Aplikasi yang Tidak Mendaftar PSE Lingkup Privat Telah Diblokir Kominfo

Tanggal 30 Juli 2022 aplikasi-aplikasi yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat) telah dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). [1] Aplikasi-aplikasi yang diblokir Kominfo tersebut antara lain aplikasi game Dota, Amazon sampai dengan aplikasi pembayaran PayPal.[2]

 

Sebelumnya, Kominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020), yang mengatur terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat. Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik, yang juga merupakan pelaksana dari Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 2 ayat (1) huruf b Permen Kominfo 5/2020 mengatur PSE yang harus melakukan pendaftaran antara lain adalah sebagai berikut:

  1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
  4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
  6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Pendaftaran tersebut harus dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik. Adapun untuk PSE yang telah beroperasi pada saat berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut, diatur dalam Ketentuan Peralihan dalam Pasal 47 yang menyatakan bahwa pendaftaran harus dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Permen Kominfo 5/2020. Namun Pasal 47 tersebut kemudian diubah dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permen Kominfo 5/2020 (Permen 10/2021) yang mengatur bahwa pendaftaran dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.

 

Batas akhir pendaftaran pun telah ditetapkan yaitu pada tanggal 20 Juli 2022 adalah batas akhir bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik untuk mendaftarkan dinya ke Kominfo. Melewati batas waktu tersebut, maka Kominfo memberikan teguran atau peringatan.[3] Namun demikian, ternyata masih banyak PSE yang belum mendaftarkan diri.

 

Pemblokiran oleh pemerintah tersebut nyatanya tidak hanya merugikan PSE Lingkup Privat, melainkan juga penggunanya. Salah satu yang dapat menjadikan pengguna rugi adalah dengan diblokirnya applikasi Paypal, suatu aplikasi yang menyediakan pelayanan pembayaran antar pihak, sebab pengguna menjadi tidak dapat menggunakan aplikasi tersebut atau bahkan dana pengguna juga masih ada di dalamnya. Hal tersebutlah yang juga seharusnya menjadi suatu pertimbangan bagi seluruh pihak, mengingat para pengguna tidak dapat menggunakan uangnya yang ada di applikasi tersebut.

 

[1] https://www.kompas.tv/article/314299/netizen-gaungkan-tagar-blokir-kominfo-di-twitter-buntut-steam-hingga-paypal-diblokir?utm_source=Kompascom&utm_medium=web&utm_campaign=partner&_ga=2.224465490.975414809.1659229905-746476965.1632118790

[2] https://wartaekonomi.co.id/read433288/amazon-sampai-paypal-diblokir-berikut-10-aplikasi-populer-yang-masih-belum-daftar-ke-kominfo

[3] https://aptika.kominfo.go.id/2022/07/mulai-21-juli-kominfo-beri-sanksi-pse-lingkup-privat-yang-tidak-terdaftar/

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.