Ganjar Usulkan Hak Angket, Apa itu Hak Angket DPR dan Pelaksanaannya
sumber gambar: canva/kameleon007Apa Itu Hak Angket DPR
Belakangan ramai dibicarakan mengenai usulan Ganjar Pranowo yang mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket terkait dugaan intervensi Pemilu 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Ganjar yang merupakan capres pemilu 2024 yang diusung oleh PDI-P dan PPP, meminta dua partai pengusungnya tersebut untuk menggunakan hak angket mereka.
Ganjar berpandangan bahwa kecurangan Pemilu 2024 sudah dilakukan secara terang-terangan. “Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ganjar pada Senin 19 Februari 2024 sebagaimana dikutip dari kompas.com.[1]
Ganjar juga mendorong pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk menggunakan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024. Hal ini pun disambut baik oleh pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di mana Anies Baswedan menegaskan, partai koalisi perubahan siap mendukung hak angket yang akan digulirkan untuk penyelidikan kecurangan pemilu 2024.[2]
Hal ini mungkin membuat kita bertanya apa itu hak angket DPR dan bagaimana cara pelaksanaannya.
Dasar hukum hak angket diatur pada Pasal 20A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUDNRI Tahun 1945”) yang menyatakan:
“Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal–pasal lain Undang–Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat”
Lebih lanjut mengenai apa itu hak angket DPR diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut “UU MD3”).
Berdasarkan Pasal 79 Ayat (3) UU MD3 dinyatakan:
“Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”
Dalam hal hasil dari penyelidikan menemukan pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat untuk mengajukan permohonan dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal MK memutuskan bahwa pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (Pasal 215 UU MD3).
Cara Mengajukan Hak Angket DPR
Cara mengajukan hak angket diatur pada UU MD3. Berdasarkan Pasal 199 Ayat (1) UU MD3, hak angket diusulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi. Pengusulan tersebut harus disertai materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan dan diajukan kepada Ketua DPR (Pasal 199 Ayat (2) jo. Pasal 200 Ayat (1) UU MD3).
Usul hak angket tersebut menjadi hak angket apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir (Pasal 199 Ayat (3) UU MD3).
Syarat Keputusan Hak Angket DPR
Dalam hal usulan hak angket menjadi hak angket, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR untuk melakukan penyelidikan (Pasal 201 jo Pasal 203 UU MD3).
Berdasarkan Pasal 206 UU MD3, panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket. Laporan panitia angket tersebut kemudian diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
Apabila rapat paripurna DPR memutuskan ada dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Keputusan tersebut harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir (Pasal 208 UU MD3).
Lebih lanjut, DPR dapat menindaklanjuti keputusan hak angket tersebut menjadi usulan hak menyatakan pendapat di mana nantinya jika hak menyatakan pendapat tersebut memutuskan ada dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka DPR dapat menggunakan hasil keputusan tersebut untuk mengajukan permohonan dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MK (Pasal 215 UU MD3).
Baca juga:
Pemakzulan (Impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Di Indonesia
Tuduhan Ijazah Palsu Terhadap Presiden Jokowi
Sumber:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
- https://nasional.kompas.com/read/2024/02/21/05594361/wacana-hak-angket-usut-dugaan-kecurangan-pemilu-digulirkan-ganjar-didukung?page=all#
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
Footnote:
[1] https://nasional.kompas.com/read/2024/02/21/05594361/wacana-hak-angket-usut-dugaan-kecurangan-pemilu-digulirkan-ganjar-didukung?page=all#
[2] Ibid.
apa itu hak angket dpr; apa itu hak angket dpr; apa itu hak angket dpr; apa itu hak angket dpr; apa itu hak angket dpr;apa itu hak angket dpr;apa itu hak angket dpr; apa itu hak angket dpr; apa itu hak angket dpr; apa itu hak angket dpr; cara mengajukan hak angket; cara mengajukan hak angket; cara mengajukan hak angket
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanBesaran Bunga Pinjaman Online Lebih dari 6%? Berikut Aturan...
PSU Terjadi di Beberapa TPS Buat Angka Pemilih Turun;...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
