Begal dan Dasar Hukumnya
Masyarakat dikejutkan dengan makin maraknya tindak kejahatan perampasan kendaraan bermotor roda dua, yang diistilahkan sebagai begal. Aksi begal jelas mengganggu keamanan masyarakat (public security) dan bahkan mengancam keamanan insani (human security). Istilah “begal” merupakan istilah yang muncul di masyarakat Indonesia saja, untuk membedakan kejahatan yang dilakukan hanya pada pengendara sepeda motor saja. Begal merupakan suatu perbuatan merampas, merampok dengan cara paksa menggunakan kendaraan bermotor dan senjata tajam.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Begal” merupakan kata kerja, sinonim kata begal adalah kata penyamun, sementara kata “pembegalan” adalah proses, cara, perbuatan yang berarti perampasan atau perampokan.[1] Secara terminologi, kata begal dapat diartikan sebagai sebuah aksi kejahatan (criminal) seperti perampokan/perampasan yang dilakukan oleh seseorang disertai kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan menggunakan kendaraan bermotor bahkan biasa sampai melakukan pembunuhan terhadap korban dan korban yang disasar biasanya pengendara sepeda motor.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Begal merupakan suatu perbuatan atau tindak pidana yang di dalam KUHP tergolong dalam tindak Kejahatan Pencurian disertai dengan Kekerasan (curas), yang mana pelaku kejahatan begal dihukum atau dituntut dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa:
- Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.
- Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan :
- jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada dirumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
- Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.
- jika sitersalah masuk ketempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
- jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat
- Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati.
- Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara se-lama2nya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam No. 1 dan 3.[2]
Apabila diteliti, dari Pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu bisa dilakukan di mana saja, dan untuk siapa saja bukan hanya pengendara sepeda motor saja, keluarlah kata begal agar memberi kekhususan atau pemisahan terhadap kejahatan ini. Jadi begal merupakan suatu perbuatan yang dikatagorikan suatu perbuatan yang melanggar hukum, kejahatan begal atau merampok atau mencuri di jalan dan di sertai dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh seseorang kepada korban yang dirampas harta bendanya seperti sepeda motor dan harta benda lainnya.
Perlu dikaji terlebih dahulu mengenai unsur-unsur pembegalan ini sebagaimana penjelasan materi Pasal 365 KUHP, unsur-unsur delik kejahatan begal yang terkandung dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut:
- Unsur Objektif
Dapat dilihat dari cara atau upaya yang dilakukan (Kekerasan, Ancaman kekerasan) yang ditujukan kepada orang. Waktu penggunaan upaya kekerasan atau ancaman kekerasan itu adalah: Sebelum, Pada saat, dan Setelah
- Unsur Subjektif
Digunakannya kekerasan atau ancaman kekerasan itu, dengan maksud yang ditujukan: Untuk mempersiapkan pencurian, Untuk mempermudah pencurian, Untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lain apabila tertangkap tangan, Untuk tentang menguasai benda yang dicuri agar terap berada ditangannya.[3]
Di sini hukuman bagi para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan lebih berat, jika dibandingkan dengan pencurian biasa. Dalam pasal 365 KUHP yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa sanksi hukuman terhadap pencurian dengan kekerasan ini diancam dengan hukuman berat (sembilan tahun penjara).[4]
Tindak pidana kejahatan begal suatu keharusan adanya kesatuan antara pencurian dengan kekerasan yang artinya bahwa kekerasan dilakukan dengan untuk mempersiapkan mempermudah atau memperlancar tindak pidana pencurian atau untuk memungkinkan melarikan diri dalam hal tangkap tangan atau dalam hal untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Dalam unsur yang terkandung didalam Pasal 365 KUHP tindak Pidana kejahatan Begal memenuhi unsur tersebut antara lain kejahatan begal dilakukan di jalan umum, dipekarangan yang tertutup atau dalam kereta api, atau trem yang sedang berjalan, pelaku tindak pidana kejahatan begal dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu atau berkelompok agar mempermudah untuk melakukan aksinya.
Dengan demikian, tindakan begal yang merupakan suatu bentuk tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan. Seringkali perbuatan tersebut melukai bahkan mengakibatkan seseorang meninggal. Unsur-unsur ketentuan dalam Pasal 365 KUHP dapat menjadi rujukan untuk mengkaji dan memahami pengenaan hukuman pidana bagi perbuatan begal yang meresahkan ini.
[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[2] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
[3] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafika Persada, Jakarta, 2002.
[4] Roeslan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasan, Aksara Baru, Jakarta, 1997.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPencabutan Gugatan Perdata: Syarat, Prosedur, dan Akibat
Resensi Buku: Hukum Kontrak: Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.