Anggota DPR Dapat Pensiun? Segini Total Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Anggota DPR Dapat Pensiun?

Belakangan kembali heboh terkait berita anggota DPR dapat pensiun. Hal tersebut tak ayal memunculkan tanda tanya kepada masyarakat apakah layak pengabdian selama 5 (lima) tahun anggota DPR kemudian diberikan uang pensiun.

DPR sendiri merupakan badan perwakilan legislatif yang bertanggung jawab atas tiga fungsi diantaranya fungsi legislasi, pengawasan, dan penetapan anggaran yang dilaksanakan dalam wadah representasi rakyat. Pada kenyataannya mantan anggota DPR masih memperoleh gaji pensiun seumur hidup. Para anggota DPR akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan selama masa bakti serta uang pensiun dan THT setelah pensiun.[1]

 

Gaji Anggota DPR RI, Tunjangan, dan Uang Pensiunnya

Besaran nominal gaji anggota DPR tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (PP No. 75/2000) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua MA sebesar Rp. 5.040.000,-
  2. Wakil ketua MPR, Wakil ketua DPR, Wakil ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil ketua MA, dan Wakil ketua MPR yang tidak merangkap Wakil ketua DPR sebesar Rp. 4.620.000,-
  3. Ketua muda MA sebesar Rp. 4.410.000,-
  4. Anggota DPR, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim anggota MA sebesar Rp. 4.200.000,-

Sehingga untuk setiap anggota DPR akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 4.200.000,- setiap bulannya. Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Sedangkan terkait uang tunjangan DPR/Anggota lembaga tinggi negara juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU No. 12 Tahun 1980).

Dalam UU No. 12 Tahun 1980 tersebut menyebutkan bahwa ketua, wakil, dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara diberikan beberapa tunjangan antara lain: tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi PNS, tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain tunjangan, Pasal 5 juga menyebutkan bahwa ketua, wakil, dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara mendapatkan uang sidang, uang paket, dan biaya uang perjalanan besaran nilainya diatur dalam peraturan lainnya.

Pasal 13 UU No. 12 Tahun 1980 mengatur pula berkaitan dengan hak pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya. Besaran pensiun dalam satu bulan sebesar 1% (satu persen) dari dasar pensiunan untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.

Sedangkan untuk pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara yang tidak dapat bekerja lagi karena keadaan kesehatannya berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun. Besaran uang pensiun didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, yaitu 60% (enam puluh persen) dari gaji pokok setiap bulan.[2]

Lebih lanjut apabila penerima pensiun diangkat kembali menjadi pimpinan/anggota lembaga tertinggi/tinggi negara maka pembayaran pensiun akan diberhentikan. Dan apabila setelah terpilih kembali kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka mulai bulan berikutnya sejak berhenti dengan hormat diberikan hak pensiunnya dengan memperhitungkan masa jabatannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 16 UU No. 12 Tahun 1980. Sehingga pendapatan dan tunjangan untuk anggota DPR RI sebagai berikut:

NoPendapatanNominalAturan
1Gaji PokokRp. 4.200.000,-Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negar
2Tunjangan Istri/SuamiRp. 420.000Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015
3Tunjangan AnakRp. 168.000
4Uang Sidang/PaketRp. 2.000.000
5Tunjangan JabatanRp. 9.700.000
6Tunjangan BerasRp. 30.090
7Tunjangan PPh Pasal 21Rp. 2.699.813
8 Tunjangan Kehormatan

 

Rp. 5.580.000
9Tunjangan KomunikasiRp. 15.554.000
10Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan AnggaranRp. 3.750.000
11Bantuan Listrik dan TeleponRp. 7.700.000
12Asisten AnggotaRp. 2.250.000
TOTALRp. 54.051.903

 

Gaji, Tunjangan Anggota DPRD Provinsi dan Kota

Ketentuan mengenai gaji DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU 23 Tahun 2014). Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Lebih lanjut, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:

  1. APBD, meliputi: uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.
  2. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: tunjangan komunikasi intensif; dan tunjangan reses.[3]

Sedangkan uang representasi berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:

  1. Uang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur dan uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok Bupati/Walikota;
  2. Uang representasi Wakil Ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota;
  3. Uang representasi Anggota DPRD provinsi adalah sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.

 

Penulis: Hasna M., Asshofri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1]https://economy.okezone.com/read/2024/05/15/320/3008926/ternyata-segini-besaran-uang-pensiun-anggota-dpr-seumur-hidup

[2]https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/07/153000965/5-tahun-menjabat-sekian-uang-pensiun-seumur-hidup-anggota-dpr-ri#google_vignette

[3] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 

Baca juga:

Ganjar Usulkan Hak Angket, Apa itu Hak Angket DPR dan Pelaksanaannya

Tonton juga:

Hukum di Indonesia 2023

Anggota DPR Dapat Pensiun| Anggota DPR Dapat Pensiun| Anggota DPR Dapat Pensiun| Anggota DPR Dapat Pensiun| Anggota DPR Dapat Pensiun| Anggota DPR Dapat Pensiun| Anggota DPR Dapat Pensiun| Anggota DPR Dapat Pensiun| Anggota DPR Dapat Pensiun| Anggota DPR Dapat Pensiun| Anggota DPR Dapat Pensiun| Anggota DPR Dapat Pensiun| Anggota DPR Dapat Pensiun|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.