Apakah Keputusan Pemberhentian Dosen (SK Rektor) Universitas Swasta Termasuk Obyek Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah lembaga peradilan yang berwenang untuk memutus suatu perkara dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami 2 (dua) kali perubahan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU PTUN). PERATUN dinyatakan dalam ketentuan Pasal 4 UU PTUN sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Sedangkan TUN sendiri didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PTUN sebagai administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun didaerah. Pembahasan dalam artikel ini yaitu mengenai apakah Keputusan Pemberhentian Dosen Universitas swasta juga menjadi bagian dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dapat menjadi obyek dalam PTUN.

Pasal 1 angka 9 UU PTUN menyatakan bahwa KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan sebagai berikut:

“Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak ada contoh spesifik mengenai jenis-jenis KTUN, namun dalam Pasal 2 UU PTUN disebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian KTUN diantaranya, meliputi:

  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
  2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
  3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
  4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
  5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
  7. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa Surat Keputusan (SK) Rektor pada Universitas swasta bukan merupakan bagian dari KTUN yang dikecualikan sebagai obyek dalam PERATUN sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 UU PTUN. Namun, SK Rektor pada Universitas swasta juga diragukan oleh beberapa pihak sebagai KTUN dalam PERATUN dikarenakan status Universitas sebagai Perguruan Tinggi Swasta. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut kami uraikan beberapa referensi yang dapat dijadikan acuan bahwa SK Rektor pada Universitas Swasta merupakan bagian dari KTUN yang menjadi obyek dalam PERATUN.

Berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 61K/TUN/1999 tanggal 22 November 2001, dalam perkara sengketa tata usaha negara antara Hartanti Rahayuningsih sebagai Dosen Universitas Trisakti melawan Rektor Universitas Trisakti atas dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Nomor: 254/USAKTI/SKR/BAUM/DB/V/1997 tentang pemberhentian dengan hormat Hartanti sebagai Dosen Biasa A Fakultas Seni Rupa dan Desain Universitas Trisakti. Majelis Hakim pada tingkat kasasi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :

“Hartanti Rahayuningsih sebagai Dosen Universitas Trisakti melawan Rektor Universitas Trisakti atas dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Nomor : 254/USAKTI/SKR/BAUM/DB/V/1997 tentang pemberhentian dengan hormat Hartanti sebagai Dosen Biasa A Fakultas Seni Rupa dan Desain Universitas Trisakti. tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi. Rektor Universitas Trisakti adalah pejabat dan masyarakat yang pengangkatannya didasarkan pada putusan atau usulan senat, tetapi perlu adanya persetujuan Menteri yang bersangkutan (pemerintah), dengan demikian Rektor tersebut dalam menerbitkan keputusan-keputusan dikualifikasi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara oleh karenanya dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.”

Selain itu, dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 210K/TUN/2001 tanggal 7 Maret 2002 antara Henki Indris Issakh Dosen Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Taruma Negara melawan Rektor Universitas Taruma Negara atas dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor : 021-SKR/UNTAR/III/2000 tanggal 7 Maret 2000 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Ekonomi Tarumanegara yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Taruma Negara. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sebagai berikut:

“Rektor Universitas Perguruan Tinggi Swasta in casu Universitas Taruma Negara adalah termasuk Pejabat Tata Usaha Negara dengan pertimbangan hukum kedudukan Rektor Universitas Taruma Negara, yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Pendidikan (edukasi) Perguruan Tinggi atas dasar rujukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0686/V/1991 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0339/V/1994 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta.”

Berdasarkan yurisprudensi-yurisprudensi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa SK Rektor Universitas swasta termasuk sebagai obyek PTUN.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.