Berkembangnya AI, Mungkinkah Lapangan Kerja Hukum juga Hilang?

Berkembangnya AI (Artificial Intelligence) menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, menyampaikan bahwa generasi muda memiliki tantangan berat dalam menghadapi masa depan, sebab sebagian besar lapangan kerja akan hilang seiring dengan berkembangnya digitalisasi. Informasi tersebut disampaikan berdasarkan data Future of Jobs Report 2023 dari World Economic Forum (WEF) yang menyebutkan sebanyak 85 juta lapangan kerja akan hilang. Jauh lebih tinggi dari perkiraan 67 juta lapangan kerja yang akan tumbuh. Penyebab hilangnya 85 juta lapangan pekerjaan dikarenakan perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) yang saat ini sedang digencarkan, sehingga anak muda harus memiliki perencanaan di masa yang akan datang.[1]

 

Data WEF melalui hasil laporannya dalam Future of Jobs Report 2023, yang dikeluarkan pada bulan Mei 2023 lalu, menyebutkan bahwa AI bukan satu-satunya penyebab hilangnya lapangan pekerjaan. Terdapat beberapa faktor utama lain yang menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan, seperti pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat, meningkatnya biaya hidup, krisis rantai pasokan, dan wabah seperti pandemi Covid-19. Lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 803 (delapan ratus tiga) perusahaan yang disurvei oleh WEF percaya bahwa pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat memengaruhi hilangnya pekerjaan. Menariknya, lebih dari 50% (lima puluh persen) perusahaan yang disurvei percaya bahwa teknologi AI, akan menjadi pencipta lapangan kerja, bukan malah sebaliknya.[2]

 

Berkaitan dengan hal tersebut, perkembangan teknologi pada dasarnya memiliki dampak negatif dan positif terhadap pekerjaan. Ketika teknologi mengambil alih, ada beberapa pekerjaan yang hilang dan pekerja harus meningkatkan atau mempelajari keterampilan baru agar tetap berada di pasar kerja. Di beberapa kasus, teknologi secara langsung menggantikan pekerja, sementara pada kasus lain teknologi justru memperkuat sumber daya manusia. Dilihat dari hasilnya, teknologi dapat meningkatkan produktivitas dan juga meningkatkan permintaan konsumen akan produk, jasa dan industri yang baru.[3]

 

Meski bukan penyebab utama yang akan menghilangkan pekerjaan dan memiliki dampak positif dalam memudahkan pekerjaan, namun perkembangan AI, diduga dapat mengakibatkan beberapa pekerjaan sudah tidak dibutuhkan di masa yang akan datang. Pekerjaan-pekerjaan tersebut diantaranya pekerjaan administratif, petugas entri data, sekretaris petugas teller bank, petugas layanan pos dan pekerjaan pelayanan lainnya. Menurut WEF, pada masa pandemi Covid-19, pekerja administrative merupakan posisi yang paling banyak di-PHK oleh perusahaan dengan pertimbangan bahwa di masa depan perannya akan secara bertahap digantikan oleh teknologi atau dikurangi jumlahnya demi efisiensi beban upah karyawan.[4]

 

Di sisi lain, lapangan pekerjaan hukum juga merupakan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan. Dengan perkembangan teknologi AI tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung tentunya akan memberikan pengaruh yang cukup siginifikan terhadap pekerjaan di bidang hukum itu sendiri. Ada beberapa pekerjaan yang bisa saja hilang atau digantikan dengan teknologi AI di masa yang akan datang[5], di antaranya sebagai berikut:

