Apakah Invoice Sudah Menjadi Bukti Adanya Utang Piutang?

Invoice adalah sebuah dokumen berupa tagihan pembayaran yang didapatkan seseorang ketika membeli suatu barang. Invoice sudah tidak asing lagi kita dengar dalam dunia bisnis. Invoice diterbitkan untuk memberitahukan tagihan pembayaran yang harus dibayarkan oleh pembeli. Dalam praktiknya, meski invoice telah terbit, masih sering ditemukan pembeli yang tidak membayar tagihan sebagaimana waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, lalu bagaimanakah kekuatan hukum dari invoice? apakah invoice dapat menjadi bukti adanya utang piutang?

Menurut Black Law Dictionary, pengertian utang adalah sebagai berikut :

“A sum of money due by certain and ex-press agreement; as by bond for a determinatesum, a bill or note, a special bargain, or a rentreserved on a lease, where the amount is fixedand specific, and does not depend upon any subse-quent valuation to settle it.

Pengertian utang piutang sama halnya dengan perjanjian pinjam meminjam sebagaimana yang dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer). Pasal 1754 KUHPer menyatakan bahwa pinjam meminjam merupakan suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan kepada pihak yang lain suatu barang tertentu yang dapat habis karena pemakaian dengan syarat akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dan keadaan yang sama pula. Berdasarkan pengertian tersebut, maka sebuah utang harus dibayarkan sesuai dengan nilai yang sudah diterima oleh si penghutang kepada pemberi hutang. Dalam dunia bisnis jual beli barang dilakukan dengan memberi dokumen tagihan berupa invoice.

Pada dasarnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1233 KUHPer, perikatan lahir karena adanya suatu persetujuan atau karena undang-undang.Persetujuan dapat dinyatakan sah apabila memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPer yaitu :

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Berdasarkan hal tersebut, perikatan dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan. Hak dan kewajiban para pihak muncul karena adanya perikatan diantara keduanya.

Jika dikaitkan dengan pembahasan kali ini, invoice sebagai tagihan pembayaran, tentu telah dilakukan berdasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak. Invoice biasanya memuat mengenai informasi suatu barang yang dibeli, jumlah tagihan yang harus dibayarkan oleh pembeli dan jangka waktu pembayaran, sehingga berdasarkan hal tersebut invoice telah memuat syarat adanya suatu pokok persoalan tertentu. Pemenuhan syarat kecakapan para pihak dan suatu sebab yang tidak dilarang merupakan syarat yang relatif, dimana hal tersebut harus berdasarkan atas orang yang melakukan perikatan dan barang yang diperjual belikan. Apabila orang yang melakukan perikatan adalah orang yang cakap hukum dan barang yang diperjual belikan bukan suatu hal terlarang, maka perikatan yang dilakukan dapat dinyatakan sah. Sehingga jika kita menganggap ke-4 (empat) syarat tersebut terpenuhi, maka invoice dapat dikategorikan sebagai perikatan yang sah.

Idealnya dalam sebuah transaksi jual beli dengan jumlah besar dimuat dalam suatu perjanjian untuk mengikat kedua belah pihak dalam melakukan prestasi. Penjual berkewajiban menyerahkan barang, sedangkan pembeli berkewajiban membayar tagihan atas barang yang sudah ia dapat. Pemberitahuan tagihan pembayaran lewat invoice pada dasarnya sudah membuktikan adanya utang piutang. Namun, apabila pembeli tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana mestinya, invoice atau tagihan pembayaran belum cukup untuk dijadikan bukti kuat bahwa pembeli dapat dinyatakan wanprestasi. Pembuktian utang piutang dengan Invoice dapat diperkuat dengan adanya bukti pengiriman barang baik berupa surat jalan, tanda terima barang atau sejenisnya. Dengan demikian, jika kita mengibaratkan pembeli adalah debitor dan penjual adalah kreditor, maka dalam hal kreditur akan melakukan pengajuan permohonan pailit terhadap debitor, kreditor harus memiliki bukti bahwa dirinya telah melaksanakan kewajibannya berupa pengiriman barang atau pelaksanaan jasa atau sejenisnya.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.