Ancaman Pidana Terkait Tindakan Aurel Memetik Bunga Edelweis

Baru-baru ini bunga edelweis menjadi perbincangan hangat warganet lantaran Youtuber Atta Halilintar memberi seikat bunga edelweiss kepada istrinya yaitu Aurel Hermansyah. Hal ini diketahui melalui postingan foto Aurel Hermansyah memegang seikat bunga edelweis dengan pemandangan Gunung Bromo di Instagram. Niat Aurel Hermansyah ingin memperlihatkan bunga pemberian suaminya tersebut berujung kritikan dan kehebohan karena pasalnya bunga edelweis yang tumbuh liar di sejumlah gunung di Indonesia tidak boleh dipetik.[1] Atta mengaku tidak memetik bunganya sendiri, melainkan ia membeli bunga tersebut dari penjual seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Kemudian kejadian tersebut ditanggapi oleh Direktur Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Eksploitasia yang mengatakan bahwa tanaman edelweis dilindungi karena masuk dalam kawasan konservasi.[2] Menurut Indra Eksploitasia berdasarkan peraturan perundang-undangan segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada didalam kawasan konservasi dilindungi oleh undang-undang.[3] Larangan memetik bunga edelweis tercantum dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (selanjutnya disebut UU Konservasi).[4]
Berdasarkan kejadian tersebut, perlu diketahui bahwa objek wisata Gunung Bromo telah ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sejak bulan Oktober 1982 sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Menteri Pertanian Nomor 736/Mentan/X/82.[5] Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 UU Konservasi dinyatakan bahwa Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Konservasi dinyatakan bahwa konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Berkaitan dengan kejadian Aurel Hermansyah yang memegang bunga edelweis dalam unggahannya, apabila Aurel Hermansyah dan/atau Atta Halilintar terbukti memetik bunga edelweis secara ilegal, maka dapat dikatakan bahwa sepasang suami istri tersebut melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Konservasi yang menyatakan sebagai berikut :
- Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional;
- Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
Sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Konservasi dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU Konservasi yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 40 ayat (1)
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Â
Pasal 40 ayat (3)
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selain itu, diketahui bahwa bunga edelweis dengan nama latin Anaphalis Javanica juga merupakan salah satu bunga yang dilindungi berdasarkan ketentuan dalam Lampiran angka 797 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (selanjutnya disebut Permen LHK 106/2018).
Berdasarkan atas pengakuan Atta Halilintar yang menyatakan bahwa ia membeli bunga edelweis tersebut, maka Atta Halilintar dan/atau Aurel Hermansyah dimungkinkan tidak dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU Konservasi, karena saat ini bunga edelweis ada yang secara legal diperjualbelikan di Kawasan Gunung Bromo.[6] Bunga edelweis tersebut merupakan hasil dari budidaya di Desa Wisata Edelweiss yang ada di Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Desa tersebut telah diresmikan sejak tahun 2018.[7] Desa Wisata tersebut menawarkan spot foto diatara hamparan bunga edelweis yang sedang dibudidayakan dan wisatawan juga dapat membeli bunga edelweiss dalam berbagai bentuk mulai dari harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Kelompok tani juga telah mengatongi izin penangkaran dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.[8] Oleh karena itu, apabila tidak terbukti secara sah Atta Halilintar dan/atau Aurel Hermansyah melakukan kegiatan memetik bunga edelweis, maka tidak dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU Konservasi.
[1] https://www.kompas.com/hype/read/2021/06/13/071542066/aurel-dikritik-gara-gara-pamer-foto-bunga-edelweis-dari-atta-halilintar-ini
[2] https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/16/201500665/ramai-karena-atta-halilintar-dan-aurel-ini-aturan-dan-sanksi-memetik-bunga?page=all
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Hadi Sri Utami, Pengelolaan Kawasan Pariwisata (Studi di Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru), Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, Vol. 3, No. 1, Malang : Universitas Brawijaya, 2017, hal. 23
[6] https://www.kompas.com/hype/read/2021/06/13/071542066/aurel-dikritik-gara-gara-pamer-foto-bunga-edelweis-dari-atta-halilintar-ini?page=2
[7] Ibid.
[8] https://travel.tempo.co/read/1148681/bercengkerama-di-desa-edelweisdi-wonokitri-dan-ngadisari/full&view=ok
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.