Aturan Masyarakat Wajib Izin Penggunaan Air Tanah

Aturan Masyarakat Wajib Izin Penggunaan Air Tanah mulai banyak dibicarakan. Air Tanah sendiri merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaannya terbatas dan jika mengalami kerusakan akan sulit dipulihkan.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan aturan untuk menjaga keberlanjutan air tanah. Pengaturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (Kepmen ESDM 291.K/GL.01/MEM.G/2023). Di dalamnya diterangkan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan air tanah harus mendapatkan izin dari pemerintah terlebih dahulu. Bukan hanya masyarakat, ketentuan tersebut juga berlaku bagi lembaga sosial, badan hukum, dan instansi pemerintah yang akan menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali.[1]
Air tanah adalah air yang terkandung dalam lapisan bawah tanah atau pada batuan di bawah permukaan tanah. Air tanah memiliki peran penting sebagai salah satu sumber mata air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat. Air tanah pada dasarnya diutamakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari terlebih dahulu sebelum digunakan untuk keperluan lainnya seperti aktivitas usaha.[2] Keberadaan air tanah ini pada dasarnya memang melimpah ruah dan tak terbatas, tetapi seiring perkembangan zaman ternyata ketersediaan air tanah makin disalahgunakan, terutama dalam keperluan usaha.
Atas keadaan tersebut, pemerintah mengeluarkan Kepmen ESDM 291.K/GL.01/MEM.G/2023 dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha. Ketentuan tersebut mengatur terkait dengan perizinan penggunaan air tanah. Perizinan tersebut berlaku bagi perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum atau lembaga sosial. Ada 3 (tiga) hal yang diatur dalam Kepmen ESDM 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tersebut, yaitu sebagai berikut:
- Lampiran I tentang Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah Untuk Permohonan Debit Penggunaan Air Tanah Kurang Dari Atau Sama Dengan 2 (Dua) Liter Per Detik Dari 1 (Satu) Sumur Bor/Gali Dan Untuk Permohonan Yang Diajukan Oleh Instansi Pemerintah
- Lampiran II tentang Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah Untuk Debit Penggunaan Air Tanah Lebih Dari 2 (Dua) Liter Per Detik Dari 1 (Satu) Sumur Bor/Gali
- Â Lampiran III tentang Standar Pelayanan Persetujuan Dewatering
Berkaitan dengan penggunaan air tanah oleh masyarakat, diatur dalam Lampiran I Kepmen ESDM 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Perizinan penggunaan air tanah tersebut mulai berlaku bagi beberapa kegiatan sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I Poin B Nomor 2 Kepmen ESDM 291.K/GL.01/MEM.G/2023, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok;
- Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
- selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, juga berlaku bagi kegiatan antara Iain:
- Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
- Pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;
- Penggunaan Air Tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
- Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan
- Penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah.[3]
Perizinan tersebut mulai berlaku apabila suatu entitas memenuhi kegiatan-kegiatan yang diatur dalam Lampiran I Poin B Nomor 2 Kepmen ESDM 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Misalnya dalam satu keluarga, penggunaan air tanah sehari-hari paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga yang menjadikan keluarga tersebut wajib untuk mengurus perizinan penggunaan air tanah. Sebaliknya, apabila kebutuhan sehari-hari tidak sampai 100 (seratus) meter per kubik, maka tidak perlu dimintakan perizinan penggunaan air tanah tersebut. Dengan berlakunya ketentuan ketentuan tersebut, maka perseorangan atau badan usaha, baik yang belum atau telah memiliki sumur bor atau galian untuk penggunaan air tanah, harus segera mengajukan permohonan perizinan penggunaan air tanah.
Artinya apabila masyarakat tidak memenuhi syarat untuk mengajukan perizinan, maka masyarakat tersebut tidak perlu untuk mengajukan perizinan penggunaan air tanah. Adapun masa berlaku perizinan penggunaan air tanah mengikuti penggunaan air tanah sepanjang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Masa waktu tersebut juga berlaku bagi kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Di sisi lain, bagi penggunaan tanah selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, masa berlaku perizinan penggunaan tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kepmen ESDM 291.K/GL.01/MEM.G/2023.
Dengan demikian aturan masyarakat wajib izin penggunaan air tanah tersebut merupakan wujud dari pencegahan terhadap pengambilan air tanah yang terus menerus, terlebih untuk kepentingan usaha. Selain itu, dengan adanya Kepmen ESDM 291.K/GL.01/MEM.G/2023 diharapkan dapat mewujudkan kelestarian dan kesejahteraan air tanah di masa yang akan datang.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Gezita Inova Rusyda, Wajib Dapat Izin dari Kementerian ESDM, Begini Aturan Penggunaan Air Tanah, https://nasional.tempo.co/read/1789941/wajib-dapat-izin-dari-kementerian-esdm-begini-aturan-penggunaan-air-tanah
[2] I Gusti Agung Gede Catra Artawan, I Nyoman Budiartha, & I Nyoman Sutama, Akibat Hukum Terhadap Penggunaan Air Tanah Tanpa Izin, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 1, September 2020 Hal. 181-186
[3] Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.