Bill of Lading atau Konosemen
Bill of Lading atau Konosemen merupakan dokumen yang terpenting dalam pengangkutan barang melalui jalur laut/pengapalan barang. Hal ini dikarenakan konosemen mencakup dua kepentingan, yaitu kepentingan perniagaan dan kepentingan pengangkutan barang yang dimuat dalam konosemen yang bersangkutan.[1] Konosemen tidak hanya berfungsi sebagai tanda bukti penerimaan barang saja, tetapi konosemen juga merupakan surat berharga yang mudah diperjualbelikan. Konosemen juga memiliki sifat kebendaan (droit de suite, zaaksvolg) di mana setiap pemegang konosemen berhak menuntut penyerahan barang yang disebut dalam konosemen yang bersangkutan di manapun barang itu berada.[2]
Konosemen diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyebutkan bahwa:
“Konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang-barang ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, demikian pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan.
Orang usaha dapat disebut dengan namanya, baik sebagai yang ditunjuk dari pengirim atau dari pihak ketiga, maupun sebagai orang yang menunjukkan konosemen itu, dengan atau tanpa di samping orang yang disebut dengan namanya.
Kata-kata “atas-tunjuk” begitu saja dianggap menunjukkan yang ditunjuk dari pengirim.
Bila konosemen dikeluarkan setelah pemuatan barang-barang, maka di dalamnya atas kehendak pengirim disebut nama kapal yang memuat barang itu. Bila konosemen itu dikeluarkan sebelum pemuatan barang-barang tanpa menyebut nama kapal yang akan memuat barang-barang itu, maka pengirim dapat mengharap, agar di dalamnya masih akan dicatat oleh pengangkut nama kapalnya dan hari pemuatannya, segera setelah itu terjadi.”
Ketentuan tersebut menyebutkan unsur-unsur dari konosemen itu adalah sebuah akta yang berisikan yaitu sebagai berikut:
- Terdapatnya pencantuman tanggal penerimaan barang;
- Pencantuman nama pengangkut;
- Pencantuman terhadap barang-barang tertentu;
- Alamat tujuan barang;
- Kepada siapa penerimaan barang tersebut (ditunjuk di dalamnya);
- Klausula penyerahan barang; serta
- Perbuatan penandatanganan
Kedudukan Konosemen yang juga memuat perihal kebendaan, menjadikan konosemen juga mempunyai sifat kebendaan (Droit de Suite) yang menunjukan setiap pemegangnya berhak dan/atau menuntut penyerahan barang-barang yang tercantum di dalam konosemen tersebut kepada siapa penyelenggaraan pengangkutan itu diadakan. Ada 3 (tiga) fungsi konosemen yakni sebagai berikut:
- Tanda terima barang atau muatan (document of receipt) Konosemen berfungsi sebagai tanda terima barang yang menyatakan bahwa barang telah dimuat di atas kapal.
- Dokumen pemilikan (document of title) Konosemen memiliki fungsi sebagai dokumen pemilikan barang. Pemegang konosemen merupakan pihak yang atas penyerahan barang yang disebut dalam konosemen di pelabuhan tujuan.
- Kontrak pengangkutan (contract of carriage) Konosemen berfungsi sebagai kontrak antara pengangkut dan pengirim barang.
Dalam perspektif hukum kontrak, dikatakan bahwa kontrak tidak lain adalah perjanjian yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai suatu alat bukti bagi para pihak. Untuk itu, kontrak dibuat dengan pembubuhan tanda tangan sebagai tanda persetujuan dan kesepakatan atas apa yang terurai di dalam kontrak dimaksud. Konosemen sebagai suatu akta yang memang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani. Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa untuk dapat dikatakan konosemen adalah suatu akta, maka surat tersebut harus:
- ditandatangani;
- memuat peristiwa yang menjadi dasar sesuatu hak atas perikatan;
- diperuntukan untuk alat bukti.
Khusus konosemen (bill of lading) yang hanya ditandatangani oleh satu pihak saja ,sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 504 KUHD, berdasarkan permintaan pengirim dengan memperlihatkan sekaligus menarik kembali tanda terima barang dapat diganti dengan konosemen oleh pengangkut yang bersangkutan. Jenis konosemen (bill of lading) tersebut dalam praktek karakterististiknya dapat kita lihat konosemen (bill of lading) yang diterbitkan oleh Perusahaan Pelayaran tertentu.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Mirna R., S.H., M.H., & R. Putri J., S.H., M.H.
[1] F.D.C. Sudjatmiko, Pokok-Pokok Pelayaran Niaga Akademika Pressindo, Jakarta: 1985, halaman 92.
[2] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 5, Djambatan, Jakarta, 1983, halaman 209.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.