Batas-Batas Pertanggungjawaban Perseroan Terhadap Perbuatan Pendiri Perseroan Sebelum Perseroan Dibentuk

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah mengalami perubahan dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PT), Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Berdasarkan definisi dalam Pasal 1 angka 1 UU PT tersebut, maka suatu perseroan dapat dikatakan sebagai perseroan apabila telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Pasal 7 ayat (4) UU PT yang menyatakan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum apabila telah diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, sehingga sebelum diterbitkannya keputusan menteri tersebut, maka perseroan masih dalam proses pendirian. Berkaitan dengan pertanggungjawaban perseroan sebelum perseroan tersebut didirikan diatur dalam ketentuan Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 UU PT.

Pada dasarnya modal dalam suatu perseroan terdiri dari saham-saham. Pasal 12 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian. Apabila dibuat dalam akta yang bukan akta otentik, maka akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) UU PT. Sedangkan apabila perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya tersebut dinyatakan dengan akta otentik, maka nomor, tanggal dan nama serta kedudukan notaris yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian perseroan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU PT. Dalam hal perbuatan hukum terkait kepemilikan saham dan penyetorannya tidak dibuat dalam akta, maka perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat perseroan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 12 ayat (4) UU PT.

Pasal 13 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.  Ketentuan mengenai penyelenggaraan RUPS Pertama diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) sampai dengan ayat (5) UU PT yang menyatakan sebagai berikut :

(2) RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum;

(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat;

(4) Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul;

(5) Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian Perseroan.

Sedangkan pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan yang masih dalam proses pendirian diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat UU PT yang menyatakan sebagai berikut :

    1. Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut;
    2. Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan;
    3. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum menjadi tanggung jawab Perseroan setelahPerseroan menjadi badan hukum;
    4. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham Perseroan;
    5. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah RUPS pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 3 UU PT. Pasal 3 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki, kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a UU PT, yaitu persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa dalam hal persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, maka pemegang saham tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan atas nama perseroan, melainkan yang bertanggung jawab adalah pendiri dan/atau semua anggota Direksi, serta semua anggota Dewan Komisaris sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 UU PT. Oleh karena itu, apabila perbuatan hukum yang dilakukan atas nama Perseroan yang belum berbadan hukum tersebut menyebabkan kerugian terhadap pihak lain, maka pihak terkait dapat mengajukan gugatan dengan menarik pendiri dan/atau Direksi serta Dewan Komisaris sebagai tergugat.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.