Apakah Warga Negara Asing(WNA) Bisa Menjadi Kepala Daerah?

Meski pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 telah berlalu hampir 2 (dua) bulan, namun masih menyisakan polemik. Salah satunya yaitu terkait temuan status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore selaku Bupati terpilih di Kabupaten Sabu Rajiua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.[1] Diketahui bahwa status Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat. Hal tersebut terungkap setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima balasan surat elektronik dari Kedutaan Besar Amerika Serikat mengenai status kewarganageraan Orient P Riwu Kore. Namun menurut pengakuan dari Orient P Riwu Kore, dirinya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sah, yang lahir di Kota Kupang, 7 Oktober 1965, bersekolah mulai Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi di Kupang, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dirinya tercatat resmi didatabase kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).[2] Orient P Riwu Kore juga mengakui bahwa dirinya pernah memiliki paspor Amerika Serikat ketika ia masih bekerja disana.[3] Berdasarkan hal tersebut, status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore saat ini sedang dikaji Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan apakah dia masih WNI atau sudah menjadi WNA.[4]

Pada dasarnya Pilkada di Indonesia terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tingkat Provinsi, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk tingkat Kabupaten, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota untuk tingkat Kota. Disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang kemudian mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pilkada) bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Ketentuan mengenai syarat bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 UU Pilkada, yaitu :

“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
    4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
    5. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
    6. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    8. tidak pernah melakukan perbuatan tercelayang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
    9. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
    10. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
    11. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap;
    12. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
    13. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
    14. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;
    15. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
    16. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati,dan penjabat Walikota;
    17. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;
    18. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    19. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon;dan
    20. berhenti dari jabatan pada badanusaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.”

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 UU Pilkada tersebut dapat kita ketahui bahwa syarat mutlak bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota adalah seorang Warga Negara Indonesia. Hal serupa juga dinyatakan dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 1/2020).

Perlu diketahui bahwa status kewarganegaraan di Indonesia menganut 4 (empat) asas sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan umum penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kewarganegaraan RI), yaitu sebagai berikut :

    1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran;
    2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini;
    3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang;
    4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Berdasarkan asas tunggal dalam poin 3 (tiga), maka setiap orang hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan atau dapat dinyatakan bahwa seorang WNI tidak dapat menjadi warga negara lain atau sebaliknya, kecuali bagi anak dibawah usia 18 tahun yang ayah atau ibunya WNA sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Kewarganegaraan RI. Kemudian berkaitan dengan kasus Orient P Riwu Kore, dapat kita telusuri bahwa dalam ketentuan Pasal 23 huruf h UU Kewarganegaraan RI menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. Sebagaimana yang telah diakuinya, bahwa ia pernah memiliki paspor Amerika Serikat, maka dapat dinyatakan bahwa Orient P Riwu Kore pernah kehilangan kewarganegaraannya sebagai WNI, sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang apakah data dirinya sebagai WNI yang mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Sabu Rajiua adalah sah.

Walaupun UU Pilkada menyebutkan mengenai syarat bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah seorang WNI, akan tetapi dalam UU Pilkada tidak mengatur secara eksplisit mengenai konsekuensi, akibat atau sanksi apabila ternyata calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah seorang WNA. Namun, apabila seseorang terbukti melakukan pemalsuan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan, maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 UU Pilkada yang menyatakan sebagai berikut :

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Merujuk pada kasus Orient P Riwu Kore selaku Bupati terpilih Kabupaten Sabu Rajiua, saat ini status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore sedang dikaji Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan apakah dia masih WNI atau sudah menjadi WNA.

[1] https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011379372/polemik-warga-amerika-serikat-jadi-bupati-terpilih-di-ntt-kinerja-kpu-dikritisi

[2] https://www.jpnn.com/news/bupati-sabu-raijua-terpilih-orient-p-riwu-kore-saya-wni-sah

[3] https://nasional.tempo.co/read/1430361/orient-riwu-kore-mengaku-ikut-pilkada-sabu-raijua-karena-amanat-orang-tua/full&view=ok

[4] https://nasional.tempo.co/read/1429422/bupati-sabu-raijua-terpilih-berstatus-wna-pdip-kalau-benar-kami-kecolongan/full&view=ok

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.