Asuransi Profesi

Setiap profesi pasti memiliki risiko, mulai dari risiko kecil, besar hingga melibatkan pihak ketiga. Banyak dari kita yang tidak sadar akan risiko-risiko dari profesi yang kita jalani saat ini. Padahal, risiko yang terjadi  dapat berakibat kerugian finansial hingga reputasi kita sendiri.  Oleh karena itu, agar dapat menjalani profesi yang penuh risiko dengan tenang, ada yang namanya asuransi profesi. Asuransi profesi atau yang dikenal asuransi tanggung gugat profesi yakni asuransi yang melindungi aset kita terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga, yang disebabkan karena kelalaian kita dalam menjalankan aktifitas yang berhubungan dengan profesi kita.

Istilah asuransi dalam bahasa Inggris disebut insurance yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Menurut Abbas Salim Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti/substitusi kerugian-kerugian besar yang belum terjadi.[1] Asuransi adalah suatu kesepakatan (polis) antara perusahaan asuransi (penanggung) atau dengan yang ditanggung (tertanggung) atau nasabah, yang mana pihak penanggung bersedia melalui kesepakatan akan menanggung kerugian yang mungkin akan menghampiri tertanggung dimasa mendatang dan kewajiban si tertanggung adalah menyetorkan sejumlah uang, dengan nominal yang telah disepakati dalam polis dimana hal ini disebut juga sebagai premi.

Mengenai pengaturan terkait dengan Asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (UU Asuransi), terdapat dalam Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi menyebutkan definisi asuransi sebagai berikut:

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana

Sementara berkaitan dengan hal ini, profesi berasal dari kata profession yang berarti mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan. Dalam webster’s new world dictionary ditemukan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi. Profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pekerjaan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental. Sementara secara sosiologi profesi merupakan jenis model pekerjaan yang ideal, karena dalam realitanya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya dan hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang sudah profesional dalam bidangnya.[2]

Asuransi profesi atau juga dikenal dengan asuransi tanggung gugat profesi ini memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaian profesi tertanggung sendiri atau karena kelalaian para karyawannya. Proses terjadinya suatu klaim tanggung gugat profesi dapat berlangsung dalam waktu yang panjang dan dibagi dalam tiga tahap yakni kegagalan dalam melaksanakan profesi, terwujudnya kerugian, dan tuntutan ganti rugi.

Pasal 2 UU Asuransi mengatur bahwa perusahaan asuransi terdiri dari perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan reasuransi. Perusahaan asuransi umum dapat menyelenggarakan usaha asuransi umum termasuk lini asuransi kesehatan dan lini uha asuransi kecelakaan diri, serta usaha reasuransi untuk risiko perusahaan asuransi umum lainnya. Melihat dari klasifikasi tersebut, usaha asuransi tanggung gugat profesi tersebut masuk ke dalam usaha asuransi umum.

Seluruh produk Asuransi Profesi (professional indemnity insurance) di dunia hanya mencakup perlindungan di bidang ganti rugi atau perdata. Namun ada juga beberapa perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi tanggung gugat profesi, yang menawarkan bantuan dalam menilai posisi kasus dan kiat-kiat dalam menjalani proses hukum pidana.[3] Asuransi ini melindungi orang atau orang-orang terhadap kerugian pihak ketiga yang disebakan oleh kegiatan-kegiatan dalam rangka menjalankan atau sehubungan dengan profesinya.  Pengertian profesi dalam asuransi ini terbatas pada ahli seperti dokter, apoteker, akuntan, pengacara hukum, arsitek dan profesi lainnya.

Salah satu contoh asuransi tanggung gugat profesi dapat diketahui di salah satu perusahaan yaitu PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, yang makin agresif mengeksplorasi peluang bisnis penjaminan risiko. Sebagai bukti, perusahaan asuransi asal Jepang hasil patungan Tokio Marine Asia Pte. Ltd., merilis produk baru, yakni asuransi tanggungjawab hukum pihak ketiga. Disamping itu ada juga asuransi tanggung gugat profesi yang diberikan oleh PT Mandiri Axa General Insurance, Askrindo Insurance, dan beberapa perusahaan asuransi lainnya. Produk yang juga dikenal sebagai asuransi tanggung gugat tersebut ditujukan untuk menjamin risiko kecelakaan diri pihak ketiga.[4]

Di Indonesia, perusahaan asuransi masih fokus pada perlindungan perofesi dokter. Namun secara umum di beberapa negara lain, asuransi profesinya lebih beragam. Seperti, asuransi untuk profesi pengacara, arsitek, dan wartawan. Harapannya, di masa mendatang perusahaan asuransi di Indonesia bisa menyediakan lebih banyak lagi perlindungan untuk profesi. Dengan demikian keberadaan dari asuransi profesi atau asuransi tanggung gugat profesi ini sangat diperlukan. Hal ini untuk melindungi pekerjaan profesional yang dijalankan oleh seseorang yang berkaitan dengan profesionalisme pekerjaannya.

 

[1] Abbas Salim, Asuransi dan Manajemen Resiko, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

[2] Suprihatiningrum jamil, Guru Profesional, Cetakan II, ARUZZ Media, Jogjakarta: 2014.

[3] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Seksi Hukum Dagang, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1990.

[4] Christine Novita Nababan, Tokio Marine Kaji Penerbitan Asuransi Tanggung Gugat, https://keuangan.kontan.co.id/news/tokio-marine-kaji-penerbitan-asuransi-tanggung-gugat

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.