Business Judgment Rule

Berbicara mengenai business judgement rule identik dengan topik mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap sebuah kerugian yang ditimbulkan dalam menjalankan sebuah perusahaan. Business judgement rule adalah salah satu doktrin dalam hukum perusahaan yang memberikan perlindungan terhadap pimpinan perusahaan apabila terjadi kerugian yang timbul dari suatu tindakan yang didasarkan atas itikad baik dan sifat hati-hati. Business judgment rule merupakan suatu tindakan dalam membuat keputusan bisnis yang tidak melibatkan kepentingan diri sendiri, kejujuran dan mempertimbangkan yang terbaik bagi perusahaan sebagaimana yang didefinisikan dalam Black’s Law Dictionary yang menyatakan bahwa business judgment rule adalah :

“the presumption that in making business decision not involving direct self interest or self dealing, corporate directors act in the honest belief that their actions are in the corporation best interest”

Dasar hukum mengenai business judgement rule di Indonesia yaitu tertuang dalam ketentuan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) yang menyatakan bahwa :

“Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

    • kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; 
    • telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
    • tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
    • telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.”

 

Pasal 97 ayat (3) UU PT menyatakan bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah dan lalai dalam menjalankan tugasnya. Namun, hal tersebut dikecualikan sebagaimana doktrin business judgment rule dalam ketentuan Pasal 97 ayat (5) UU PT, sehingga apabila Direksi telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan hati-hati dan ia dapat membuktikannya, maka Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditanggung oleh perusahaan. Selain ketentuan dalam Pasal 95 ayat (5) UU PT, business judgment rule juga tertuang dalam ketentuan Pasal 114 ayat (5) UU PT yang menyatakan bahwa :

“Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: 

    • telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; 
    • tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
    • telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.”

 

Pasal 114 ayat (3) UU PT sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 114 ayat (5) UU PT menyatakan bahwa setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5) UU PT, maka doktrin business judgment rule sudah diterapkan di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap Direksi dan Dewan Komisaris dalam sebuah perusahaan, sehingga Direksi dan Dewan Komisaris tidak lagi ragu-ragu dan dibebani pertanggungjawaban yang cukup besar dalam mengambil keputusan guna mengembangkan perusahaan. Mengenai itikad baik dan sifat kehati-hatian yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 95 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5) UU PT tidak dijelaskan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal penjelasan UU PT. Berdasarkan hal tersebut, maka doktrin business judgment rule sebagaimana ketentuan dalam Pasal 95 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5) UU PT sangat tergantung dengan kebijakan setiap perusahaan mengenai Standart Operational Procedure (SOP) yang diterapkan. Apabila Direksi dan/atau Dewan Komisaris telah melaksanakan sebagaimana SOP perusahaan, maka mudah bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk membuktikan itikad baik dan sifat kehati-hatian dirinya dalam setiap mengambil keputusan, karena pada dasarnya setiap keputusan bisnis yang diambil tentu juga terdapat resiko yang timbul akibat keputusan tersebut.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.