Aset Tanah BUMN

Badan Usaha Milik Negara adalah suatu badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian besar bersumber dari kas Negara atau Pemerintah dan dikelola sedemikian rupa untuk kemakmuran rakyat. Di Indonesia, definisi Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menyebutkan bahwa :

Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Dari definisi ketentuan tersebut, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi oleh badan usaha agar dapat dikategorikan sebagai BUMN, yakni badan usaha, modal badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh Negara, Negara melakukan penyertaan modal secara langsung, dan penyertaan tersebut berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.[1] BUMN merupakan salah satu wujud nyata Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), memiliki posisi strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mengacu pada Pasal 33 UUD NRI 1945, tersirat bahwa poin utama dari perekonomian Indonesia adalah kesejahteraan rakyat. Disinilah peran demokrasi ekonomi, yaitu sebagai pemandu pengelolaan BUMN agar dapat memaksimalkan kesejahteraan rakyat. BUMN harus dapat beroperasi dengan efektif dan efisien. Selain itu, BUMN juga harus berupaya memperbaiki profitabilitasnya, sehingga dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah, terutama untuk mendanai defisit anggarannya.

BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, yang salah satu manfaatnya adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan bagi hajat hidup orang banyak seperti yang disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU BUMN. Tidak dapat dipungkiri BUMN Persero memiliki status dan karakterisitik khusus, yang membedakannya dengan perusahaan swasta dimana unsur kepemilikan negara ada didalamnya, perlakuan terhadap aset persero harus dibedakan dari perusahaan swasta dalam persero terdapat dua kepemilikan aset yaitu aset yang dimiliki oleh persero dan aset yang dimiliki oleh negara. Adapun daftar aset BUMN saat ini, adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero)
  2. Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), Tbk
  3. Bank Mandiri (Persero), Tbk
  4. Pertamina
  5. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
  6. Bank Tabungan Negara (Persero)
  7. Taspen (Persero)
  8. Telkom Indonesia (Persero)
  9. Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) (Persero)
  10. Pupuk Indonesia (Persero).[2]

Saat ini, 10 Perusahaaan tersebut memegang aset terbesar diantara perusahaan BUMN lainnya, hal ini berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Berdasarkan hal tersebut, tentu hal ini menandakan kepemilikan aset BUMN saat ini sangatlah strategis dan memiliki nilai yang amat tinggi. Sehingga dalam menjalankan usahanya, BUMN sejatinya mendapatkan keuntungan atas usaha yang dijalankan tersebut, lalu keuntungan tersebut dikelola secara mandiri oleh BUMN yang bersangkutan. Sebagai contoh BUMN dapat menggunakan keuntungan yang diperoleh dengan membeli tanah sebagai perluasan lahan untuk menjalankan usahanya. Tanah yang dibeli BUMN dari hasil keuntungannya tadi bukan merupakan barang milik negara yang pembeliannya berasal dari APBN.

BUMN Persero sebagai salah satu bentuk badan usaha yang tujuannya mencari untung adalah badan hukum yang terpisah dan memiliki tangung jawab yang terpisah pula, walaupun dibentuk dan modalnya berasal dari keuangan negara dan kerugian satu transaksi atau kerugian dalam badan hukum tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara karena negara telah berfungsi sebagai badan hukum privat dan terhadap badan hukum tersebut berlaku juga ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Pengertian barang milik negara berdasarkan rumusan Pasal 1 angka 10 dan angka 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Atas dasar pengertian tersebut lingkup barang milik negara disamping berasal dari pembelian atau perolehan atas beban APBN juga berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Menurut Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang dimaksud dengan “Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Berdasarkan status hukumnya tanah dibagi menjadi dua yaitu tanah negara yaitu semua tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan Bukan tanah negara atau disebut tanah hak, yaitu semua tanah yang dikuasai orang atau badan hukum berdasarkan hak tertentu.[3] Ketika seseorang atau badan hukum atau persekutuan hukum mendapat hak atas tanah, maka pada setiap pemegang ”hak” mendapatkan perlindungan hukum dari setiap ancaman yang datang kepadanya. Namun berhubung hukum tanah di Indonesia menghendaki adanya kepastian hukum (hak atas tanah) yang dibuktikan dengan adanya sertifikat.

Berkaitan dengan tanah bagi badan hukum, adanya perluasan istilah subjek hukum secara privat maka badan hukum juga memiliki hak atas tanah. Ditinjau dari Hukum Agraria Nasional maka yang dapat mempunyai hubungan dengan tanah yang sepenuhnya, dengan kata lain yang dapat mempunyai hak atas tanah secara penuh dan luas (semua macam hak) adalah warga negara Indonesia. Mengenai badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan hukum di Indonesia dapat mempunyai semua macam hak atas tanah kecuali Hak Milik terbatas pada badan-badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Perundang-undangan saja.

[1] Ridwan Khairandy, 2014, Pokok-Pokok Pengantar Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, hal 159

[2] Kementerian Keuangan, 10 Daftar BUMN dengan Aset Terbesar, Siapa Juaranya?, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/22/inilah-daftar-bumn-dengan-aset-terbesar-siapa-saja

[3] Suhariningsih, Tanah Terlantar, Prestasi Pusaka, Jakarta, 2009, h.81

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.