Batasan Panas di 4 Pulau, Antara Aceh dan Sumatera Utara

Batasan Panas di 4 Pulau

Batasan panas di 4 pulau-pulau kecil di antara Aceh dan Sumatera Utara sedang ramai menjadi berita karena sengketa yang bermula di tahun 1978 ini akhirnya selesai. Sengketa yang di mulai puluhan tahun lalu tersebut dimulai karena peta topografi TNI AD 1978 mengindikasikan 4 pulau tersebut termasuk dalam provinsi Aceh. Pulau-pulau yang di maksud tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang yang sebelumnya bernama Pulau Rangit Besar dan Pulau Mangkir Ketek yang sebelumnya bernama Pulau Rangit Kecil.

Per tanggal 25 April 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau (selanjutnya disebut “Kepmendagri 2138/2025”), menyatakan bahwa 4 pulau yang menjadi sengketa tersebut masuk ke dalam wilayah provinsi Sumatera Utara. Namun demikian, Kepmendagri 2138/2025 tersebut ditolak oleh pemerintah Aceh.

Adapun saat ini 4 pulau tersebut telah dikembalikan ke Aceh sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 tahun 2025 (selanjutnya disebut “Kepmendagri 2430/2025:”).[1] Oleh karena itu, saat ini 4 pulau tersebut sah milik Aceh secara administratif.

 

Aturan Terkait Wilayah Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut “UU 23/2014”) adalah payung hukum yang menjelaskan mengenai pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah otonom, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 Ayat (3) UU 23/2014 tersebut yang menjabarkan bahwa penataan daerah terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah. Pasal 44 UU 23/2014 tersebut juga menjabarkan mengenai penggabungan daerah.

Selain UU 23/2014, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah (selanjutnya disebut “PP 78/2007”). PP 78/2007 tersebut sebenarnya adalah peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut “UU 32/2004”) yang telah dicabut dengan adanya undang-undang nomor 23 tahun 2014, namun hingga saat ini PP 78/2007 tersebut belum ada pencabutan/penggantinya.

Undang-undang maupun peraturan sebagaimana yang disebutkan di atas merupakan pengaturan umum mengenai otonomi daerah. Sedangkan pembentukan wilayah Aceh dan Sumatera utara sendiri dibentuk melalui undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh Dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (selanjutnya disebut “UU 24/1956”).

Namun demikian, dalam undang-undang tersebut tidak dinyatakan secara jelas dan terang mengenai keempat pulau yang menjadi objek perselisihan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Lebih dari itu, tidak ada satupun kata ‘pulau’ yang disebutkan dalam undang-undang tersebut. Menurut Jusuf Kalla sebagaimana ia katakan dalam Kompas.com (16 Juni 2025), bahwa keempat pulau tersebut jika merujuk pada UU 24/1956 merupakan bagian dari provinsi aceh.

Penyelesaian Sengketa

Apabila beberapa waktu ke depan, sumatera utara merasa bahwa putusan akhir dari Kementerian Dalam Negeri tidak berdasar atau tidak adil, maka Pemerintah Provinsi Sumatera utara dapat menempuh jalur administratif untuk meninjau ulang kebijakan dengan mengajukan bukti yang mendukung ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Penulis: Sayekti P.D.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] https://www.tempo.co/politik/kemendagri-terbitkan-keputusan-resmi-4-pulau-kembali-ke-aceh-1795464, diakses pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 10.04 WIB

 

Baca juga:

Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia

Kontrak Kerjasama Dengan Pemerintah dan Macam-Macamnya

Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB); Pengaturan dan 7 Macamnya

Retribusi Daerah

Macam-Macam Pajak Daerah

 

Tonton juga:

batasan panas di 4 pulau| batasan panas di 4 pulau| batasan panas di 4 pulau| batasan panas di 4 pulau| batasan panas di 4 pulau|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.