3 Pilihan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Surat keterangan ahli waris merupakan dokumen krusial bagi ahli waris yang ingin melakukan pengalihan hak atas harta warisan dari pewaris kepada ahli waris atau ke pihak lainnya yang dikehendaki. Surat keterangan ahli waris merupakan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Cara membuat surat keterangan ahli waris atau yang biasa disebut SKW dapat dilakukan melalui 3 cara, yaitu:

  1. Melalui kantor Desa/Kelurahan di tempat meninggalnya pewaris;
  2. Melalui Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
  3. Melalui Balai Harta Peninggalan.

Di samping 3 cara tersebut, untuk membuktikan diri sebagai ahli waris dapat pula menggunakan putusan atau penetapan pengadilan dan surat wasiat.

Sebelumnya cara membuat surat keterangan ahli waris dibedakan berdasarkan etnis/keturunan (Pribumi, Tionghoa dan Timur Asing) berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “Permen Agraria 3/1997”).

Permen Agraria 3/1997 kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Permen Agraria 3/1997 yaitu Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “Permen Agraria 16/2021”).

Berdasarkan Permen Agraria 16/2021, ketiga pilihan cara membuat surat keterangan ahli waris tersebut dapat digunakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia tanpa membedakan etnis/keturunan.

  1. Surat Keterangan Ahli Waris Melalui Kantor Desa/Kelurahan

Berdasarkan Pasal 111 Ayat 1 Huruf c Butir 4 Permen Agraria 16/2021, surat keterangan ahli waris yang dibuat di Kantor Desa/Kelurahan disebut sebagai “surat pernyataan ahli waris”. Terkait syarat dan pembuatan surat pernyataan ahli waris tersebut, Anda dapat membaca selengkapnya di sini.

Kelebihan dalam membuat surat pernyataan ahli waris di Kantor Desa/Kelurahan adalah lokasinya yang dekat dengan tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia dan tidak dikenakan biaya. Akan tetapi, cara ini bisa jadi cukup memakan waktu karena nantinya surat pernyataan tersebut harus diketahui/ditandatangani pula oleh Camat setempat.

Di samping itu, umumnya pembuatan surat pernyataan ahli waris di Kantor Desa/Keluarahan dibuat untuk satu tujuan tertentu, sehingga jika memerlukannya lagi untuk tujuan lain maka perlu untuk membuatnya lagi sesuai dengan tujuan yang baru.

  1. Surat Keterangan Ahli Waris Melalui Notaris

Awalnya, berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) Huruf c Permen Agraria 3/1997, pembuatan surat keterangan ahli waris di notaris adalah untuk keturunan Tionghoa, namun dengan adanya perubahan melalui Permen Agraria 16/2021, maka semua Warga Negara Indonesia dapat membuat surat keterangan ahli waris di notaris.

Surat Keterangan ahli waris yang dibuat melalui notaris disebut “akta keterangan hak mewaris”. Berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) Huruf c Butir 5 Permen Agraria 16/2021, akta keterangan hak mewaris dibuat di notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.

Syarat-syarat untuk membuat akta keterangan hak mewaris di notaris umumnya adalah:

  1. Identitas para Ahli waris (KTP, KK);
  2. Akta kelahiran semua ahli waris;
  3. Buku nikah atau akta nikah jika ahli waris adalah suami pewaris;
  4. Akta/surat kematian pewaris; dan
  5. Saksi keluarga yang benar-benar mengetahui dan memastikan bahwa yang berencana membuat akta keterangan hak mewaris adalah benar ahli waris dari pewaris.

Notaris umumnya juga perlu melakukan pengecekan surat wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI sebelum pembuatan akta keterangan hak mewaris.

Kelebihan membuat akta keterangan hak mewaris adalah lebih praktis karena cukup semua ahli waris menghadap notaris pada saat pembuatan akta. Kekurangannya dari segi biaya yang cukup besar dibandingkan pilihan membuat surat keterangan ahli waris lainnya.

  1. Surat Keterangan Ahli Waris Melalui Balai Harta

Awalnya, berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) Huruf c Permen Agraria 3/1997, pembuatan surat keterangan ahli waris melalui Balai Harta adalah untuk keturunan Timur Asing, namun dengan adanya perubahan melalui Permen Agraria 16/2021, maka semua Warga Negara Indonesia dapat membuat surat keterangan ahli waris di notaris.

Surat Keterangan ahli waris yang dibuat melalui Balai Harta disebut “surat keterangan waris” atau “surat keterangan hak waris” (Pasal 111 Ayat (1) Huruf c Butir 6 Permen Agraria 16/2021).

Syarat-syarat untuk membuat surat keterangan waris di Balai Harta umumnya adalah:

  1. Surat permohonan keterangan ahli waris;
  2. Akta/surat Kematian pewaris;
  3. Buku nikah atau akta nikah pewaris jika pewaris meninggal dunia dalam status menikah;
  4. Akta Kelahiran para ahli waris;
  5. Identitas para Ahli waris (KTP, KK);
  6. Surat Keterangan Wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI; atau

Dokumen lainnya yang menerangkan secara resmi, baik dalam bentuk surat pengganti maupun dokumen yang terdaftar sah secara elektronik.

Kelebihan membuat surat keterangan waris melalui Balai Harta adalah dari segi pelayanan cukup profesional dan biayanya sangat terjangkau. Kekurangannya dari segi lokasi, belum tentu berada di tempat pewaris meninggal dunia melainkan hanya ada di kota-kota tertentu.

 

Baca juga:

Penetapan Ahli Waris yang Ahli Warisnya Warga Negara Asing

Status Waris Setelah Adanya Pengakuan Anak

Syarat-Syarat Untuk Permohonan Waris

Sumber:

  1. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
  2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; dan
  3. https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-dan-ham/layanan-bhp/pembuatan-surat-keterangan-hak-waris.

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.

 

Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris | Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris | Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris | Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris | Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris | Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris | Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris | Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris | Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris | Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.