Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (selanjutnya disebut UU BPJS) menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU BPJS. Pada tahun 2020 seiring dengan disahkannya omnibus law, UU BPJS mengalami perubahan dalam Ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( selanjutnya disebut UU Cipta Kerja). Perubahan UU BPJS dalam UU Cipta Kerja merupakan satu kesatuan dengan UU BPJS, yang dalam artikel ini disebut dengan UU BPJS. Pasal 5 UU BPJS menyatakan bahwa BPJS dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan merupakan program yang menyelenggarakan jaminan kesehatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) UU BPJS. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dinyatkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU BPJS.

Adanya BPJS merupakan salah satu pelaksanaan dari amanat Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 45) yang menyatakan sebagai berikut :

“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”

Pada dasarnya penyelenggaraan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan yang bergerak dalam bidang kesehatan bagi masyarakat umum dan pekerja. Selain adanya ketentuan dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 45, Pasal 28H ayat (1) UUD 45 juga menyatakan bahwa :

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lungkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan hak-haknya dalam pelayanan kesehatan, pemerintah membentuk Program BPJS yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 UU BPJS.

Dalam melaksanakan fungsinya BPJS memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 UU BPJS, diantaranya sebagai berikut :

Pasal 10

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BPJS bertugas untuk:

    1. melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta;
    2. memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;
    3. menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;
    4. mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
    5. mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;
    6. membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan
    7. memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berwenang untuk:

    1. menagih pembayaran Iuran;
    2. menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
    3. melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
    4. membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
    5. membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;
    6. mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
    7. melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    8. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program Jaminan Sosial.

Dalam penyelenggaraan BPJS modal awal untuk aset BPJS berasal dari pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a UU BPJS. Besaran modal awal dalam penyelenggaraan BPJS diatur dalam ketentuan Pasal 42 UU BPJS yang menyatakan sebagai berikut :

    1. Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4I ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    2. Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (1) huruf a untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam penyelenggaraannya, BPJS juga mengelola dana jaminan sosial. Aset dana jaminan sosial berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 UU BPJS bersumber dan digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari:
    1. Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran;
    2. hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial;
    3. hasil pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial; dan
    4. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk:
    1. pembayaran Manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Sosial;
    2. dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; dan
    3. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Iuran jaminan sosial merupakan sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 UU BPJS. Kemudian Pasal 1 angka 7 UU BPJS juga menjelaskan bahwa bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial. Namun, hingga saat ini besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu sebagai berikut :

Tabel 1.1 Perubahan Besaran Iuran BPJS

No. Dasar Hukum Besaran Iuran
Kelas 1 Kelas II Kelas III
1. Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Rp 80.000,- Rp 51.000,- Rp 25.500,-
2. Pasal 34 ayat (1) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Rp 160.000,- Rp 110.000,- Rp 42.000,-
3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 terkait pembatalan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Rp 80.000,- Rp 51.000,- Rp 25.500,-
4. Pasal 34 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Rp 150.000,- Rp 100.000,- Rp 25.500,-
5. Pasal 34 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Rp 150.000,- Rp 100.000,-

Rp 35.000,-

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.