Biaya UKT ITB; Dulu Dibantu Kampus Kini Disarankan Pinjol, 7 Hal Tentang Status PTN-BH ITB
Biaya UKT ITB
Belakangan di media sosial marak pemberitaan tentang biaya UKT ITB yang banyak diprotes mahasiswanya. Hal tersebut dikarenakan apabila dahulu mahasiswa ITB banyak memperoleh kelonggaran dalam pembayaran UKT, namun sekarang terdapat kebijakan yang menyulitkan.
Kampus ternama ITB yang diduga bekerjasama dengan oknum pinjol yakni Dana Citaagar pembayaran UKT mahasiswa dapat dilakukan dengan cicilan 6-12 kali. Poster yang beredar juga mencantumkan keterangan bahwa pengajuan cicilan dilakukan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan. Peraturan baru ITB pun menyebutkan bahwa mahasiswa harus membayar dulu UKT setidaknya 40% untuk bisa mengikuti kelas.[1]
Pada dasarnya seluruh Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT memiliki tanggung jawab membayar UKT, yang terbagi dalam lima kategori, yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Sedangkan mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri bertanggung jawab membiayai pendidikan secara penuh. Untuk metode pembayaran, ITB memberikan banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, mulai layanan virtual account maupun kartu kredit, hingga melalui lembaga non bank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[2]
Gegernya berita tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengkritik kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyediakan skema cicilan pembayaran uang kuliah via pinjaman online (pinjol). Dede menyebut tidak pantas ITB menawarkan program menggandeng pinjol. Dede Yusuf meminta ITB dan kampus-kampus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) harus segera membuat konsep student loan atau pinjaman mahasiswa dengan bunga 0 persen. Dengan konsep itu, kampus PTNBH bisa bekerja sama dengan bank negara.[3]
Beban untuk membayar UKT dunia perkuliahan yang semakin tinggi memang menjadi permasalahan di lingkup mahasiswa dan orang tua saat ini. Ketentuan dan peraturan penetapan UKT perguruan tinggi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020). Melalui peraturan tersebut jelas disebutkan pada Pasal 9 ayat (1) bahwa “mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh setiap semester”.
Perlu digaris bawahi bahwa pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tersebut diatur pula bahwa mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana alam dan/atau non-alam, dapat mengajukan beberapa cara terkait UKT seperti: pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan Kelompok UKT, pembayaran UKT secara mengangsur.[4]
Hak Mendapatkan Pendidikan yang Layak
Tentunya sudah kita pahami bersama bahwa pendidikan merupakan faktor penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. pendidikan pun menjadi hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD 1945) yang menyatakan “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 31 UUD 1945 yang memberikan ketentuan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.[5]
Merujuk pada ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, termasuk pemerataan pendidikan. Negara juga berhak menuntut terciptanya perlindungan hukum terhadap hak asasi seluruh warga negara, khususnya dalam akses terhadap pendidikan. Keberadaan hak atas Pendidikan dimaksudkan untuk memanusiakan masyarakat dan memandangnya secara utuh adanya keberadaan mereka. Pendidikan memegang peranan penting dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara serta merupakan sarana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.
Ketentuan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Badan Hukum
Universitas memang memiliki perbedaan dengan jenjang pendidikan di bawahnya. Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi) menyebutkan bahwa pengelolaan perguruan tinggi dapat diberikan secara selektif sesuai dengan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan bermutu.
Perguruan tinggi yang termasuk dalam PTNBH secara jelas diatur pelaksanaan dan ketentuannya UU Pendidikan Tinggi dalam dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Peguruan Tinggi (PP Nomor 4/2014). Selain itu Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 4/2014 menyebutkan, terdapat tiga pola pengelolaan PTN antara lain:
- PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya dikenal dengan PTN Satker;
- PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau BLU;
- PTN sebagai Badan Hukum
Kemudian PTN BH diberikan otonom bidang akademik dan non-akademik. Adapun bidang akademik termasuk dalam pelaksanaan pendidikan serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. Sedangkan non-akademik termasuk pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana[6].
Pasal 63 UU Pendidikan Tinggi mengatur, bahwa PTNBH memiliki keunggulan dalam beberapa aspek, yaitu:
- Kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
- Tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
- Unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi
- Hak mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabel
- Wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan;
- Wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi;
- Wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.
Berdasar ketentuan tersebut, maka PTNBH memiliki hak untuk mengelola keuangannya sendiri. Meski demikian, suatu kebijakan yang mendorong mahasiswa untuk melakukan pinjaman dengan cicilan yang harus dibayarkan segera dan bunga yang tinggi, seperti kebijakan biaya UKT ITB tersebut tentunya adalah hal yang harus dikaji kembali.
Telah banyak penelitian yang menyebutkan bahwa anak muda saat ini tidak ragu atau bahkan banyak menggunakan pinjaman yang disediakan baik oleh jasa keuangan seperti bank ataupun aplikasi-aplikasi tertentu seperti paylater. Namun demikian, banyak juga dari mereka yang akhirnya tidak membayar dan terjerat utang sebelum memiliki pekerjaan. Tentunya, pendidikan Indonesia harus memberikan jaminan dan kemudahan bagi rakyatnya untuk memperoleh ilmu/pendidikan, dengan taruhan kemajuan negara.
Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA. & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] https://www.bbc.com/indonesia/articles/cqedln6qr0mo
[2]https://rejabar.republika.co.id/berita/s7yesg512/viral-soal-cicilan-kuliah-pinjol-untuk-bayar-ukt-itb-legislator-lazis-bisa-jadi-solusi
[3]https://news.detik.com/berita/d-7165382/legislator-kritik-skema-bayar-kuliah-itb-pinjol-banyak-mudaratnya?single=1
[4] Pasal 9 ayat (4) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020
[5] Pasal 31 UUD 1945
[6] Penjelasan atas PP Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Peguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Biaya UKT ITB; Biaya UKT ITB; Biaya UKT ITB; Biaya UKT ITB; Biaya UKT ITB;Biaya UKT ITB; Biaya UKT ITB; Biaya UKT ITB
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKeren! Ternyata Ini Alasan Orang Luar Negeri Taat Putusan...
Mengenang Yahya Harahap: Karir dan 6 Karyanya yang Anak...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.