanjangan SLF sampai dengan batas waktu berlakunya SLF, dapat diberikan dikenakan sanksi peringatan tertulis dan/atau denda administratif yang besarnya 1% (satu persen) dan nilai total bangunan gedung yang bersangkutan (Pasal 116 ayat (1) dan (4) PP 36/2005).
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.