Bipartit dan Tripartit

Dalam hubungan industrial, kita mengenal yang disebut dengan Lembaga Kerjasama Bipartit dan Lembaga Kerjasama Tripartit. Tidak semua orang, bahkan pekerja atau pemberi kerja yang mengerti atau memahami pengertian dan maksud dari bipartit dan tripartit itu sendiri.
Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) memberikan pengertian tentang Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai:
“forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.”
Adapun Pasal 1 angka 19 UU 13/2003 memberikan pengertian Lembaga Kerjasama Tripartit sebagai:
forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah”
Berdasar kedua pengertian tersebut, maka perbedaan bipartit dan tripartit hanya terletak pada ada atau tidaknya pemerintah di dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.
UU 13/2003 telah diubah sebagian oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Namun demikian, pengertian atas Lembaga Kerjasama Bipartit dan Lembaga Kerjasama Tripartit tersebut tidak diubah.
Pasal 106 UU 13/2003 mengatur bahwa pengusaha dengan pekerja lebih dari 50 (lima puluh) orang harus memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit, yang unsurnya terdiri atas unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh. Unsur pekerja yang ditunjuk tersebut harus ditunjuk oleh pekerja/buruh secara demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit tersebut dilakukan dalam rangka komunikasi dan konsultasi mengenai ketenagakerjaan di perusahaan.
Disamping Lembaga Kerjasama Bipartit yang merupakan suatu wadah, dikenal pula istilah perundingan bipartit. Perundingan bipartit harus digunakan dalam segala jenis perselisihan hubungan industrial, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
Sementara itu, Lembaga Kerjasama Tripartit dibentuk dengan unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU 13/2003. Unsur pemerintah yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah Dinas Tenaga Kerja setempat.
Jika sebelumnya telah disebutkan bahwa terdapat perundingan bipartit, maka dikenal pula perundingan tripartit. Penyelesaian melalui tripartit terdiri atas mediasi dan konsiliasi, dimana yang bertindak sebagai mediator atau konsiliator adalah Dinas Tenaga Kerja. Tripartit berupa mediasi digunakan dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perselisihan hak, dan perselisihan kepentingan. Di sisi lain, tripartite dalam bentuk konsiliasi hanya dapat dilakukan terhadap Perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atauperselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan sebelumnya telah disepakati penyelesaian secara konsiliasi. Penyelesaian secara mediasi atau konsiliasi tersebut wajib dilakukan, dan apabila para pihak mengajukan gugatan terhadap pengadilan hubungan industrial tanpa adanya risalah mediasi, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib untuk mengembalikan gugatan, sehingga gugatan tidak dapat didaftarkan.
Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanIzin-izin yang Diperlukan Untuk Mendirikan Usaha Penerbitan Buku
Tenaga Kerja Asing
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
