Aset Indra Kenz Dikembalikan Kepada Korban
Kasus investasi bodong binary option berlanjut ke tingkat banding, karena Terdakwa tidak puas dengan putusan tingkat pertama yang salah satu putusannya terkait aset dari Terdakwa Indra Kenz yang dirampas oleh negara. Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 10 Januari 2023, Pengadilan Tinggi Banten melalui amar putusannya nomor 17/ Pid.Sus/2022/PT.BTN mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari Terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada korban. Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa aset-aset Terdakwa Indra Kenz berasal dari 144 korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp 83 miliar rupiah.[1] Barang bukti yang dikembalikan kepada para korban berupa handphone, mobil, tanah, uang, jam tangan dan barang bukti lainnya yang disebut oleh hakim terhitung dari nomor urut 220 sampai dengan 258.[2]
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menjelaskan secara rinci mengenai pengertian barang bukti. Akan tetapi, barang bukti yang dimaksud dalam hukum pidana ialah barang bukti yang merupakan objek dari tindak pidana atau hasil dari tindak pidana serta barang yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana. Untuk menjaga keamanan dan keutuhan barang-barang tersebut, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
- benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
- benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
- benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Dilakukannya penyitaan terhadap barang bukti bertujuan untuk mendukung upaya pembuktian dalam persidangan. Namun, apabila perkara telah diputus oleh Majelis Hakim, maka berdasar Pasal 46 KUHAP, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berhak menyatakan bahwa:
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
- kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
- perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
- perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagal barang bukti dalam perkara lain.
Rumusan Pasal 46 Ayat (1) KUHAP di atas, menyebutkan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi atau perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana, atau perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Sedangkan maksud dari Pasal 46 Ayat (2) KUHAP merupakan pengembalian barang bukti yang ditetapkan dalam putusan pengadilan. Terdapat suatu putusan yang memiliki bunyi bahwa barang bukti akan dirampas demi kepentingan negara, putusan tersebut dapat ditemui dalam tindak pidana ekonomi, penyelundupan, narkotika dan lain-lain, sedangkan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan apabila barang bukti tersebut dianggap membahayakan, dan dilelang apabila barang tidak berbahaya, dimana hasil lelang tersebut akan menjadi milik negara.
Pengembalian barang bukti dapat dibedakan antara daad van de rechter dan daad van executie. Berkaitan dengan daad van de rechter (tindakan hakim) tersebut berdasarkan ketentuan bahwa berkas perkara merupakan suatu kesatuan dengan barang bukti. Dengan demikian, jika penanganan di sidang maka kewenangan mengambil putusan tentang barang bukti berada pada hakim, demikian halnya jika berkas perkara telah berada pada tahap pemeriksaan banding maka kewenangan tersebut berada pada pengadilan tinggi. Akan tetapi, jika pengembalian barang bukti sebagai daad van executie, maka pengembaliannya dilakukan oleh penuntut umum. Dalam hal ini adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengambilan barang bukti sehingga putusan tersebut dieksekusi.[3]
Pengembalian barang bukti sebagaimana yang ditetapkan dalam putusan pengadilan tersebut, dilaksanakan oleh jaksa, setelah putusan yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum yang tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP. Pengembalian barang bukti dalam perkara tersebut harus segera dilaksanakan setelah amar putusan yang bersangkutan dipenuhi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 215 KUHAP yang mengatur pengembalian barang bukti kepada orang yang paling berhak atas barang tersebut akan dikembalikan apabila sudah memenuhi amar putusan.
Prosedural pengembalian barang bukti dalam tindak pidana kepada pemiliknya dilakukan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mempergunakan sarana administrasi berupa surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (BA-17), butir 14. Pada saat proses pengembalian barang bukti kepada pemilk sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum akan mengirimkan surat kepada pemiliknya yaitu berupa surat perintah pengambilan barang bukti yang sudah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum (inkracht) tersebut.
Setelah pengambilan tersebut, pemilik barang bukti tersebut menunjukkan kartu identitas berupa KTP atau SIM dan bukti kepemilikan barang yang dimiliki. Setelah itu Jaksa Penuntut Umum akan menyuruh orang yang paling berhak dalam memiliki barang bukti tersebut atau pemilik barang bukti tersebut untuk menandatangain berita acara pengembalian barang bukti yang menyatakan barang bukti tersebut sudah dikembalikan dan jaksa penuntut umum juga akan menandatangani berita acara pengembalian (BA-20), dengan demikian barang bukti sudah dikembalikan kepada pemilik yang paling berhak.
Berdasar putusan Pengadilan Tinggi tersebut, aset Terdakwa Indra Kenz dari para korban dalam perkara investasi bodong binary option dikembalikan kepada korban sebab barang-barang tersebut merupakan barang yang diinvestasikan oleh para korban kepada Terdakwa Indra Kenz. Hal tersebut dikarenakan barang-barang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai hasil yang diperoleh dari tindak pidana. Oleh karena itu, pengembalian barang bukti kepada para korban berdasar hukum dan pihak yang berkewajiban dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dapat segera melaksanakan putusan hakim tersebut.
[1] Ellyvon Pranita  Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Mereka, Korban Binomo: Kami Senang Harta Kami Kembal, ihttps://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/13/12332881/aset-indra-kenz-dikembalikan-ke-mereka-korban-binomo-kami-senang-harta?page=all#.
[2] Direktori Putusan, Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 177/PID.SUS/2022/PT.BTN
[3] Hamrat Hamid Dan Harun M Husein, Permasalahan Pembahasan KUHAP Bidang Penuntutan Dan Eksekusi, Sinar Grafika, Jakarta, 1992, hlm. 307.
Penulis: Rizky P.J.
Editor: R. Putri J. & Mirna R.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanAtlet Pebalap Internasional Terancam Putus Sekolah: Perlindungan Hak Pendidikan...
Banding Atas Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.