Cara Mengurus Pembatalan Perceraian Berdasarkan Pasal 43 UU Adminduk

Cara Mengurus Pembatalan Perceraian
Perceraian seringkali merupakan jalan keluar untuk mengakhiri hubungan suami istri yang penuh dengan permasalahan. Akan tetapi bisa juga setelah dilakukan perceraian baru terasa bahwa perceraian itu sendiri bukanlah hal yang diinginkan oleh kedua belah pihak sehingga kedua belah pihak berkeinginan untuk kembali membangun rumah tangga.
Lantas apakah setelah keluar putusan cerai dan juga akta cerai dari Dispendukcapil, maka dapat dilakukan rujuk? Jika pihak yang menginginkan rujuk tersebut adalah non Muslim, rupanya dimungkinkan untuk melakukan rujuk bahkan setelah akta cerai telah keluar. Lantas bagaimana cara mengurus pembatalan perceraian tersebut?
Bagi pasangan yang menikah secara non Islam (kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu) dan perkawinannya dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispendukcapil), apabila telah melakukan perceraian namun kemudian ingin kembali rujuk, maka masih dimungkinkan dengan melakukan pembatalan perceraian. Cara mengurus pembatalan perceraian dapat ditempuh dengan mengajukan permohonan pembatalan perceraian di Pengadilan Negeri.
Dari permohonan pembatalan perceraian, pengadilan negeri dapat mengeluarkan penetapan yang isinya membatalkan akta perceraian yang terdahulu dikeluarkan dispendukcapil dan menyatakan perkawinan kembali sah. Penetapan pembatalan perceraian tersebut kemudian harus didaftarkan ke dispendukcapil untuk dilakukan pencatatan kembali oleh dispendukcapil.
Permohonan pembatalan perceraian sendiri merupakan salah satu jenis permohonan di pengadilan negeri yang harus diajukan oleh pasangan suami dan istri yang telah bercerai dengan tujuan membatalkan perceraian yang dilakukan terdahulu, sehingga pembatalan ini tidak dapat diajukan oleh salah satu pasangan saja.
Tujuan pembatalan perceraian adalah agar pasangan suami dan istri ini kembali rujuk dan membina rumah tangga lagi.
Dasar Hukum Permohonan Pembatalan Perceraian
Permohonan pembatalan perceraian ini diatur dan memiliki dasar hukum yaitu Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), yaitu:
1. Pembatalan perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
Syarat Mengurus Penetapan Pembatalan Perceraian di Pengadilan
Syarat mengurus pebetapan pembatalan perceraian di pengadilan negeri adalah :
1. KTP Pihak mantan suami dan isteri;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Putusan Pengadilan yang memutus Perceraian;
4. Akta Perceraian yang dikeluarkan Disdukcapil;
5. Surat Perkawinan Agama/ Surat Pemberkatan Kawin;
6. Siapkan 2 (dua) saksi.
Jangka Waktu Permohonan Pembatalan Perceraian di Pengadilan
Jangka waktu permohonan pembatalan perceraian di Pengadilan Negeri memakan waktu paling lama 1 (satu) bulan hingga keluar putusan penetapan pengadilan negeri.
Pencatatan Pembatalan Perceraian di Disdukcapil
Jika pasangan mantan suami dan isteri telah mendapatkan salinan putusan penetapan pembatalan perceraian dari pengadilan negeri, maka tahap berikutnya adalah melaporkan hal itu ke Dispendukcapil.
Tujuan pelaporan pembatalan perceraian agar dicatatkan kembali perkawinan pasangan suami dan isteri sehingga perkawinan dianggap sah menurut hukum.
Syarat pendaftaran penetapan pembatalan perceraian di Dispendukcapil adalah sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy KTP-el Pemohon
4. Kutipan Akta Percaraian Asli
5. Fotocopy Putusan dari Pengadilan Negeri
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.
Sumber:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; dan
Baca juga:
Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran dan Dispendukcapil yang Ditarik Sebagai Tergugat
Pengajuan Permohonan Pembatalan Perkawinan dan Tata Caranya
3 Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan
Tonton juga:
Cara Mengurus Pembatalan Perceraian | Cara Mengurus Pembatalan Perceraian | Cara Mengurus Pembatalan Perceraian | Cara Mengurus Pembatalan Perceraian | Cara Mengurus Pembatalan Perceraian | Cara Mengurus Pembatalan Perceraian | Cara Mengurus Pembatalan Perceraian | Cara Mengurus Pembatalan Perceraian |
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanBatas Umur Pensiun Untuk Tenaga Kerja Dalam UU Cipta...
2 Komponen Upah dan Perbandingannya

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.