Besaran Bunga Pinjaman Online Lebih dari 6%? Berikut Aturan Hukumnya

Besaran Bunga Pinjaman Online dan Aturan Hukumannya

Undang-Undang mengenai perbankan diawali dengan adanya UU Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut “UU 7/1992”) yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan yaitu UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU 10/1998”), UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU 11/2020”), Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut Perpu 2/2022”), dan yang terakhir UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Kuangan (selanjutnya disebut “UU 4/2023”).

Perbankan sendiri memiliki arti sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Sedangkan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[1]

Kemudian dalam Pasal 1 ayat 3 dan 4 UU 10/1998 dijelaskan bahwa terdapat dua jenis bank yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Bank umum sendiri merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sedangkan terkait badan hukum yang dapat mendirikan bank umum sendiri dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), koperasi, atau perusahaan daerah. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 21 UU 10/1998 dengan ketentuan setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dalam undang-undang tersendiri.[2]

Bank Indonesia (BI) sendiri merupakan bank sentral Republik Indonesia yang independen. BI didirikan dengan tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Sedangkan tugas dari BI sendiri adalah untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta bertugas untuk mengatur dan mengawasi bank.[3]

Pasal 29 ayat 1 UU 10/1998 menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Sehingga BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, BI dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama BI melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.

Satu sisi sudah tidak asing lagi dengan istilah OJK (otoritas jasa keuangan). OJK telah  didirikan  dengan  UU Nomor  21  tahun  2011  Tentang Otoritas Jasa Keuangan  (UU OJK),  dengan  tugas  untuk mengawasi  lembaga  keuangan  baik  bank  maupun  non-bank.  Lembaga ini didirikan sesuai  dengan  amanat  Pasal  34  UU  No  23  tahun  1999  tentang  Bank  Indonesia.

 

Maksimal Bunga Pinjaman yang Dapat Diberikan oleh Perbankan

Suku bunga dasar kredit (SBDK) perubahan dan besarannya dipublikasikan langsung melalui website OJK. SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK. pada akhir tahun 2023 rata-rata SBDK untuk Bank Umum Konvensional korporasi sebesar 8,27%, ritel 9,48%, mikro 10,80%, KPR 8,87%, dan non-KPR 9,93%.[4]

Peraturan Bank Indonesia terbaru tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/16/PBI/2003 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 Tentang Proyek Kredit mikro menjelaskan bahwa:

  • Suku bunga kredit dari Bank Indonesia ke BPD adalah sebesar suku bunga acuan ditambah angka penambah setinggi-tingginya 2% (dua per seratus) per tahun;
  • Suku bunga kredit dari BPD ke LDKP adalah sebesar suku bunga acuan ditambah angka penambah setinggi-tingginya 6% (enam per seratus) per tahun;
  • Suku bunga kredit dari BPD ke LPSM adalah sebesar suku bunga acuan ditambah angka penambah setinggi-tingginya 7% (tujuh perseratus) per tahun;
  • Suku bunga kredit dari Bank Indonesia ke BPR adalah sebesar suku bunga acuan ditambah angka penambah setinggi-tingginya 4% (empat per seratus) per tahun;
  • Suku bunga kredit dari BPR atau LDKP kepada nasabah pengusaha mikro adalah suku bunga pasar yang berlaku di daerahnya masing-masing;
  • Suku bunga acuan akan diberitahukan oleh Bank Indonesia setiap 6 (enam) bulan, yaitu setiap tanggal 15 Januari yang berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 Juni dan setiap tanggal 15 Juli yang berlaku dari tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 31 Desember;
  • Besarnya angka penambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan dan diberitahukan oleh Bank Indonesia.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/POJK.05/2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) memberikan ketentuan bahwa suku bunga pinjaman memiliki batas maksimum. Dimana dalam aturan tersebut Pasal 1 ayat (1) menjelaskan ketika menjalankan kegiatan penyaluran pinjaman atau pembiayaan kepada anggota/masyarakat, LKM menetapkan suku bunga maksimum pinjaman atau imbal hasil maksimum pembiayaan yang akan diterapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, LKM wajib melaporkan suku bunga maksimum pinjaman atau imbal hasil maksimum kepada OJK setiap 4 (empat) bulan. Sehingga LKM dilarang menerapkan suku bunga pinjaman/imbal hasil pembiayaan melebihi suku bunga maksimum pinjaman yang telah dilaporkan kepada OJK.[5] Lembaga keuangan yang melanggar ketentuan penerapan suku bunga dalam pinjaman dapat dikenakan sanksi administratif dari OJK, sebagaimana Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/POJK.05/2021.

Lembaga keuangan atau dalam hal ini bank umum dan juga bank perkreditan rakyat yang melanggar ketentuan bunga maksimum dapat dikenakan sanski administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha; pemberhentian direksi LKM dan selnajutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai dengan RUPS atau rapat anggota mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan OJK, denda uang, atau pencabutan izin usaha.[6]

Maksimal Bunga Pinjol Legal

Pinjaman-pinjaman via online saat ini memiliki peraturan yang mulai terang dan mengikat. Termasuk dalam penentuan suku bunga pinjaman perusahaan pinjaman online yang legal secara hukum. Dalam Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK.06/2023) mengatur batas maksimum bunga pinjol berdasarkan jenis pendanaan dengan rincian sebagai berikut:[7]

1.Bunga pinjol pendanaan produktif:

  1. 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan (2 tahun sejak 1 Januari 2024)
  2. 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan (sejak 1 Januari 2026)

2. Pendanaan pinjol konsumtif (tenor kurang dari 1 tahun):

  1. 0,3% per hari kalender (1 tahun sejak 1 Januari 2024).
  2. 0,2% per hari kalender (1 tahun sejak 1 Januari 2025),
  3. 0,1% per hari kalender (sejak 1 Januari 2026).

Oleh karenanya, masyarakat harus pula tanggap dan mengetahui batas-batas besaran bunga pinjaman online atau bank tersebut. Pengetahuan tentang bunga pinjaman bank dan bunga pinjaman online (pinjol) yang berbeda sesuai dengan fungsinya tersebut, tentunya akan menghindarkan adanya kerugian bagi kedua belah pihak, dan menghindarkan pula masyarakat dari bentuk pinjaman online ilegal yang sedang marak saat ini.

 

Penulis: Hasna M. Asshofri

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 1998

[2] Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998

[3] Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

[4] https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/pages/suku-bunga-dasar.aspx

[5] Pasal 4 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/POJK.05/2021

[6] Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/POJK.05/2021

[7] Point VI angka 3 huruf b Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK.06/2023

Besaran bunga pinjaman online; Besaran bunga pinjaman online; Besaran bunga pinjaman online; Besaran bunga pinjaman online; Besaran bunga pinjaman online; Besaran bunga pinjaman online; Besaran bunga pinjaman online; Besaran bunga pinjaman online; Besaran bunga pinjaman online; Besaran bunga pinjaman online; Besaran bunga pinjaman online; Besaran bunga pinjaman online; Besaran bunga pinjaman online; Besaran bunga pinjaman online; Besaran bunga pinjaman online

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.