Apa itu Antropologi Hukum? Berasal dari 2 Istilah
Apa itu antropologi hukum? Kata antropologi, berasal dari bahasa Yunani, menggabungkan “Antropos” yang berarti manusia dan “Logos” yang berarti ilmu. Antropologi merupakan suatu bidang ilmu pengetahun yang memiliki cabang ilmu yaitu antropologi hukum. Di samping sebagai cabang ilmu antropologi, antropologi hukum juga merupakan cabang dari ilmu hukum.
Apa itu Antropologi Hukum?
Jika diibaratkan, ilmu antropologi dan ilmu hukum merupakan orang tua dari ilmu antropologi hukum, sehingga antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dengan segala aspeknya yang terkait dengan norma-norma hukum tertulis dan tidak tertulis secara empiris.
Definisi antropologi hukum menurut Hoebel yaitu bahwa norma sosial adalah hukum. Hoelbel berpendapat bahwa suatu kaedah sosial adalah hukum, apabila dalam mentaatinya atau pelanggaran terhadapnya ditanggulangi dalam bentuk ancaman atau kenyataannya, dengan menerapkan kekuatan fisik, dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang diakui masyarakat mempunyai hak istimewa.[1]
Menurut Pospisil, terdapat beberapa pengertian antropologi hukum dalam budaya yaitu:
- Antropologi Hukum tidak membatasi pandangannya pada kebudayaan tertentu masyarakat, manusia dipelajari dengan cara membandingkan budaya yang berkembang.
- Antropologi Hukum mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh dimana bagian-bagiannya saling bertautan.
- Antropologi Hukum modern memperlakukan sama dalam perhatiannya pada kekuatan kekuatan sosial dan hal-hal superorganis dengan peranan individu.
- Antropologi Hukum tidak memandang masyarakat dalam kesimbangan yang mengalami keruntuhan dalam hal terjadi penyimpangan.[2]
Antropologi hukum memiliki sifat keilmuan, di antaranya:
- Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu (studi perbandingan);
- Antroplogi Hukum, mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh, dimana bagian-bagiannya saling bertautan;
- Antropologi Hukum Modern tidak memusatkan perhatian hanya pada kekuatan sosial dan hal superorganis;
- Antropologi Hukum memandang masyarakat secara dinamis, sehingga peranan sosial dan Hukum tidak terbatas mempertahankan status quo; dan
- Antropologi Hukum termasuk ilmu Hukum yang empiris.[3]
Apa saja yang dipelajari dari Antropologi Hukum
Laura Nader dalam bukunya “The Anthropological Study of Law”, mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum sebagai berikut:
- Apakah dalam setiap masyarakat terdapat Hukum dan bagaimana karateristik Hukum yg Universal?
- Bagaimana Hubungan antara Hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi sosial?
- Apakah mungkin diadakan Tipologi Hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas?
- Apakah Tipologi Hukum berguna untuk menelaah hubungan antara Hukum dengan Aspek Budaya dan organisasi sosial? dan
- Mengapa Hukum itu berubah, setrta bagaimana cara mendeskripsikan Sistem-sistem Hukum?[4]
Hukum merupakan aspek dari budaya karenanya memiliki beberapa tugas mendasar untuk mempertahankan posisinya dalam masyarakat, sehingga Hoebel menyebutkan ruang lingkup antropologi hukum yaitu:
- Merumuskan petunjuk tentang bagaimana seharusnya warga negara berperilaku sehingga integrasi ke dalam masyarakat dapat terjadi sesedikit mungkin.
- Menetralkan kekuasaan dalam masyarakat sehingga dapat digunakan untuk menjaga ketertiban.
- Penyelesaian sengketa untuk mengembalikan keadaan semula. Mereformasi kebijakan yang mengatur hubungan antar anggota dan kelompok masyarakat seiring dengan berbagai perubahan yang terjadi.
- Atas dasar itu, antropologi hukum harus mencakup beberapa fungsi hukum, yaitu sebagai alat kontrol sosial, alat untuk memfasilitasi interaksi sosial, dan alat untuk reformasi.[5]
Sumber:
- Eva, Perpektif dan Kajian Hukum dari Beberapa Tokoh, Mimbar Hukum Vol. 22 No.1, Februari 2010;
- Keken Rahmadinata, Antropologi Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, 2021; dan
- https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-antropologi-hukum/#Ruang_Lingkup_Antropologi_Hukum_Lingkup_Antropologi_Hukum.
Baca juga:
Istilah Posita dan Petitum Dalam Gugatan Contentiosa
Apa Arti Beyond Reasonable Doubt?
Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan
Tonton juga:
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.
[1] Eva, Perpektif dan Kajian Hukum dari Beberapa Tokoh, Mimbar Hukum Vol. 22 No.1, Februari 2010, hlm. 178-179.
[2] Keken Rahmadinata, Antropologi Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, 2021, hlm. 11.
[3]Ibid, hlm. 5.
[4] Ibid.
[5] https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-antropologi-hukum/#Ruang_Lingkup_Antropologi_Hukum_Lingkup_Antropologi_Hukum
Apa itu Antropologi Hukum | Apa itu Antropologi Hukum | Apa itu Antropologi Hukum | Apa itu Antropologi Hukum | Apa itu Antropologi Hukum | Apa itu Antropologi Hukum | Apa itu Antropologi Hukum | Apa itu Antropologi Hukum | Apa itu Antropologi Hukum | Apa itu Antropologi Hukum | Apa itu Antropologi Hukum | Apa itu Antropologi Hukum |
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanHaruskah Pendiri Atau Pemegang Saham Menjadi Pengurus Perseroan Terbatas...
Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja dan Hubungan Dengan 2 Sengketa...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.