  1. Profesi Notaris dan Konsultan Hukum, saat ini kehadiran teknologi AI dengan fitur ChatGPT dimana orang dapat dengan mudah untuk mencari tahu apapun khususnya perkembangan hukum. Bisa dibayangkan, bagaimana profesi notaris jika di masa yang akan datang, hukum tidak menentukan absahnya perjanjian tertentu harus melalui notaris, sehingga pekerjaan hukum yang bersifat teknis seperti menyusun perjanjian atau kontrak akan mudah digantikan mesin kecerdasan buatan. Para pihak yang berkontrak dengan bantuan teknologi AI, dapat menyusun kontrak bisnis secara mandiri dalam aplikasi internet di depan komputer cukup dengan memasukkan data, syarat dan ketentuan dari para pihak. Begitupun dengan konsultan hukum yang dapat digantikan dikarenakan perusahaan dapat menerima informasi-informasi yang dibutuhkan melalui teknologi AI.

 

  1. Manajemen dan hukum acara pengadilan, mungkin di masa yang akan datang kehadiran fisik para pihak dalam persidangan tidak diperlukan lagi karena cukup melalui sarana telekonferensi seperti persidangan yang dilaksanakan pada masa Covid-19.

 

  1. Peran hakim bisa tergantikan. Sebuah sengketa kontraktual atau perdata apapun di Uni Eropa diputus oleh robot dengan Online Dispute Resolution (ODR). Mekanisme ODR disediakan oleh Komisi Eropa untuk memungkinkan konsumen dan pedagang di Uni Eropa atau Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein menyelesaikan perselisihan terkait pembelian barang dan jasa secara online tanpa pergi ke pengadilan.[6]

Selain pekerjaan-pekerjaan hukum di atas, angka pekerjaan hukum yang dapat tergantikan oleh AI dapat bertambah, seiring dengan semakin berkembangan teknologi AI di masa yang akan datang. Oleh karena itu, perlu adanya perencanaan dan peningkatan skill atau kemampuan yang dimiliki seorang sarjana hukum untuk bertahan ditengah perkembangan teknologi saat ini. Ada beberapa lapangan pekerjaan yang dapat dilakukan oleh sarjana hukum di masa yang akan datang dengan memanfaatkan perkembangan teknologi AI seperti mendirikan institusi pengelola jurnal hukum, jasa pengurusan perizinan dan masih banyak lagi.

 

Dengan demikian, semakin berkembangnya teknologi tentu berdampak terhadap perkembangan ekonomi, sehingga manusia dituntut untuk mampu beradaptasi agar dapat bertahan dengan pekerjaan atau profesinya. Di samping sebagai penyebab hilangnya beberapa lapangan pekerjaan termasuk profesi hukum. Perkembangan teknologi ini juga dapat membantu dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang baru khususnya untuk profesi hukum. Oleh karena itu, seorang sarjana hukum diharapkan dapat meningkatkan kemampuan analisis dan pengetahuan hukum agar dapat memanfaatkan teknologi ini dengan baik dan tepat.

 

Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Yohana Artha Uly, 85 Juta Lapangan Kerja Bakal Hilang, Erick Thohir: Generasi Muda Punya Tantangan Berat, https://money.kompas.com/read/2023/10/13/060000426/85-juta-lapangan-kerja-bakal-hilang-erick-thohir-generasi-muda-punya-tantangan.

[2] World Economic Forum, Future of Jobs Report 2023, World Economic Forum, 2023, halaman 78

[3] L. Hadi Adha, Zaeni Asyhadie, Rahmawati Kusuma, Digitalisasi Industri Dan Pengaruhnya Terhadap Ketenagakerjaan Dan Hubungan Kerja Di Indonesia, Jurnal Kompilasi Hukum Volume Volume 5 No. 2, Desember 2020

[4] World Economic Forum, Future of Jobs Report 2023, Ibid., hlm. 24

[5] Widodo Dwi Putro, Disrupsi Dan Masa Depan Profesi Hukum, Jurnal Mimbar Hukum Volume 32, Nomor 1, Februari 2020, Halaman 19-29

[6] European Commission, Online Dispute Resolution, https://ec.europa.eu/consumers/odr/main/?event=main.home.howitworks

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.