Budi Gunawan ‘Disenggol’ Dudung Abdurachman, Pernah Heboh Praperadilankan Status Tersangka

Budi Gunawan ‘Disenggol’ Dudung Abdurachman

Sosok Budi Gunawan atau BG baru-baru ini ramai dibicarakan karena namanya disebut oleh Dudung Abdurachman saat menanggapi pernyataan ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Hal ini dilatarbelakangi Megawati yang menyinggung soal dugaan adanya intimidasi yang dilakukan oleh aparat TNI maupun Polri dalam urusan Pemilu 2024.[1]

Pernyataan Presiden ke-5 RI dianggap tendensius oleh Dudung Abdurachman dan Dudung mengingatkan kepada seluruh personel TNI dan Polri agar tak mendengarkan tuduhan yang dilayangkan oleh Megawati tersebut.[2]

Dudung berpendapat bahwa seharusnya Megawati juga mengingatkan lembaga Badan Intelijen Negara atau BIN. BG saat ini merupakan Kepala BIN yang sering diisukan memiliki hubungan khusus dengan Megawati.[3]

Hampir Jadi Kapolri dan Saling Serang dengan KPK

Pada tahun 2015, BG hampir diangkat menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Presiden Joko Widodo memilih BG sebagai kandidat tunggal Kapolri menggantikan Sutarman. Hal ini menimbulkan banyak protes dari masyarakat karena keterkaitan BG dengan kasus rekening gendut pejabat Polri yang sedang ramai dibicarakan pada waktu itu, serta pengaruh Megawati Sukarnoputri yang disebut memiliki kedekatan dengan BG.[4]

Ketua KPK pada waktu itu, Abraham Samad, mengatakan bahwa BG sejak lama sudah mendapatkan catatan merah dari KPK. Meski pun telah berstatus tersangka, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Komisaris Jenderal Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

Pada 22 Januari 2015, kuasa hukum BG melaporkan para komisioner KPK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan tuduhan membocorkan rahasia negara berupa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) terhadap rekening BG dan keluarganya.[5]

Pada 23 Januari 2015, Bareskrim Polri menangkap wakil ketua KPK Bambang Widjojanto yang sebelumnya merupakan advokat, dengan tuduhan memerintahkan saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat bersumpah palsu. Hal ini membuat ratusan orang berdatangan ke gedung KPK untuk memberikan dukungan kepada KPK.[6]

Kontroversi Praperadilan Status Tersangka

Sosok BG rupanya pernah membuat gebrakan dalam dunia hukum acara pidana Indonesia yaitu pada perkara dugaan gratifikasi saat BG menjadi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri. BG yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut.

Perkara praperadilan BG tersebut sangat kontroversial karena berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), sah atau tidaknya penetapan tersangka bukanlah ruang lingkup dari praperadilan. Akan tetapi rupanya permohonan praperadilan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut juga membuat nama Hakim perkara praperadilan tersebut yaitu Sarpin Rizaldi menjadi sorotan masyarakat luas.

Tak berselang lama dari putusan praperadilan BG, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 21/PUU-XII/2014 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terpidana korupsi proyek biomediasi PT Chevron, Bachtiar Abdul Fatah, yang menguji Pasal 77 huruf a KUHAP sehingga penetapan tersangka menjadi salah satu obyek praperadilan, selain obyek praperadilan lain yaitu menguji sahnya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.[7]

Dasar putusan MK tersebut di antaranya adalah asas due process of law sebagai salah satu perwujudan pengakuan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana di mana dalam proses peradilan tersebut kedudukan para pihak haruslah seimbang termasuk dalam proses peradilan pidana, khususnya bagi tersangka, terdakwa maupun terpidana dapat mempertahankan haknya secara seimbang.

Tidak masuknya penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan dianggap sebagai kekosongan hukum di mana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut KUHAP belum mengatur adanya check and balance system atas tindakan penetapan tersangka oleh penyidik.

Adanya putusan MK tersebut, mengakibatkan banyaknya permohonan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka hingga saat ini. Lebih lanjut mengenai putusan No 21/PUU-XII/2014, anda dapat membaca artikel kami sebelumnya yang berjudul Perluasan Objek Praperadilan Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 .

baca juga:

Golput Dalam Pemilu: Jangan Coba Ajak-Ajak Karena Ini 3 Ancaman Pidana PenjaranyaBudi Said Jadi Tersangka; Crazy Rich Surabaya Diduga Merugikan Negara 1,2 T Setelah Menang 1 Ton Emas Di Perdata

Mengenang Yahya Harahap: Karir dan 6 Karyanya yang Anak Hukum Harus Tahu

Asusila Dalam UU ITE

Sumber:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (wetboek van strafrecht);
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 21/PUU-XII/2014;
  3. https://jambi.tribunnews.com/2024/02/06/sosok-budi-gunawan-kepala-bin-sejak-2016-yang-disentil-mantan-ksad-dudung-saat-tanggapi-megawati;
  4. https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150216_kronologi_bg_kpk; dan
  5. https://www.viva.co.id/berita/nasional/631637-putusan-mk-buka-peluang-kpk-terbitkan-sprindik-baru.

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.

 

[1] https://jambi.tribunnews.com/2024/02/06/sosok-budi-gunawan-kepala-bin-sejak-2016-yang-disentil-mantan-ksad-dudung-saat-tanggapi-megawati.

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150216_kronologi_bg_kpk.

[5] Ibid.

[6] Ibid.

[7] https://www.viva.co.id/berita/nasional/631637-putusan-mk-buka-peluang-kpk-terbitkan-sprindik-baru

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.