Arti Advokat dan 2 Perannya
Arti Advokat terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU 18/2003 yang menyatakan:
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”
Jasa Hukum yang dimaksud tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU 18/2003 yaitu, “Jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.”. Oleh karenanya, jasa hukum yang diberikan oleh advokat bukan hanya terkait litigasi melainkan juga terkait dengan non-litigasi.