Atlet Pebalap Internasional Terancam Putus Sekolah: Perlindungan Hak Pendidikan Anak-Anak Berprestasi
Atlet Pebalap Internasional bernama Fadhilah Arbi Aditama belakangan menarik perhatian banyak pihak. Hal tersebut dikarenakan atlet pebalap yang baru menyelesaikan musim balapan 2022 pada November 2022 tersebut, hampir dikeluarkan dari sekolah tempat dia menimba ilmu, SMAN 1 Purworejo.[1] Peristiwa tersebut berawal dari dipangglnya orang tua Fadhilah Arbi Aditama oleh pihak sekolah, dan diberitahukan bahwa terdapat tugas-tugas akademik yang tidak dikumpulkan oleh atlet tersebut, yang kemudian diberikan pilihan oleh pihak sekolah antara balapan dengan sekolah, mutase ke sekolah lain, atau mengikuti kejar paket C. Pihak keluarga pun mengakui adanya tugas-tugas yang tidak dikumpulkan mengingat tidak adanya pendampingan oleh keluarga saat yang bersangkutan di Eropa dan perbedaan waktu yang cukup signifikan untuk dilakukan komunikasi.[2] Namun demikian, pihak sekolah membantah adanya keputusan untuk mengeluarkan siswanya tersebut, dan menyatakan bahwa pihak sekolah sedang berusaha mencari solusi karena pihak sekolah juga memiliki standar yang harus dipatuhi.[3]
Pada dasarnya, setiap anak memiliki hak untuk memperoleh Pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NKRI 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Bahkan Pasal 31 ayat (2) UUD NKRI 1945 mengamanatkan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Guna memenuhi ketentuan tersebut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”) mengatur adanya wajib belajar, yang selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar (“PP 47/2008”) menetapkan lamanya wajib belajar adalah 9 tahun dari jenjang SD sampai dengan SMP. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pendidikan bukan hanya hak seorang warga negara, melainkan juga kewajiban bagi negara untuk memenuhinya.
Di balik hak pasti akan selalu ada kewajiban. Hak dan kewajiban bagi anak didik juga diatur dalam Pasal 12 UU Sisdiknas yang menyatakan sebagai berikut:
“(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
- mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
- mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
- mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
- mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
- pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
- menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
- menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
- ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dengan demikian, di samping memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dan pelayanan pada bidang pendidikan, warga negara yang sedang menempuh jenjang pendidikan juga harus menaati segala proses dan standar untuk keberhasilan pendidikan.
UU Sisdiknas memang tidak mengatur terkait pengecualian terhadap seseorang yang memiliki prestasi di luar akademik. Namun demikian, jika melihat Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan (“UU 11/2022”), dinyatakan bahwa:
“Peserta didik yang melaksanakan dan mengembangkan minat dan bakat Olahraga untuk Prestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.”
Dengan demikian, warga negara yang sedang melaksanakan olahraga untuk mencapai prestasi, juga harus memperoleh pendidikan yang diperlukan.
Sebagaimana diketahui, cukup banyak institusi pendidikan yang memberikan peluang sangat besar bagi para atlet yang berprestasi untuk menempuh jalur pendidikan. Meski demikian, tidak jarang pada saat pendidikan tersebut telah berjalan, terdapat kendala-kendala yang membuat timbulnya hal-hal yang menyulitkan baik bagi atlet maupun bagi pihak sekolah. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi pemerintah untuk mengatur lebih terperinci terkait atlet-atlet berprestasi yang sedang berjuang mengharumkan nama bangsa untuk tetap memperoleh pendidikan yang menjadi haknya. Ketentuan-ketentuan tersebut tentunya harus mencakup kepentingan dan hak atlet tersebut maupun kewajiban yang tentunya tidak dapat ditinggalkannya begitu saja, serta hal-hal yang dapat memberikan solusi bagi institusi pendidikan.
[1] https://regional.kompas.com/read/2023/01/13/204620478/pebalap-internasional-arbi-aditama-terancam-putus-sekolah-dprd-purworejo
[2] https://www.tvonenews.com/berita/94128-pembalap-motogp-3-dunia-junior-fadhilah-arbi-aditama-terancam-dikeluarkan-pihak-sekolah?page=2
[3] https://kedu.suaramerdeka.com/kedu/pr-216602405/jelang-balapan-di-eropa-arbi-terkendala-masalah-akademik?page=2
Penulis: R. Putri J.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanHarta yang Belum Lunas sebagai Boedel Pailit
Aset Indra Kenz Dikembalikan Kepada Korban
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.