Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024

Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu

Pemilihan umum (pemilu) 2024 telah diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu 2024 merupakan momentum akbar yang mendorong partisipasi seluruh masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin Indonesia ke depannya. Terdapat beberapa kandidat yang harus dipilih oleh masyarakat baik itu kandidat Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, mau pun DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini tentu membuat pelaksanaan pemilu bersinggungan dengan banyak kepentingan dan sarat akan pelanggaran.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setidaknya terdapat 3 jenis pelanggaran pemilu berdasarkan UU Pemilu, yaitu:

  1. Pelanggaran kode etik, yaitu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu (Pasal 456 UU Pemilu);
  2. Pelanggaran administratif pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Pelanggaran administratif ini haruslah bukan pelanggaran kode etik mau pun tindak pidana (Pasal 460 UU Pemilu); dan
  3. Tindak pidana pemilu, yaitu tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

Selengkapnya mengenai pelanggaran pemilu, anda dapat membaca artikel kami sebelumnya berjudul “Pemilu 2024 dan 3 Macam Pelanggaran.” Pemilu

Cara Mengajukan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024

Dalam hal terjadi pelanggaran pemilu, maka penanganannya tergantung pada jenis pelanggarannya:

  1. Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik, maka berdasarkan Pasal 457 UU Pemilu, pelanggaran tersebut diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/ atau Bawaslu Kabupaten/ Kota kepada DKPP (Pasal 455 Ayat (1) Huruf a UU Pemilu);
  2. Dalam hal terjadi pelanggaran administratif, maka diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu lkbupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing (Pasal 455 Ayat (1) Huruf b UU Pemilu). Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu. Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang (Pasal 461 UU Pemilu).
  3. Dalam hal terjadi tindak pidana pemilu, maka dilaporkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan/ atau Panwaslu Kecamatan untuk diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah Bawaslu yang bersangkutan menyatakan perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu (Pasal 476 UU Pemilu).

Pelanggaran pemilu sendiri dapat berasal dari temuan pelanggaran pemilu dan laporan pelanggaran pemilu. Pengertian laporan pelanggaran pemilu diatur pada Pasal 454 Ayat (3) UU Pemilu yang menyatakan:

“Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.”

Berdasarkan Pasal 454 Ayat (4) UU Pemilu, laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:

  1. nama dan alamat pelapor;
  2. pihak terlapor;
  3. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
  4. uraian kejadian.

Laporan pelanggaran pemilu tersebut disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu (Pasal 454 Ayat (6) UU Pemilu). Laporan pelanggaran pemilu tersebut apabila telah dikaji dan terbukti kebenarannya, maka wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi (Pasal 454 Ayat (7) UU Pemilu).

Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada Pasal 454 Ayat (7) UU Pemilu, keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi (Pasal 454 Ayat (8) UU Pemilu).

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.

 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

 

Baca juga:

Masa Tenang Pemilu 2024 APK Meninggalkan Banyak Sampah

Netralitas Pejabat dalam Pemilu 2024 Saat Presiden Jokowi Nyatakan Dirinya Boleh Berpihak Karena Sebagai Pejabat Publik dan Pejabat Politik

Golput Dalam Pemilu: Jangan Coba Ajak-Ajak Karena Ini 3 Ancaman Pidana Penjaranya

Pemasangan Baliho Pemilu di Reklame Hingga di Tempat Sembarangan: Potensi Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan

Pemilu 2024 dan 3 Macam Pelanggaran Pemilu

Tonton juga:

Audio Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.