Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Bagaimana Nasib kerugian Yang Dialami Korban?

Kasus Indra Kenz kembali mencuat ke ranah publik, hal ini diakibatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan bahwa asset dari Indra Kenz disita dan diserahkan ke negara karena merupakan hasil dari berjudi. Putusan hakim tersebut membuat para korban merasa kecewa.[1]
Sebelumnya, dalam tingkat penyidikan, Penyidik telah menyita aset-aset Indra Kenz senilai 55 miliar rupiah diantaranya:
- Rumah mewah di Deli Serdang, Sumatra Utara seharga 6 miliar rupiah;
- Rumah di Medan seharga 1,7 miliar rupiah;
- Rumah di Tangerang;
- Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru;
- Mobil Ferrari California tahun 2012;
- 1 unit apartemen di Medan seharga 800 juta rupiah;
- 4 rekening atas nama Indra Kesuma;
- Serta rekening Jenius atas nama Indra.
Seluruh harta tersebut diperkirakan berkaitan dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Indra Kenz. Selanjutnya, dalam putusan Register Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng Majelis Hakim memutus menghukum Terdakwa dengan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider hukuman 10 bulan kurungan serta merampas aset Terdakwa untuk negara, dengan pertimbangan telah melanggar Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU TPPU.[2]
Adapun dasar hukum atas perampasan harta kekayaan Indra Kenz tertuang dalam Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
- Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
- Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang
- Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
- Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orag atau kepada mereka yang paling berhak apabila :
- Kepentingan peyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
- Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
- Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
- Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan ampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Putusan Majelis Hakim yang menyatakan aset-aset tersebut disita oleh negara didasari dengan pertimbangan bahwa transaksi tersebut dianggap sebagai hasil judi, dan para korban merupakan pemain judi yang telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Putusan dirampasnya aset Indra Kenz oleh Negara merupakan konsekuensi dari penerapan hukum pidana secara murni. Berdasar Pasal 39 KUHP dan Pasal KUHAP, Negara berhak merampas aset maupun barang bukti milik Indra Kenz.
Ganti rugi pada korban dapat diperoleh dengan du acara. Pertama, Jaksa Penuntut Umum bisa melakukan penggabungan perkara ganti kerugian, melalui gugatan perbuatan melawan hukum dan permohonan restitusi. Dalam hal penggabungan perkara ganti rugi, tercantum dalam Pasal 98 KUHAP, yang menyatakan :
- Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan Negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua siding atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
- Diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Sedangkan cara yang kedua adalah korban dapat mengajukan gugatan perdata secara tersendiri dengan dasar putusan pidana. Lihat juga artikel lain kami yang berjudul Pengembalian Kerugian Materiil kepada Korban Tindak Pidana.
Mengenai perampasan asset milik Indra Kenz oleh Negara, hal itu merupakan konsekuensi dari penerapan hukum pidana atas perbuatan judi dan para korban sebagai pemain judi, yang seharusnya dilarang oleh Negara. Namun atas penyitaan asset oleh Negara, korban tetap bisa meminta hak ganti rugi dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan permohonan restitusi.
[1] Dian Nita, Alasan Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Jadi Sitaan Negara: Trader Binomo Berjudi, https://www.kompas.tv/article/348525/alasan-hakim-putuskan-aset-indra-kenz-jadi-sitaan-negara-trader-binomo-berjudi
[2] https://sipp.pn-tangerang.go.id/index.php/detil_perkara
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanResensi Buku: Hukum Fidusia oleh Dr. A.A. Andi Prajitno,...
Maraknya Kasus Penipuan Undian Gratis Berhadiah Rugikan Masyarakat: ...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.