Arya Wedakarna Resmi Dipecat Dari Anggota DPD Karena Melanggar 2 Ketentuan
Berdasarkan Pasal 309 UU MD3, apabila anggota DPD melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD, maka pemberhentian dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD atas pengaduan dari pimpinan DPD, masyarakat dan/atau pemilih. Dalam hal ini Badan Kehormatan DPD memutuskan Arya Wedakarna resmi dipecat dari anggota DPD atas tindakan ujaran kebencian dan penghinaan, yang mana hal tersebut dapat mengancam runtuhnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan berpotensi menjatuhkan kehormatan DPD sebagai lembaga negara.