Apakah Gugatan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara Dapat Diajukan dengan Tergugat Selain Pejabat Tata Usaha Negara?

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yaitu badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami 2 (dua) kali perubahan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU PTUN). Sedangkan gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 UU PTUN. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai apakah tergugat dalam gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dapat ditujukan kepada selain Pejabat Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut Pejabat TUN).
Pada dasarnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 UU PTUN disebutkan bahwa gugatan berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat TUN. Kemudian, hal tersebut dipertegas pula dalam Pasal 1 angka 12 UU PTUN yang menyatakan bahwa tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada dasarnya yang menjadi subyek sebagai tergugat dalam PTUN dibatasi hanya terhadap Badan atau Pejabat TUN, sehingga gugatan dalam PERATUN tidak dapat menjadikan seseorang selain Badan atau Pejabat TUN sebagai Tergugat. Apabila penggugat mengajukan gugatan terhadap yang selain Badan atau Pejabat TUN, maka akan menyalahi kompetensi absolut pengadilan. Kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa. Apabila gugatan tidak memenuhi kompetensi absolut, maka Ketua Pengadilan dapat menerbitkan penetapan dalam proses dismissal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) UU PTUN yang menyatakan sebagai berikut:
- Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal:
- pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan;
- syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperringatkan;
- gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
- apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
- gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
Untuk membaca lebih lanjut mengenai proses dismissal dapat dilihat dalam artikel kami sebelumnya yang berjudul “Proses Dismissal”.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanJangka Waktu Fiktif Positif dan Fiktif Negatif dalam Peradilan...
Penyitaan Aset Perusahaan Tommy Soeharto oleh Satgas BLBI
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
