Bagaimanakah Mengklaim Hak Atas Tanah Setelah Bertahun-tahun?

Beberapa waktu lalu seorang Intelektual Publik Indonesia, Rocky Gerung mendapatkan 3 (tiga) kali somasi untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.[1] Somasi tersebut dilayangkan oleh PT. Sentul City Tbk pada tanggal 28 Juli 2021 sebagai somasi pertama, pada tanggal 6 Agustus 2021 sebagai somasi kedua dan terakhir yaitu pada tanggal 12 Agustus 2021.[2] Diketahui bahwa dalam somasi terakhirnya, PT. Sentul City Tbk memberikan batas waktu 7×24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya. Jika tidak, pihaknya akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.[3] PT. Sentul City Tbk mengklaim bahwa dirinya mendapatkan tanah dengan cara pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasar Maung seluas 1.100 Ha di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat yang beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan diperpanjang pada tahun 2012 yang salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang saat ini diaku oleh Rocky Gerung.[4]

Sementara Rocky Gerung merngaku bahwa ia mendapatkan tanah melalui oper-alih garapan yang dibuktikan dengan Surat Oper-alih yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang saat itu menjabat yaitu Acep Supriatna alias Ucok.[5] Berdasarkan penuturan kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan bahwa kliennya sudah tinggal dilokasi tersebut sejak tahun 2009 dan mendapatkannya dengan cara sah. Atas somasi yang dilayangkan oleh PT. Sentul City Tbk, Rocky Gerung berencana menggugat balik PT Sentul City Tbk dengan nilai gugatan sebesar Rp 1 triliun atas kerugian immaterial baginya, karena dirumah tersebut banyak memori percakapan intelektual, banyak kenangan serta pernah dikunjungi beberapa tokoh nasional.[6] Atas sengketa tersebut, staf khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mengkaji lebih lanjut sengketa lahan antara Rocky Gerung dan PT. Sentul City Tbk yang nantinya akan dilakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen baik HGB milik PT. Sentul City Tbk maupun dokumen yang dimiliki oleh Rocky Gerung dan dokumen yang juga dimiliki oleh warga yang berada diwilayah sengketa tersebut.[7]

Berdasarkan kronologi kasus tersebut, perlu diketahui mengenai hak-hak atas tanah di Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) yang beberapa diantaranya meliputi hak milik, HGU dan HGB. Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA. Hak milik dapat beralih dan dialihkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA. Pasal 28 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25-35 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Sedangkan HGB berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) UUPA yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun  dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

Merujuk pada sengketa lahan yang terjadi antara PT. Sentul City Tbk dengan Rocky Gerung, berdasarkan penuturan kuasa hukum Rocky Gerung dikatakan bahwa rumah Rocky Gerung yang sekaligus menjadi obyek sengketa sebelumnya telah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960 yang kemudian oper-alih garapan pada tahun 2009 dan dikuasai secara fisik oleh Rocky Gerung.[8] Atas tanah yang menjadi obyek sengketa belum diketahui pasti apakah Rocky Gerung atau Andi Junaedi memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut sebagai bukti kepemilikan terkuat. Sedangkan PT. Sentul City Tbk memiliki Surat HGB dengan Nomor 2411. Walaupun demikian dalam Pasal 40 UUPA menyebutkan bahwa HGB dapat terhapus karena hal-hal sebagai berikut:

  1. Jangka waktunya berakhir;
  2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
  3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
  4. Dicabut untuk kepentingan umum;
  5. Diterlantarkan;
  6. Tanahnya musnah;
  7. Tidak memenuhi syarat pemegang hgb sebagaimana ketentuan dalam pasal 36 UUPA.

Sebagaimana diketahui bahwa penguasaan fisik atas tanah tersebut berada pada Andi Junaedi sejak tahun 1960 yang kemudian beralih kepada Rocky Gerung, maka PT. Sentul City tidak dapat serta merta melakukan penggusuran dengan meminta bantuan Satpol PP. Hal ini juga diungkapkan oleh Teuku Taufiqulhadi selaku Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN dan meminta PT. Sntul City Tbk berhati-hati serta menunggu putusan pengadilan.[9]

[1] https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/15/060000821/begini-duduk-perkara-sengketa-lahan-pt-sentul-city-tbk-versus-rocky?page=all

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] Ibid.

[5] Ibid.

[6] Ibid.

[7] Ibid.

[8] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210917070021-12-695524/sengketa-lahan-rocky-gerung-bpn-bogor-klaim-sesuai-aturan

[9] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.