Bullying, Hukum Perlindungan dan Pidana Anak

Berdasarkan pertimbangan atau saran Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial atau Penyidik, Anak Korban yang salah satunya korban bullying dapat meminta perlindungan ke lembaga kesejahteraan sosial anak. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dan laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, Anak Korban berhak memperoleh rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial dari lembaga atau instansi yang menangani pelindungan anak terhadap kerugian yang disebabkan akibat bullying sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 91 UU SPPA.