
Perkawinan di Bawah Umur 19 Tahun: Generasi Emas Atau Generasi Cemas?
Perlu di ingat bahwa perkawinan di bawah umur yang dilaksanakan tanpa adanya surat dispensasi dari pengadilan agama setempat akan dianggap tidak sah. Terdapat pula banyak dampak negatif dari sisi kesehatan yang akan terdampak dengan adanya perkawinan di bawah umur karena sistem reproduksi yang belum siap.Guna mewujudkan Indonesia emas, sosialisasi serta pengawasan perlu dilaksanakan untuk mencegah adanya perkawinan di bawah umur, terutama untuk mengurangi permintaan dispensasi perkawinan karena kasus hamil di luar nikah seperti yang sempat viral di Ponorogo, karena ratusan pemohon yang mengajukan permohonan dispensasi nikah, dimana 60% nya sudah dalam keadaan hamil.[2]

Restoran Tanpa Tanda: Usaha Menipu Konsumen Atau Kelalaian?
Manakala konsumen memperoleh kerugian yang diakibatkan restoran tanpa tanda halal tersebut, maka hak bagi konsumen yang dirugikan tersebut adalah menggugat pelaku usaha yang dirasa telah melanggar hak konsumen sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UU 8/1999. Adapun jika konsumen mengambil langkah hukum, maka Pelaku Usaha dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Sekolah Rakyat, Upaya Pemerataan Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Dengan banyaknya program yang sudah diluncurkan dan terimplementasi, program sekolah rakyat ini diharapkan akan menjadi penyokong dan semakin meratakan pendidikan di tiap-tiap daerah di Indonesia hingga ke daerah pelosok serta memberikan pendidikan gratis yang bermutu sebagai salah satu upaya pemutusan kemiskinan struktural.

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja?
Berdasarkan uraian di atas, untuk menjawab pertanyaan bolehkah perusahaan menahan ijazah, maka dapat disimpulkan bahwa dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak disebutkan secara khusus tentang larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen lain milik pekerja sebagai jaminan. Di sisi lain, dalam beberapa peraturan daerah disebutkan secara khusus tentang larangan bagi perusahaan untuk menahan dokumen asli milik karyawan, yang mana sanksi yang diberikan tentunya tidak dapat bersifat pidana melainkan hanya sanksi administratif.

Plat Merah Glow Up, Emang Boleh? Ini 2 Aturan Yang Harus Diperhatikan
Oknum yang membuat plat merah glow up, atau dengan kata lain melakukan tindakan pemasangan plat nomor ganda atau mengganti-ganti plat nomor pemerintah ke sipil dan sebaliknya, dapat pula dijerat dengan sanksi yang telah disebutkan dalam pasal 280 UU LLAJ. Selain sanksi dalam UU LLAJ dapat pula penggantian plat nomor ini menjadi indikasi adanya tindak pidana korupsi.

Upah di Bawah Upah Minimum dan 1 Akibat yang Harus Diperhatikan
Tidak dianjurkan bagi pemberi kerja yang tidak termasuk UMKM untuk menerapkan pemberian upah di bawah Upah Minimum. Hal tersebut juga untuk menjamin kesejahteraan pekerja, dimana semakin berkembang kesejahtraan pekerja, maka berkembang pula prestasi dan pekerjaan pekerja.

Menempel Merek Sendiri di Barang Produsen Lain Untuk Dijual
Tidak ada pelanggaran terkait hukum merek ketika seseorang menempel merek sendiri miliknya di barang produsen lain. Namun demikian, ketika dirinya akan melakukan penjualan, tentunya penjualan tersebut harus dilakukan dengan bertanggungjawab dan tidak merugikan konsumen.

Daftar Peserta Webinar Permasalahan Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Cara Menghindari Sengketa Hak Atas Tanah
Berikut daftar peserta Webinar "Permasalahan Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Cara Menghindari Sengketa Hak Atas Tanah" yang diselenggarakan BiarBisa dan Hukumexpert pada hari Sabtu Ranggal 22 Maret 2025: ..

Suami Istri Sebagai Pemegang Saham 100% Dalam Perseroan Terbatas
Dalam pendirian dan operasional perseroan terbatas, pemilik saham tidak boleh suami istri saja, melainkan harus melibatkan modal dari pihak di luar suami istri tersebut untuk memenuhi syarat “Persekutuan Modal”.

Penyerahan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya, Bagaimana Dengan Pekerja yang Mengundurkan Diri Sebelum Waktu Tersebut?
Apabila pekerja/buruh yang mengundurkan diri tersebut terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan telah mengajukan pengunduran diri sesuai dengan ketentuan yang menjadikannya sebagai pemutusan hubungan kerja, maka dirinya tetap memperoleh THR hanya apabila tanggal pengunduran dirinya masih dalam 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya.Artinya, ketika Hari Raya jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, maka pekerja yang mengundurkan diri tertanggal 1 Maret 2025 tidak memperoleh THR, namun jika ia mengundurkan diri tanggal 2 Maret 2025 maka dirinya masih memperoleh THR. Meski jangka waktu penyerahan THR paling lambat adalah H-7, namun waktu tersebut adalah waktu paling lambat, sehingga penyerahan sebelum H-7 baik itu H-30 pun diperbolehkan.
