Bagaimana Ketentuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Seorang Model

Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)?
Kita mungkin pernah mendengar istilah Hak Kekayaan Intelektual atau yang umumnya disingkat menjadi HaKI. Dikutip dari website Jambi.kemenkumham.go.id, HaKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.[1] HaKI tidak diatur pada satu undang-undang saja namun HaKI terbagi atas kategori yang masing-masing diatur pada Undang-Undang tersendiri. Kategori tersebut yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri terbagi menjadi beberapa jenis yaitu Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak Cipta dan masing-masing Hak Kekayaan Industri diatur oleh Undang-Undang berikut:
- Hak Cipta: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta);
- Paten: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja/Perpu Cipta Kerja (UU Merek);
- Merek dan Indikasi Geografis: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang kemudian diubah dengan Perpu Cipta Kerja;
- Desain Industri: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri;
- Rahasia Dagang: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang;
- Varietas Tanaman: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang kemudian diubah dengan Perpu Cipta Kerja;
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
Nyatanya HaKI sangat erat hubungannya dengan kehidupan kita sehari-hari. Ketika kita membeli produk makanan kemasan misalnya, umumnya tertera tulisan merek dari produk makanan tersebut. Apabila pemilik produk makanan kemasan tersebut telah mendaftarkan mereknya, maka ia memiliki hak ekslusif untuk menggunakannya sehingga tidak semua pihak dapat secara sembarangan menggunakan nama merek atau logo yang sama atau mirip tanpa izin dari pemilik hak ekslusif tersebut.
Bagaimana dengan profesi model? Apakah saja HaKI yang berkaitan dengan profesi model?
HaKI Berkaitan dengan Profesi Model
Profesi model menurut KBBI adalah “orang yang (pekerjaannya) memperagakan contoh pakaian yang akan dipasarkan”. Meski demikian profesi model terkadang tidak terbatas pada pakaian saja, bisa juga seorang model memperagakan produk fashion lainnya produk kecantikan atau produk makanan. Pemeragaan tersebut bisa dilakukan secara langsung atau dengan foto atau yang saat ini sangat sering dilakukan yaitu dengan video. Terkait dengan hasil pemeragaan ini, HaKi yang dapat dimiliki oleh seorang model adalah Hak Cipta.
Pengertian Hak Cipta berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU Hak Cipta, yaitu:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pada Hak Cipta, dikenal istilah pencipta, ciptaan dan pemegang hak cipta. Pencipta berdasarkan Pasal 1 Angka 2 UU Hak Cipta yaitu seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan berdasarkan Pasal 1 Angka 3 UU Hak Cipta yaitu setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Di sisi lain, berdasarkan Pasal 1 Angka 4 UU Hak Cipta, Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Hak Cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU Hak Cipta). Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan (Pasal 8 UU Hak Cipta). Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) UU Hak Cipta, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- penerbitan ciptaan;
- penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
- penerjemahan ciptaan;
- pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan;
- pendistribusian ciptaan atau salinannya;
- pertunjukan ciptaan;
- pengumuman ciptaan;
- komunikasi ciptaan; dan
- penyewaan ciptaan.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 Ayat (2) UU Hak Cipta).
Pasal 40 Ayat (1) UU Hak Cipta mengatur mengenai ciptaan apa saja yang dilindungi yaitu:
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- karya seni terapan;
- karya arsitektur;
- peta;
- karya seni batik atau seni motif lain;
- karya fotografi;
- Potret;
- karya sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- permainan video; dan
- Program Komputer.
Ciptaan yang terkait dengan profesi model apabila berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) UU Hak Cipta di atas dapat berupa potret untuk pemeragaan berupa foto dan karya sinematografi untuk pemeragaan berupa video.
Potret berdasarkan Pasal 1 Angka 10 UU Hak Cipta adalah karya fotografi dengan objek manusia. Objek manusia yang dimaksud tersebut adalah model. Pasal 12 Ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat beresiko pidana sebagaimana ketentuan Pasal 115 UU Hak Cipta:
“Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Ketentuan tersebut dikecualikan dalam hal untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan/atau keperluan proses peradilan pidana (Pasal 14 UU Hak Cipta).
Pengertian karya sinematografi dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 40 Ayat (1) huruf m UU Hak Cipta sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan “karya sinematografi’ adalah Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.”
Terkait dengan karya sinematografi, apabila model yang bersangkutan juga selaku pemilik hak cipta karya suatu sinematografi, maka penggunaan karyanya tersebut wajib mendapatkan izin darinya sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Hak Cipta sebagimana telah dijelaskan sebelumnya. Sanksi-sanksi pidana atas berbagai macam pelanggaran hak ekonomi terhadap pemegang hak karya sinematografi diatur pada Pasal 113 UU Hak Cipta.
Selain potret dan karya sinematografi, model yang melakukan pemeragaan secara langsung dalam sebuah fashion show juga memiliki hak sebagai pelaku pertunjukan. Di samping hak cipta, UU Hak Cipta juga mengatur ‘Hak Terkait’ yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran (Pasal 1 Angka 5 UU Hak Cipta). Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 UU Hak Cipta, pelaku pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu ciptaan. Pelaku pertunjukan memiliki hak moral dan hak ekonomi. Hak moral pelaku pertunjukan yaitu namanya selalu dicantumkan dan tidak dilakukan distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modilikasi ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya (Pasal 22 UU Hak Cipta). Hak ekonomi pelaku pertunjukan yaitu meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran, fiksasi pertunjukan dalam bentuk apa pun, penggandaan, pendistribusian atas fiksasi pertunjukan dan salinannya, penyewaan, dan penyediaan atas fiksasi ciptaan yang dapat diakses publik. Sanksi-sanksi pidana atas berbagai macam pelanggaran hak ekonomi terhadap pelaku pertunjukan diatur pada Pasal 116 UU Hak Cipta.
Sebagai catatan untuk hak ekonomi potret dan karya sinematografi memiliki masa berlaku yaitu 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman/ kapan suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain (Pasal 59 Ayat (1) UU Hak Cipta). Untuk hak ekonomi pelaku pertunjukan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam fonogram atau audiovisual. Hak moral potret, karya sinematografi dan pelaku pertunjukan berlaku tanpa batas waktu.
Penulis: Mirna R., S.H., M.H.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
Sumber:
[1] https://jambi.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-umum/panduan-kekayaan-intelektual
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.