Balai Harta Peninggalan: Mengenal Lebih Dekat 7 Tugas Institusi yang Mengurus Harta Perorangan
Pada Pasal 3 huruf d Permenkumham 7/2021 yang menyatakan Balai Harta Peninggalan menjalankan fungsi bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan adalah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Adapun Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan yang selengkapnya berbunyi:
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
Dikarenakan Balai Harta Peninggalan adalah kurator, maka seluruh kewenangan kurator yang diatur dalam UU Kepailitan juga menjadi kewenangan dari Balai Harta Peninggalan.