Balai Harta Peninggalan: Mengenal Lebih Dekat 7 Tugas Institusi yang Mengurus Harta Perorangan
Tentang Balai Harta Peninggalan
Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah unit pelaksana teknis pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berada dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang secara bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.[1] sejak tahun 2021 BHP diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan (Permenkumham 7/2021).
Dasar Pendirian Balai Harta Peninggalan
Menurut sejarahnya BHP merupakan badan negara yang pada awalnya merupakan bentukan Belanda, dan peraturannya sebagian besar berasal dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer). BHP ampai sekarang ini masih berperan penting dalam sistem hukum perdata di Indonesia. BHP pada mulanya hanyalah untuk memenuhi kebutuhan orang-orang Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) untuk mengurus harta kekayaan yang ditinggalkan oleh mereka bagi kepentingan para ahli waris yang berada di Netherland, anak-anak yatim piatu dan sebagainya yang kemudian semakin berkembang dan meluas mencakup mereka yang termasuk golongan Eropa, Cina dan Timur Asing lainnya.[2]
Oleh karena itu pada era Orde Baru, BHP mengalami pasang-surut karena dianggap sebagai instansi peninggalan Belanda dan diskriminatif (melayani warga negara/golongan tertentu). Bahkan dengan perkembangan hukum di Indonesia dan semakin pesatnya kemajuan dalam bidang ekonomi dan perdagangan, telah menarik banyak orang-orang dari golongan pribumi menundukkan diri secara sukarela kepada Hukum Perdata Barat dan melaksanakan hubungan-hubungan hukum yang merupakan materi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Namun demikian hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur bahwa golongan pribumi tersebut termasuk di bawah pengurusan BHP.[3]
Seiring perkembangan dan perubahan sistem hukum di Indonesia tahun 1987, semua perwakilan BHP di seluruh Indonesia dihapuskan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06-PR.07.01 Tahun 1987 (Kepmen Kehakiman M.06/1987). Saat ini hanya ada 5 (lima) BHP di Indonesia, yaitu: Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar yang masing-masing meliputi wilayah kerja daerah tingkat I dan tingkat II. Untuk BHP Jakarta, mempunyai 8 (delapan) wilayah kerja meliputi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan Barat.
Tugas dan Kewajiban Balai Harta Peninggalan
Dalam melaksanakan tugas untuk mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4] Tugas BHP yang sudah tercantum tersebut melahirkan fungsi yang harus diselenggarakan oleh BHP. Fungsi BHP tersebut tercantum dalam Pasal 3 Permenkumham 7/2021, antara lain:
- pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap);
- pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup;
- pembuatan surat keterangan hak waris;
- bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan;
- penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga;
- penyusunan rencana program, anggaran, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan teknologi informasi dan hubungan masyarakat, urusan tata usaha dan kepegawaian, pengelolaan urusan keuangan, barang milik negara dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan Balai Harta Peninggalan; dan
- tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 3 huruf d Permenkumham 7/2021 yang menyatakan Balai Harta Peninggalan menjalankan fungsi bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan adalah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Adapun Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan yang selengkapnya berbunyi:
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
Dikarenakan Balai Harta Peninggalan adalah kurator, maka seluruh kewenangan kurator yang diatur dalam UU Kepailitan juga menjadi kewenangan dari Balai Harta Peninggalan.
Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Pasal 1 Angka 1 Permenkumham Nomor 27 Tahun 2013
[2] Sheva, Tata Wijayanta. Eksistensi Balai Harta Peninggalan Semarang Sebagai Pengurus dan Pemberes Harta Pailit. Jurnal Privat Law. Vol. 10 (2), 2022, 343
[3] Taufik H Simatupang. Eksistensi dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Balah Harta Peninggalan di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 18 (3), 2018, 399
[4] Pasal 2 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanGugatan Keluarga Brigadir J Sebesar 7,5 Milyar: Gugatan yang...
Sita Jaminan dan Uang Paksa (Dwangsom) Berdasar Yurisprudensi Mahkamah...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.