Bank Tanah

Pengaturan mengenai bank tanah merupakan hal yang baru dalam regulasi pertanahan Indonesia, tetapi dalam dunia pertanahan istilah bank tanah telah dikenal sebelumnya sebagai tanah kosong. Badan Bank tanah merupakan sebuah institusi yang dibentuk oleh pemerintah pusat atas dasar ketentuan Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja). Dalam Pasal 125 ayat (2) UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 125 ayat (4) UU Cipta Kerja dinyatakan bahwa fungsi dari Badan Bank Tanah yaitu melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Walaupun demikian, Badan Bank Tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel dan nonprofit sebagaimana ketentuan dalam Pasal 127 UU Cipta Kerja.

Tujuan dari Badan Bank Tanah yaitu menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agrarian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 126 ayat (1) UU Cipta Kerja. Khusus ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah. Reforma agrarian merupakan suatu penataan ulang susunan kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agrarian untuk kepentingan rakyat kecil secara menyeluruh dan komprehensif. Pasal 128 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari :

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    2. Pendapatan sendiri;
    3. Penyertaan modal negara, dan
    4. Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan, yang diatas hak pengelolaan tersebut dapat diberi hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 129 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja.

Pasal 130 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa struktur institusi Badan Bank Tanah terdiri atas :

    1. Komite, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 131 ayat (1) UU Cipta Kerja Komite diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan beranggotakan para menteri dan kepala yang terkait yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN). Kemudian untuk penetapan Ketua dan Anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari Menteri ATR/BPN;
    2. Dewan Pengawas, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 132 ayat (1) UU Cipta Kerja Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang terdiri atas 4 (empat) orang unsur professional dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat. Terhadap calon unsur profesional dilakukan proses seleksi oleh Pemerintah Pusat yang selanjutnya disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dipilih dan disetujui sebagaimana ketentuan Pasal 132 ayat (2) UU Cipta Kerja.
    3. Badan Pelaksana. berdasarkan ketentuan dalam Pasal 133 ayat (1) UU Cipta Kerja Badan Pelaksana terdiri atas Kepala dan Deputi. Jumlah Deputi ditetapkan oleh Ketua Komite sebagaimana ketentuan dalam Pasal 133 ayat (2) UU Cipta Kerja. Pasal 133 ayat (3) dan (4) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa Kepala dan Deputi diangkan dan diberhentikan oleh Ketua Komite yang dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas.

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur Badan Bank Tanah akan diatur dalam Peraturan Presiden yang saat ini belum diterbitkan serta ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Bank Tanah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang saat ini juga belum diterbitkan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.