Banyak Kasus Istri Kabur dari Rumah, Berikut Cara Membuat Laporan Orang Hilang

1. Banyak Kasus Istri Kabur dari Rumah
Belakangan ini banyak kasus istri kabur dari rumah yang viral. Di antaranya kasus Fitri Sandayani, Anggi Anggraeni dan terakhir yang sedang hangat dibicarakan adalah kasus perginya dr. Qory. Kasus-kasus istri kabur dari rumah tersebut memiliki kemiripan di mana sang istri awalnya izin pergi meninggalkan rumah kepada suami namun tidak kunjung kembali sehingga suami melaporkan ke polisi berupa laporan orang hilang. Pembuatan laporan orang hilang tidak dapat sembarangan dilakukan. Terdapat syarat dan prosedur dalam pembuatan laporan orang hilang tersebut. Berikut adalah prosedur lapor orang hilang beserta syarat-syaratnya.
2. Syarat Lapor Orang Hilang.
Laporan orang hilang tentunya tidak dapat dilakukan sembarang orang, melainkan harus ada kepentingan yang didasarkan pada bukti-bukti. Pada kasus istri hilang, suami dapat melaporkan karena ada hubungan keluarga, namun hal tersebut tetap harus didukung dengan bukti-bukti adanya hubungan hukum antara pelapor dengan orang yang hilang dan bukti-bukti bahwa orang tersebut memang hilang, misalkan keterangan saksi bahwa orang yang hilang memang tidak kembali ke rumah dalam batas waktu yang wajar dan tidak bisa dijangkau, ditemui dan/atau dihubungi.
Banyak yang mungkin mengira bahwa melaporkan orang hilang harus menunggu 1×24 jam. Hal tersebut memang awalnya merupakan kebiasaan praktek di lembaga kepolisian, namun saat ini sudah tidak diperlukan lagi. Dilansir dari kompas.com pada tahun 2013, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Rikwanto menuturkan, pihak kepolisian menjamin akan langsung menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sebuah kasus. Semisalnya dalam kasus orang hilang, polisi, kata Rikwanto, tidak lagi mengenal istilah 1×24 jam baru akan menyelidiki kasus tersebut.[1]
Jika Anda adalah keluarga dari orang yang hilang, Anda harus mempersiapkan semua bukti-bukti bahwa anda memiliki hubungan keluarga dengan orang yang hilang, misalkan kartu keluarga, buku nikah, copy KTP orang yang hilang dan keterangan tempat tinggal orang yang hilang dari kelurahan. Di samping itu bukti bahwa orang bersangkutan memang betul hilang, yaitu dapat bukti chat, surat, keterangan saksi dan lain-lain. Akan tetapi, jika Anda bukan merupakan keluarga, Anda haruslah membuktikan bahwa Anda benar-benar memiliki kepentingan untuk mencari orang tersebut.
3. Prosedur Lapor Orang Hilang
Prosedur membuat laporan orang hilang sama halnya dengan prosedur melapor ke polisi pada umumnya. Berdasarkan Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”. Berdasarkan pengertian tersebut, laporan tidak selalu harus didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana (lebih detail terkait macam-macam laporan polisi dapat Anda baca pada artikel kami sebelumnya yang berjudul “Macam-Macam Laporan Polisi“.
Pihak yang hendak melapor dapat datang ke kantor polisi sesuai wilayah hukum di mana perkiraan orang tersebut hilang atau apabila tidak memungkinkan, maka dapat dilakukan di kantor polisi terdekat. Pelaporan di kantor polisi sesuai wilayah hukum di mana perkiraan orang tersebut hilang dapat lebih memudahkan mobilisasi polisi dalam melakukan pencarian. Laporan orang hilang diajukan pada bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) baik dengan cara datang langsung mau pun melalui media elektronik (Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana [Perkapolri 6/2019]). Pada pengajuan laporan tersebut, pelapor menyampaikan kronologi yang didukung bukti-bukti sebagaimana disebutkan di atas.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas SPKT melakukan pengkajian/penilaian awal untuk kemudian dibuat tanda penerimaan laporan dan laporan polisi (Pasal 3 Ayat (4) Perkapolri 6/2019). Setelah laporan polisi dibuat, penyidik/penyidik pembantu yang bertugas di SPKT atau pejabat penerima laporan di satuan kerja pengemban fungsi penyidikan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor (Pasal 4 Ayat (1) Perkapolri 6/2019).
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana ;dan
- https://megapolitan.kompas.com/read/2013/03/21/03015874/~Megapolitan~News.
[1] https://megapolitan.kompas.com/read/2013/03/21/03015874/~Megapolitan~News
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanEksekusi Atas Benda Sitaan
Resensi Buku, Hukum Arbitrase Bidang Perdata, Oleh Prof. Dr....

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.